Komunitas Pajero One Jatim Minta Maaf usai Konvoi Tuai Keluhan

Konvoi puluhan mobil sport utility vehicle (SUV) Mitsubishi Pajero yang melintas di sebuah ruas jalan tol di Jawa Timur pada Sabtu, 26 Juli 2026, menuai gelombang protes dari pengguna jalan lain. Tind...

Komunitas Pajero One Jatim Minta Maaf usai Konvoi Tuai Keluhan

Konvoi puluhan mobil sport utility vehicle (SUV) Mitsubishi Pajero yang melintas di sebuah ruas jalan tol di Jawa Timur pada Sabtu, 26 Juli 2026, menuai gelombang protes dari pengguna jalan lain. Tindakan iring-iringan kendaraan yang diduga mendominasi lajur kanan dan mengemudi secara agresif itu terekam serta viral di media sosial, memicu kecaman luas. Menanggapi tekanan publik, Komunitas Pajero One Jatim akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan berkomitmen untuk menindaklanjuti insiden tersebut.

Kronologi dan Derasnya Keluhan Pengguna Jalan

Berdasarkan sejumlah unggahan video yang beredar, rombongan Pajero dengan stiker identitas komunitas tampak melaju dalam formasi rapat di lajur kanan Jalan Tol Surabaya-Mojokerto arah barat. Pengemudi lain yang hendak mendahului dengan lajur yang sama tidak diberi ruang. Dalam rekaman amatir terdengar klakson panjang dan suara pengendara yang merasa terancam. Sejumlah saksi menyebut beberapa unit dalam konvoi tersebut melakukan pengereman mendadak dan manuver yang dianggap membahayakan kendaraan di sekitarnya.

Seorang pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya menuturkan, "Saya hampir menabrak karena mobil di depan mengerem tiba-tiba tanpa alasan jelas. Lajur kiri penuh truk, jadi saya tidak bisa menghindar cepat." Keluhan serupa juga disampaikan melalui akun resmi pengelola tol dan unggahan dengan tanda pagar di platform X. Warganet ramai-ramai mengecam aksi tersebut dan mendesak kepolisian bertindak.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur menyatakan telah menerima laporan dan sejumlah barang bukti visual. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum, Ajun Komisaris Besar Polisi Fadli Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya tengah mengidentifikasi pelat nomor dan pengemudi yang terlibat. "Kami akan menganalisis rekaman CCTV di sepanjang ruas tol dan memeriksa apakah ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya. Ia menambahkan, penggunaan lajur kanan untuk keperluan selain mendahului dapat dikenai sanksi, apalagi jika disertai manuver yang mengancam keselamatan.

Permohonan Maaf dan Rencana Evaluasi Internal

Beberapa jam setelah video menjadi perbincangan, Pajero One Jatim mengeluarkan pernyataan resmi. Ketua komunitas, Andi Setiawan, menyampaikan penyesalan atas ketidaknyamanan dan potensi bahaya yang ditimbulkan. "Kami mewakili seluruh anggota menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat pengguna jalan, khususnya yang merasa dirugikan atau terancam akibat konvoi kami kemarin. Kami akui ada kekurangan dalam pengaturan formasi dan etika berkendara," katanya dalam konferensi pers daring.

Andi menjelaskan bahwa konvoi tersebut merupakan bagian dari kegiatan tahunan yang bertujuan mempererat solidaritas anggota, namun pengawalan dan koordinasi internal dinilai lemah. Ia berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap panitia pelaksana dan anggota yang mengemudi secara tidak tertib. "Kami sudah mengumpulkan data peserta dan akan memberikan sanksi internal, termasuk kemungkinan skorsing bagi yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Ke depan, setiap kegiatan konvoi akan dikoordinasikan terlebih dulu dengan pihak kepolisian dan pengelola tol agar memenuhi standar keselamatan," tegasnya.

Komunitas itu juga menyatakan kesiapannya untuk mematuhi proses hukum jika ada pengemudi yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Pernyataan maaf ini disambut beragam oleh publik. Sebagian mengapresiasi langkah cepat tersebut, namun ada pula yang menilai permintaan maaf tidak cukup tanpa ada efek jera dari aparat.

Pengelola Tol Tekankan Tata Tertib dan Regulasi

PT Jasamarga Transjawa Tollroad selaku operator ruas tol mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan, terutama terkait fungsi lajur. Lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang akan mendahului atau dalam kondisi darurat. "Kami mengingatkan bahwa mengemudi di lajur kanan dengan kecepatan rendah secara terus-menerus merupakan pelanggaran. Apabila terbukti ada unsur kesengajaan membahayakan, kami serahkan penindakan kepada pihak berwenang," kata Manajer Humas, Ratna Dewi.

Ia menambahkan, setiap bentuk konvoi yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas seharusnya mendapatkan izin terlebih dulu dan dilengkapi dengan pengawalan resmi. Aturan mengenai konvoi diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas serta peraturan kepolisian, yang mewajibkan pemberitahuan kepada instansi terkait agar dapat dikawal petugas.

Insiden ini menjadi pengingat bagi komunitas otomotif lain bahwa kebebasan berekspresi dan berkumpul di jalan raya tetap berada di bawah koridor hukum. Dinas Perhubungan Jawa Timur juga turut menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan serupa, terutama pada akhir pekan yang kerap dijadikan waktu pelaksanaan konvoi. Sementara itu, Pajero One Jatim berkomitmen untuk segera menggelar pelatihan keselamatan berkendara dan merancang ulang prosedur konvoi agar insiden serupa tidak terulang. Publik menanti apakah janji tersebut akan dibarengi dengan langkah nyata di lapangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User