Komisi III DPR Pastikan KPK Awasi Penanganan Kasus FA

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil peran pengawasan dalam penanganan perkara yang melibatkan tersangka berinisial F...

Jul 12, 2026 - 09:18
0 0
Komisi III DPR Pastikan KPK Awasi Penanganan Kasus FA

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil peran pengawasan dalam penanganan perkara yang melibatkan tersangka berinisial FA. Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa sore.

Habiburokhman menyatakan bahwa pelibatan KPK merupakan langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. “Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan KPK dan disepakati bahwa lembaga antirasuah itu akan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus FA. Ini untuk menjamin tidak ada penyimpangan prosedur maupun intervensi dari pihak manapun,” ujarnya di hadapan awak media.

Supervisi untuk Transparansi

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Komisi III DPR yang digelar Senin malam, disepakati bahwa KPK akan mengawal proses penyelidikan dan penyidikan kasus FA. Habiburokhman menekankan bahwa pengawasan ini bersifat menyeluruh, mulai dari tahap pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara. Mekanisme ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang KPK.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, supervisi tidak berarti mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum yang sedang menangani. “KPK tidak akan mengambil alih perkara. Tetapi, mereka akan memantau, memberikan masukan, dan memastikan bahwa setiap langkah penyidik sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelasnya. Habiburokhman juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menangani kasus ini agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Ia merinci, setidaknya ada tiga aspek utama yang akan menjadi fokus supervisi KPK. Pertama, kepatuhan prosedural dalam setiap tahap penanganan. Kedua, potensi benturan kepentingan di antara aparat yang bertugas. Ketiga, perlindungan terhadap saksi dan pelapor. Dengan supervisi ini, Komisi III berharap dapat mencegah potensi kebocoran informasi atau upaya menghilangkan barang bukti.

Kasus FA dalam Sorotan

Meski Habiburokhman tidak mengungkap secara rinci identitas FA, sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tersangka berinisial FA terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu badan usaha milik negara. Kasus ini mulai mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan merilis temuan kerugian negara senilai Rp187 miliar dalam laporan hasil pemeriksaan semester pertama tahun ini.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, menyambut baik keterlibatan KPK dalam supervisi kasus ini. “Ini langkah tepat. Kami di Komisi III sudah lama mendorong agar setiap kasus besar yang berpotensi merugikan keuangan negara mendapat pengawasan dari KPK. Dengan supervisi, kita bisa meminimalisasi potensi kongkalikong,” ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah.

Penanganan kasus FA sebelumnya menuai sorotan publik karena lambannya proses penyidikan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Indonesia Corruption Watch, telah beberapa kali menyampaikan desakan agar KPK turun tangan. Dengan disetujuinya supervisi oleh Komisi III DPR, langkah konkret kini diharapkan segera terwujud.

Langkah Lanjutan

Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR akan memanggil pimpinan KPK bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam Rapat Dengar Pendapat pekan depan. Rapat tersebut akan membahas pembagian peran teknis dalam supervisi serta penyusunan nota kesepahaman antarlembaga. “Kami ingin semua pihak duduk bersama, menyusun kerangka kerja yang jelas. Supervisi ini harus berjalan efektif, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Komisi III akan membentuk tim pengawas khusus yang bertugas memantau perkembangan kasus FA secara berkala. Tim ini akan menerima laporan dari KPK setiap dua pekan sekali. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Komisi III dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa supervisi yang dilakukan KPK benar-benar membuahkan hasil.

Keputusan melibatkan KPK dalam supervisi kasus FA juga disambut positif oleh pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia. Dalam keterangan tertulisnya, akademisi tersebut menilai supervisi KPK sebagai wujud check and balances dalam sistem peradilan pidana. Ia menekankan bahwa keterlibatan KPK jangan sampai dimaknai sebagai ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum lain, melainkan sebagai upaya kolektif menegakkan keadilan.

Dengan pengumuman ini, publik kini menanti realisasi supervisi tersebut di lapangan. Komisi III DPR berkomitmen untuk terus mengawal hingga kasus FA tuntas. “Kami akan pastikan tidak ada satu celah pun bagi pelaku untuk lolos. Supervisi KPK adalah jaminan bagi rakyat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Habiburokhman menutup keterangan persnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User