Plt Jampidsus Tetapkan Dua Tersangka Berinisial F dan DR
Jakarta, 15/2 — Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat sore (15/2),...
Jakarta, 15/2 — Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat sore (15/2), secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka hanya diungkap melalui inisial, yaitu F dan DR, guna menjaga asas praduga tak bersalah dan kepentingan penyidikan lanjutan.
Langkah tegas ini, menurut Margono, merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi yang dilakukan oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus sejak triwulan akhir 2024.
“Setelah melalui ekspose perkara dan gelar perkara internal, kami memiliki keyakinan yang cukup bahwa kedua individu ini bertanggung jawab secara hukum atas terjadinya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,”tegas Margono didampingi Direktur Penyidikan.
Konstruksi Perkara dan Dugaan Kerugian Negara
Berdasarkan materi penyidikan yang dipaparkan, perkara ini bermula dari proyek pengadaan dan pemasangan sistem teknologi informasi pada salah satu badan usaha milik negara (BUMN) sektor energi yang dibiayai melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp412 miliar. Proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022–2023 itu diduga sarat rekayasa lelang dan mark-up harga pengadaan barang dan jasa.
Tersangka F, yang diketahui merupakan Direktur Utama PT Teknologi Integrasi Mandiri, diduga berperan sebagai pelaksana pekerjaan yang secara sistematis melakukan penggelembungan nilai kontrak. Sementara tersangka DR, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BUMN terkait, diduga secara aktif menyetujui spesifikasi teknis yang mengarah pada vendor tunggal serta memuluskan pencairan termin pekerjaan yang tidak sesuai kondisi di lapangan. Kerugian keuangan negara yang timbul akibat kolusi ini diperkirakan mencapai Rp83,5 miliar, mengacu pada hasil audit penghitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Peran Tersangka dan Modus Operandi
Penyidik mengurai, modus operandi yang digunakan kedua tersangka cukup terstruktur. Tersangka F, melalui perusahaannya, mengajukan penawaran harga yang sudah dikoordinasikan sebelumnya dengan DR. Dalam dokumen penawaran, sejumlah komponen perangkat lunak dan perangkat keras dicantumkan dengan harga berkali-kali lipat dari harga pasar. Setelah kontrak diteken, realisasi pekerjaan hanya dilakukan sebagian, sementara sisanya diklaim fiktif melalui berita acara kemajuan pekerjaan palsu.
Sementara DR, dalam kapasitasnya sebagai PPK, menerbitkan surat perintah mulai kerja, menyetujui laporan kemajuan, dan merekomendasikan pencairan pembayaran tanpa verifikasi lapangan memadai. Tim penyidik menemukan adanya aliran dana mencurigakan ke rekening pihak-pihak yang diduga terkait dengan kedua tersangka, yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pasal yang Disangkakan dan Langkah Kejaksaan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
“Penetapan tersangka ini merupakan babak awal. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan status kedua tersangka ini meningkat menjadi tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti yang cukup,”kata Margono menambahkan.
Sejak pengumuman penetapan tersangka, tim penyidik langsung mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan kepada para pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri setempat dan terlapor. Penahanan terhadap F dan DR belum dilakukan dengan alasan penyidik masih mengumpulkan sejumlah dokumen dan saksi kunci lainnya. Namun, Jampidsus telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kedua tersangka./p>
Konteks Pemberantasan Korupsi
Penetapan tersangka ini memperkuat komitmen Kejaksaan Agung di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindaklanjuti setiap laporan korupsi di sektor strategis, khususnya yang melibatkan BUMN. Sepanjang tahun 2025, Jampidsus mencatat telah menetapkan 19 tersangka dari 12 perkara korupsi besar dengan nilai kerugian negara total mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Langkah ini diharapkan menjadi sinyal tegas bahwa ruang bagi pelaku korupsi, apalagi yang berkolusi, semakin sempit.
Comments (0)