Komnas Perempuan Dorong Polri Gunakan Pasal Berlapis di Kasus Sampang

JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan dukungannya terhadap langkah penyidik Kepolisian Resor Sampang yang tengah menangani kasus dugaan kekerasan ...

Jul 13, 2026 - 07:02
0 0

JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan dukungannya terhadap langkah penyidik Kepolisian Resor Sampang yang tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual di wilayah itu. Dukungan ini disampaikan dengan penekanan pada penerapan pasal-pasal yang relevan secara berlapis guna menciptakan penegakan hukum yang utuh dan memberi keadilan bagi korban.

Penegakan Hukum Harus Menyeluruh

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam keterangan resmi yang diterima Apaberita pada Rabu (14/5/2025), menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual tidak boleh hanya bertumpu pada satu pasal semata. “Proses hukum harus bersifat komprehensif. Kepolisian wajib menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, terutama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya. Ia mencontohkan, selain Pasal 4 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan cabul, penyidik seharusnya juga menjerat pelaku dengan Pasal 6 tentang kekerasan seksual berbasis elektronik jika terbukti ada unsur penyebaran konten, serta Pasal 14 tentang eksploitasi seksual apabila korban berada dalam posisi rentan.

Lebih lanjut, Siti Aminah mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dapat berlaku bersamaan dengan UU TPKS sepanjang memenuhi unsur delik lain. “Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan bisa menjadi penguat dakwaan. Kami mendorong jaksa nantinya menyusun surat dakwaan kombinasi agar pelaku tidak lolos dari jerat hukum maksimal,” tegasnya. Komnas Perempuan, katanya, telah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang untuk memantau perkembangan penyidikan dan memastikan tidak ada pasal yang terlewat.

Konstruksi Hukum Berbasis Perspektif Korban

Siti Aminah menyoroti pentingnya penyusunan konstruksi hukum yang menempatkan pengalaman korban sebagai pusat pertimbangan. “Penyidik harus menggali seluruh konteks relasi kuasa, ancaman, atau tipu muslihat yang digunakan pelaku. Jangan sampai kasus ini dipersempit menjadi delik kesusilaan biasa,” ucapnya. Menurutnya, pendekatan berbasis korban ini diamanatkan oleh Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Kekerasan Seksual dan menjadi kunci agar putusan pengadilan kelak mencerminkan bobot penderitaan korban.

Dalam banyak kasus serupa, Komnas Perempuan mencatat kegagalan penegakan hukum seringkali bermula dari penyidikan yang tidak menggali pasal-pasal alternatif. Data lembaga tersebut sepanjang tahun 2024 menunjukkan bahwa dari 1.432 kasus kekerasan seksual yang dipantau, hanya 23 persen yang menggunakan dakwaan berlapis. “Ini kesempatan untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum bisa lebih progresif di Sampang,” tambahnya.

Jaminan Hak Korban dan Keluarga

Selain desakan penerapan pasal, Komnas Perempuan juga menekankan pemenuhan hak-hak korban sebagaimana diatur dalam Pasal 67 hingga 78 UU TPKS. Hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban harus dijalankan semenjak laporan diterima. “Korban dan keluarganya harus segera mendapat pendampingan psikologis, medis, dan hukum. Polres Sampang harus memastikan rumah aman tersedia jika korban membutuhkan,” kata Siti Aminah. Ia juga mengingatkan potensi reviktimisasi saat proses hukum berjalan, seperti munculnya stigma masyarakat atau tekanan dari pihak pelaku. Oleh karena itu, penegak hukum wajib memberikan perlindungan fisik dan psikis selama persidangan.

Komnas Perempuan mengapresiasi langkah cepat Polres Sampang yang telah menetapkan satu tersangka pada 12 Mei 2025. Namun demikian, Siti Aminah meminta agar penyidikan tidak berhenti pada satu orang jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain. “Jangan sampai ada aktor yang dilindungi hanya karena relasi kuasa. Jika ada aktor intelektual, ia harus diproses setara,” tegasnya.

Konteks dan Respons Masyarakat Sampang

Kasus yang mencuat di awal Mei 2025 ini telah memicu keprihatinan berbagai pihak. Peristiwa yang diduga melibatkan seorang perempuan dewasa sebagai korban dengan pelaku yang masih memiliki hubungan sosial dekat ini dilaporkan ke Polres Sampang pada 9 Mei 2025. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainal Abidin, serta keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian di Kecamatan Kota Sampang. Komnas Perempuan berharap proses penyidikan transparan dan bebas dari intervensi kepentingan lokal.

Beberapa organisasi masyarakat sipil di Jawa Timur, seperti Lembaga Bantuan Hukum Surabaya dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sampang, dilaporkan telah bergabung memberikan dukungan kepada korban. Sinergi ini dinilai krusial agar korban tidak merasa sendirian menghadapi sistem peradilan. “Kolaborasi multipihak adalah kunci. Kami harap kasus ini menjadi model penanganan kasus kekerasan seksual di tingkat kabupaten,” tutup Siti Aminah.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User