Ibu di Bogor Buang Bayi, Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kasus pembuangan bayi kembali mengguncang wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang ibu muda ditangkap jajaran Kepolisian Resor Bogor setelah diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya. Bayi mala...

Ibu di Bogor Buang Bayi, Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kasus pembuangan bayi kembali mengguncang wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang ibu muda ditangkap jajaran Kepolisian Resor Bogor setelah diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya. Bayi malang tersebut ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, dan pengungkapan fakta bahwa sang ibu menyimpan bayi itu selama lima hari sebelum membuangnya menambah kepiluan peristiwa ini.

Warga Temukan Bayi Tak Bernyawa di Semak Pinggir Jalan

Penemuan jasad bayi itu terjadi pada awal pekan ini di sebuah area semak di pinggir jalan desa di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Seorang warga yang sedang melintas mencium bau menyengat dan terkejut melihat sesosok tubuh mungil terbungkus kain lusuh. Setelah diperiksa, ternyata itu adalah bayi perempuan yang sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Warga segera melaporkan temuan tersebut kepada perangkat desa dan meneruskannya ke Polsek setempat. Tak lama kemudian, personel kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad bayi tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong guna kepentingan visum et repertum.

Penyelidikan Polisi Berujung Penangkapan Ibu Kandung

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Heru Purwanto, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa (27/7/2026), menyatakan bahwa pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk mengungkap identitas bayi dan mencari pelaku pembuangan. Tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan memeriksa catatan kehamilan di fasilitas kesehatan terdekat.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi ibu kandung bayi tersebut, seorang perempuan berinisial S, 22 tahun, warga desa setempat,” ujar AKP Heru. Polisi kemudian mendatangi kediaman S dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Pengakuan Tersangka: Malu Hamil di Luar Nikah

Dalam pemeriksaan intensif, tersangka S mengakui bahwa ia sengaja menyembunyikan kehamilannya dari keluarga dan lingkungan karena hubungan di luar nikah dengan kekasihnya. Selama sembilan bulan, ia menutupi perutnya yang membesar dengan pakaian longgar dan selalu menghindari interaksi dekat dengan orang lain.

Ia melahirkan seorang diri di dalam kamar mandi rumahnya, tanpa bantuan tenaga medis. Setelah melahirkan, ia panik dan memutuskan menyimpan bayi itu di dalam lemari kamarnya selama lima hari. “Saya takut ketahuan, malu sama keluarga dan tetangga. Saya tidak tahu harus bagaimana,” kata S dalam pengakuannya yang dikutip penyidik.

Selama disimpan, bayi tidak diberikan asupan air susu maupun perawatan apa pun. Pada hari kelima, S mendapati bayinya sudah tidak bergerak dan tidak bernapas. Dalam kepanikan, ia membungkus jasad bayinya dengan kain dan membuangnya di semak-semak tak jauh dari rumahnya.

Pasal Berlapis dan Ancaman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka S dengan sangkaan berlapis. Pasal utama yang dikenakan adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C melarang setiap orang melakukan penelantaran terhadap anak, dan Pasal 80 ayat (3) mengatur bahwa jika penelantaran tersebut mengakibatkan anak meninggal dunia, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, polisi juga mempertimbangkan penerapan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan anak sendiri, yang membawa ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak hingga mengakibatkan kematian.

“Kami akan menerapkan pasal-pasal yang sesuai dengan konstruksi hukum perbuatan tersangka. Ancaman maksimal dari UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara,” tegas AKP Heru. Saat ini, tersangka S ditahan di sel tahanan Polres Bogor untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pria yang menghamili S untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Respons Masyarakat dan Himbauan Pemerintah

Kasus ini memicu keprihatinan dari berbagai kalangan. Perangkat desa setempat mengaku tidak menyangka warganya bisa melakukan tindakan tersebut. “Warga kami cukup guyub, tidak ada yang tahu S hamil. Kami semua terkejut,” ujar Kepala Desa Cibungbulang, Rohman. Pihak desa berjanji akan lebih meningkatkan pengawasan dan edukasi kesehatan reproduksi kepada warganya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bogor mengimbau agar remaja dan perempuan yang mengalami kehamilan di luar nikah tidak mengambil jalan pintas dengan menelantarkan atau menghilangkan nyawa bayinya. Terdapat layanan konseling gratis dan pendampingan yang dapat diakses melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di tiap kecamatan.

“Tidak ada alasan untuk membuang atau menelantarkan anak. Negara hadir untuk melindungi,” imbuh Kepala DP3AKB Bogor, dr. Enung Nurhasanah.

Kasus ini juga menjadi peringatan tentang pentingnya komunikasi terbuka dalam keluarga serta pendidikan seksualitas yang komprehensif bagi remaja, agar kejadian serupa tidak terulang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User