Komisi III: KPK Supervisi Kasus Febrie, Kejagung Diminta Bentuk Tim Independen

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Habiburokhman, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi secara aktif melakukan supervisi terhadap proses hukum yang menjerat mantan Ja...

Jul 13, 2026 - 20:48
0 0
Komisi III: KPK Supervisi Kasus Febrie, Kejagung Diminta Bentuk Tim Independen

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Habiburokhman, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi secara aktif melakukan supervisi terhadap proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Penegasan ini disampaikan di Gedung DPR, Senin (13/7/2026), merespons dinamika penanganan perkara dugaan korupsi yang kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Habiburokhman menekankan bahwa keterlibatan KPK dalam fungsi pengawasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarpenegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Kita kemarin sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK. Kan sama aja ya kan? Jadi KPK melakukan supervisi. Oke?," ujar Habiburokhman di hadapan awak media. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa meskipun kewenangan penyidikan berada di tangan Kejaksaan, KPK tetap memiliki peran pengawasan untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Latar Belakang Penetapan Tersangka dan Pelimpahan Perkara

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perkara di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sebelum akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan tahap penyidikan. Keputusan pelimpahan tersebut diambil melalui mekanisme koordinasi di tingkat pimpinan lembaga penegak hukum.

Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah, yang saat itu menjabat sebagai Jampidsus, menimbulkan perhatian luas mengingat posisinya yang strategis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun. Habiburokhman, dalam kapasitasnya sebagai pimpinan alat kelengkapan DPR yang membidangi hukum, menyambut baik langkah Polri yang menyerahkan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan, namun tetap mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Peran KPK dan Kemungkinan Pengambilalihan Kasus

Habiburokhman tidak menutup kemungkinan KPK mengambil alih penuh penanganan perkara ini. "Silakan saja kalau, KPK kan punya kewenangan," ucapnya, merujuk pada kewenangan atributif KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam undang-undang tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan dari kepolisian atau kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Dengan adanya pernyataan tersebut, terbuka ruang bagi KPK untuk mengajukan permintaan resmi kepada Kejaksaan Agung apabila memandang perlu dilakukan pengambilalihan. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang rencana tersebut. Namun, supervisi yang sedang berjalan menunjukkan bahwa lembaga antirasuah sudah memiliki perhatian khusus terhadap transparansi penanganan perkara ini.

Kehadiran KPK sebagai pengawas eksternal diharapkan dapat meminimalkan potensi benturan kepentingan di internal Kejaksaan, terutama karena tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi yang sama. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia menilai bahwa supervisi KPK merupakan langkah tepat untuk menjaga kepercayaan publik, meskipun idealnya penanganan diserahkan sepenuhnya kepada lembaga independen.

Desakan Pembentukan Tim Independen di Kejaksaan

Menanggapi potensi konflik kepentingan di tubuh Kejaksaan Agung, Habiburokhman secara eksplisit meminta agar institusi tersebut membentuk tim penyidik independen yang benar-benar steril dari keterlibatan dengan pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan tersangka. "Mungkin bisa dibuat tim baru, ya kan ya, yang kan kita enggak tahu nih di Pak Plt Jampidsus yang lama ini siapa saja yang terlibat, ya kan ya, yang steril gitu kan tim baru," tegasnya.

Permintaan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa proses hukum dapat terhambat apabila personel yang pernah bekerja sama atau memiliki hubungan langsung dengan Febrie Adriansyah dilibatkan dalam penyidikan. Habiburokhman menekankan perlunya mekanisme rekrutmen tim yang transparan dan akuntabel, dengan melibatkan jaksa-jaksa yang tidak memiliki rekam jejak penugasan di Jampidsus selama periode kepemimpinan tersangka.

Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan tengah mengkaji usulan tersebut. "Kami memahami kekhawatiran publik dan akan mempertimbangkan pembentukan tim khusus yang independen dan profesional," ujar Kapuspenkum dalam keterangan pers terpisah. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan susunan tim definitif yang akan menangani penyidikan lanjutan perkara Febrie Adriansyah.

Landasan Hukum dan Komitmen Pengawasan DPR

Komisi III DPR RI sesuai dengan tupoksinya dalam fungsi pengawasan di bidang hukum, HAM, dan keamanan, akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini. Habiburokhman menegaskan bahwa setiap tahapan proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU TPPU. DPR akan memanggil para pihak terkait apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur.

Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Proses pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan telah melalui mekanisme gelar perkara bersama yang melibatkan pengawas eksternal, termasuk KPK, untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil. Dengan supervisi yang berkelanjutan, diharapkan penegakan hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan ini dapat menjadi momentum penguatan integritas institusi penegak hukum di Indonesia.

Komisi III DPR berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas. "Kami akan terus mengawasi agar tidak ada yang bermain-main dengan proses hukum ini. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus kita jaga bersama," pungkas Habiburokhman. Pernyataan ini menegaskan sikap DPR yang tidak akan mentoleransi segala bentuk intervensi atau penyimpangan dalam penanganan perkara yang menyangkut mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User