Komisi III DPR Turun ke Daerah Bahas RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memanfaatkan masa reses untuk menjaring masukan publik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kegiatan penyerapan a...
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memanfaatkan masa reses untuk menjaring masukan publik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kegiatan penyerapan aspirasi ini berlangsung di sejumlah daerah pada awal pekan kedua Juni 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya legislasi yang inklusif sebelum pembahasan tingkat lanjut di parlemen.
Kunjungan Kerja di Masa Reses
Dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, tim kunjungan kerja menyambangi beberapa provinsi. Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/6/2026), Habiburokhman menyatakan bahwa masa reses dimanfaatkan secara optimal untuk mendengarkan langsung aspirasi konstituen. "Kami tidak ingin RUU ini lahir dari ruang tertutup. Partisipasi publik adalah fondasi utama," ujarnya.
Kegiatan penyerapan aspirasi dilakukan melalui forum diskusi terbatas dengan tokoh masyarakat, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat. Di Jawa Timur, misalnya, pertemuan digelar di Surabaya yang dihadiri puluhan peserta dari berbagai latar belakang. Sementara itu, di Medan, Sumatera Utara, diskusi berlangsung intensif dengan fokus pada pengalaman daerah dalam menangani kasus korupsi.
Poin Kritis yang Mengemuka
Sejumlah poin kritis mencuat dalam sesi serap aspirasi tersebut. Masyarakat dan akademisi mendorong agar RUU Perampasan Aset memiliki mekanisme pembuktian terbalik yang kuat. "Kami berharap undang-undang ini mampu membalikkan beban pembuktian kepada terduga, sehingga aset yang tidak sebanding dengan profil pendapatannya dapat langsung dirampas negara," kata Profesor Hukum Universitas Airlangga, Dr. Nurul Huda, yang hadir dalam diskusi di Surabaya.
Selain itu, desakan agar RUU mengatur perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik juga menjadi perhatian. Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III mencatat seluruh masukan tersebut. "Kami akan mengakomodasi kekhawatiran terkait potensi pelanggaran hak asasi manusia dan memastikan mekanisme peradilan yang adil," jelasnya.
Dalam diskusi di Medan, praktisi hukum menyoroti perlunya sinergi dengan aparat penegak hukum serta standar operasional yang jelas. "Tanpa petunjuk teknis yang baku, eksekusi perampasan aset rawan menimbulkan sengketa," ucap pengacara senior, Dr. Sofyan Hasan.
Langkah Tindak Lanjut
Hasil penjaringan aspirasi ini akan dibawa ke dalam rapat internal Komisi III dan diselaraskan dengan draf yang tengah disusun. Menurut rencana, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dimulai pada masa sidang berikutnya setelah masa reses berakhir pada akhir Juni 2026. Habiburokhman menyatakan bahwa hasil kunjungan ke daerah akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi fraksi-fraksi di DPR.
"Kami berkomitmen menghasilkan undang-undang yang efektif memberantas korupsi, namun tetap menghormati prinsip negara hukum," tambahnya. DPR menargetkan RUU ini dapat disahkan sebelum akhir tahun 2026, sejalan dengan desakan masyarakat sipil yang menghendaki instrumen hukum yang lebih tajam untuk memulihkan kerugian negara.
Sejumlah daerah yang dikunjungi juga menyampaikan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui keterangan tertulis, menyatakan bahwa undang-undang perampasan aset sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana. "Kami seringkali terkendala aturan pembuktian konvensional yang panjang," ujarnya.
Dengan beragam masukan yang diterima, Komisi III berharap RUU Perampasan Aset mampu menjadi landasan hukum yang kuat dan berkeadilan. Selanjutnya, draf final akan disosialisasikan kembali kepada publik sebelum memasuki tahapan pengambilan keputusan di tingkat paripurna.
Comments (0)