Oct 09, 2026
Politik

Korban Petasan saat Perayaan Maulid di Jaksel Resmi Laporkan Polisi

Sejumlah warga yang menjadi korban penyalahgunaan petasan dalam perayaan Maulid Nabi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Lapor...

Korban Petasan saat Perayaan Maulid di Jaksel Resmi Laporkan Polisi

Sejumlah warga yang menjadi korban penyalahgunaan petasan dalam perayaan Maulid Nabi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Laporan diajukan setelah dentuman keras dan kembang api ilegal yang dinyalakan pada tengah malam diduga menimbulkan kerugian materiel serta gangguan ketertiban umum di lingkungan permukiman padat penduduk.

Peristiwa bermula saat kegiatan keagamaan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW digelar di salah satu wilayah kelurahan di kawasan Pondok Pinang. Pelaksanaan acara yang semestinya berlangsung khidmat berubah ketika sekelompok pihak menyalakan petasan dan kembang api berdaya ledak tinggi. Suara dentuman yang menggema hingga ke rumah-rumah warga pada jam istirahat memicu kepanikan, terutama di kalangan anak-anak dan lansia.

Kronologi Penyalahgunaan Petasan di Tengah Malam

Berdasarkan keterangan warga setempat, petasan dinyalakan pada saat suasana lingkungan telah sepi. Asap dan percikan api dari bahan peledak buatan tersebut menyebar di area jalan lingkungan sehingga mengganggu lalu lintas pejalan kaki. Beberapa warga mengaku mengalami gangguan pendengaran sementara akibat dentuman beruntun, sementara lainnya melaporkan adanya kerusakan ringan pada fasilitas rumah di sekitar lokasi.

Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menjadi titik pusat laporan. Warga yang merasa dirugikan kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan bukti berupa rekaman video yang beredar di sejumlah grup komunikasi warga. Bukti-bukti tersebut dijadikan dasar saat para korban mendatangi kantor kepolisian untuk menyampaikan pengaduan resmi.

Pelaporan dilakukan beberapa hari setelah peristiwa, seiring upaya warga menegakkan norma keselamatan dan ketertiban. Dalam pengaduan yang diajukan, para pelapor menyoroti aspek keselamatan umum karena bahan peledak ringan berpotensi menimbulkan korban jiwa apabila terkena orang yang berada di sekitarnya. Selain itu, penggunaan petasan pada malam hari dinilai melanggar ketentuan pengendalian kebisingan yang berlaku di lingkungan hunian.

Alasan Warga Mengambil Langkah Hukum

Keputusan warga untuk melapor ke polisi tidak diambil secara tergesa-gesa. Sebelumnya, mereka telah menempuh jalur musyawarah dengan menyampaikan keberatan kepada penyelenggara acara dan perangkat kelurahan. Namun, tidak ditemukan titik temu yang dianggap memadai sehingga langkah hukum dianggap perlu sebagai bentuk perlindungan terhadap hak warga.

Salah satu pertimbangan utama adalah adanya anak-anak yang berada di lokasi saat petasan dinyalakan. Keluarga-keluarga di sekitar lokasi merasa was-was apabila kejadian serupa terulang pada perayaan berikutnya. Dengan demikian, laporan polisi diarahkan bukan semata untuk mencari pertanggungjawaban, melainkan juga untuk mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari.

Para pelapor juga menyinggung soal pengawasan penyelenggaraan kegiatan. Ketika kegiatan keagamaan digunakan sebagai dalih, pengawasan terhadap bahan berbahaya justru kerap dianggap remeh. Warga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri asal usul petasan yang digunakan serta pihak yang bertanggung jawab atas penyediaannya.

Permintaan Warga kepada Apat Penegak Hukum

Dalam laporan yang diajukan, warga meminta kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh. Permintaan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap saksi, pengecekan sisa barang bukti di lokasi, serta penegakan aturan terkait kepemilikan dan penggunaan bahan peledak ringan. Warga menegaskan bahwa setiap warga negara bertanggung jawab menaati peraturan perundang-undangan, termasuk dalam penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan.

Selain aspek hukum, warga juga mengharapkan kesadaran kolektif agar tidak lagi menggunakan petasan dalam kegiatan apa pun. Kepercayaan dan tradisi keagamaan, menurut mereka, seharusnya diwujudkan tanpa membahayakan keselamatan orang lain. Dengan demikian, nilai ibadah dari perayaan Maulid Nabi tetap terjaga tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Menanggapi perkembangan ini, warga menyatakan kesiapan mereka bekerja sama dengan penyidik apabila diperlukan pemeriksaan lanjutan. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian bahwa kejadian serupa tidak terulang. Kejadian di Pondok Pinang ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan bahan berbahaya di lingkungan padat penduduk memerlukan perhatian bersama antara warga, penyelenggara kegiatan, dan aparat berwenang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User