Plt Jampidsus Umumkan Penetapan Tersangka F dan DR

JAKARTA — Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ...

Jul 12, 2026 - 09:19
0 0
Plt Jampidsus Umumkan Penetapan Tersangka F dan DR

JAKARTA — Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Keduanya berinisial F dan DR, masing-masing berperan sebagai pengusaha dan penyelenggara negara. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/7/2025) sore.

Menurut Rudi, F merupakan Direktur Utama PT Harapan Mandiri Sejahtera, perusahaan yang menggarap proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2023–2024. Sementara DR adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kementerian yang sama. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp107 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan tersangka F dan DR. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,”

ucap Rudi dalam keterangannya.

Kronologi Penyelidikan

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Jampidsus pada Januari 2025. Laporan itu mengindikasikan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan ventilator dan alat pelindung diri (APD) yang dilaksanakan di tengah program penguatan sistem kesehatan nasional. Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian telaah dokumen kontrak, pemeriksaan saksi, serta penelusuran aliran dana ke sejumlah rekening.

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa PT Harapan Mandiri Sejahtera memenangkan lelang dengan nilai penawaran di atas harga pasar. Selain itu, spesifikasi teknis barang yang dikirim tidak sesuai dengan kontrak awal. DR, selaku PPK, diduga menerima sejumlah uang dengan total lebih dari Rp13 miliar melalui transfer ke beberapa rekening berbeda untuk meloloskan proses pengadaan tanpa melalui evaluasi yang semestinya.

“Tidak hanya menerima uang, DR juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk memanipulasi berita acara serah terima barang, seakan-akan seluruh alat kesehatan sudah berfungsi dan sesuai spesifikasi. Padahal, di lapangan, banyak ventilator yang tidak dapat digunakan,”

jelas Rudi.

Peran Para Tersangka

F, sebagai pengusaha, berperan menyediakan barang fiktif dan mengatur pencairan dana termin secara tidak sah. Sementara DR memanfaatkan kewenangannya untuk melewati sejumlah mekanisme pengawasan internal. Penyidik menemukan bukti komunikasi intensif antara F dan DR melalui pesan elektronik yang membahas pembagian fee proyek. Pada beberapa transaksi, dana korupsi juga mengalir ke perusahaan cangkang yang dikelola oleh kerabat F.

Selain menetapkan F dan DR sebagai tersangka, penyidik turut menggeledah tiga lokasi di Jakarta dan satu rumah di Bandung. Dari penggeledahan itu, tim menyita dokumen kontrak, alat elektronik, dan sejumlah uang tunai dalam mata uang asing yang nilainya mencapai Rp4,7 miliar. Aset para tersangka, termasuk mobil mewah dan properti, juga telah diblokir untuk proses penyitaan lebih lanjut.

Langkah Hukum Selanjutnya

Pasca penetapan tersangka, Plt Jampidsus menegaskan bahwa penyidik akan segera melakukan penahanan terhadap F dan DR. Saat konferensi pers berlangsung, keduanya telah berada di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan 20 hari pertama. Penahanan ini, kata Rudi, diperlukan untuk mempercepat penuntasan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Kami tidak akan ragu menjerat pihak mana pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu. Langkah ini bagian dari komitmen kami untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera,”

tegasnya.

Tim Jampidsus juga tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pejabat tinggi Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab atas pengawasan program. Rapat koordinasi antara Jampidsus dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dijadwalkan minggu depan guna menelusuri lebih lanjut potensi kerugian di proyek sejenis yang dikelola oleh PT Harapan Mandiri Sejahtera di tahun sebelumnya.

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang ditangani Kejaksaan Agung sepanjang 2025. Hingga Juni lalu, Jampidsus telah menetapkan 67 tersangka dari berbagai perkara, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terus diperkuat untuk penghitungan kerugian yang lebih akurat.

Para pengamat menilai langkah cepat Plt Jampidsus ini akan menjadi sinyal positif bagi upaya penegakan hukum di sektor kesehatan. Selain mengejar aset para pelaku, publik menantikan penuntasan perkara ini hingga ke meja pengadilan tanpa intervensi politik. Jampidsus berjanji akan merampungkan berkas perkara F dan DR dalam waktu maksimal 60 hari sejak masa penahanan dimulai.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User