Komisi III DPR Buka Posko Pengaduan Kasus Febrie Adriansyah
JAKARTA — Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum resmi membuka posko pengaduan masyarakat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/6...
JAKARTA — Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum resmi membuka posko pengaduan masyarakat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/6/2025). Posko ini disediakan untuk menampung aspirasi dan laporan publik terkait kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan bahwa pembukaan posko merupakan bagian dari komitmen DPR untuk mengawal proses hukum secara transparan dan partisipatif. “Ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin proses hukum terhadap Febrie Adriansyah berjalan tanpa intervensi dan sesuai dengan fakta yang ada di masyarakat,” ujarnya di sela peresmian.
Penetapan tersangka Febrie Adriansyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Mei 2025 menjadi dasar pembentukan Panja Pengawasan Penegakan Hukum. KPK menduga Febrie menerima suap total senilai Rp7,2 miliar dari pihak swasta untuk mengintervensi penyelidikan sejumlah perkara korupsi di Kejaksaan Agung periode 2021–2024. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan petinggi institusi penegak hukum.
Pembukaan posko dihadiri oleh perwakilan seluruh fraksi di Komisi III. Abdullah, yang bertindak sebagai juru bicara panja, menekankan bahwa pengawasan DPR tidak akan berhenti pada penetapan tersangka. “Justru proses hukum baru dimulai. Panja akan mengawal dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. Kami tidak ingin ada intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.
Posko Pengaduan Pusat Aspirasi
Posko pengaduan akan beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB dan menerima laporan dalam bentuk dokumen, barang bukti, maupun kesaksian langsung. Seluruh laporan akan diverifikasi dan menjadi bahan bagi Panja dalam menyusun rekomendasi pengawasan. “Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi akurat tentang penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara di Kejaksaan Agung, khususnya pada masa kepemimpinan Jampidsus Febrie Adriansyah,” kata Abdullah.
Pada hari pertama, posko menerima setidaknya 17 laporan awal, sebagian besar berupa dokumen transaksi keuangan dan kronologi dugaan rekayasa perkara. Tim Panja akan menelaah dan mengklasifikasikan laporan tersebut sebelum diproses lebih lanjut. Abdullah menambahkan, seluruh laporan akan dilaporkan secara berkala kepada publik. “Kami akan menyampaikan progresnya setiap pekan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ucapnya.
Pengawasan Tidak Berhenti pada Penetapan Tersangka
Abdullah menegaskan bahwa Panja Pengawasan Penegakan Hukum tidak akan berhenti pada penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Pihaknya berencana memanggil sejumlah pejabat terkait, termasuk pimpinan KPK dan Kejaksaan Agung, untuk dimintai keterangan dalam rapat dengar pendapat. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum ini tidak jalan di tempat. Jika ada hambatan atau kejanggalan, Panja akan turun tangan. Ini mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang memberi fungsi pengawasan kepada DPR,” tegasnya.
Pembentukan Panja Pengawasan Penegakan Hukum merupakan respons langsung atas desakan berbagai elemen masyarakat sipil yang menginginkan pengawalan ketat terhadap kasus tersebut. Sejumlah organisasi antikorupsi mendesak DPR turut memantau jalannya penyidikan agar tidak terjadi kebocoran atau lobi-lobi politik yang dapat merusak proses hukum.
Kasus Febrie Adriansyah berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 19 Mei 2025 di kediaman pribadi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam operasi itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp2,3 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS, serta catatan transaksi yang mengarah pada sejumlah pengusaha. KPK kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka keesokan harinya dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Respons Publik dan Rencana Tindak Lanjut
Pembukaan posko disambut beragam oleh elemen masyarakat. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) menyatakan apresiasi atas langkah DPR, namun meminta agar laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti. “Ini langkah maju, tetapi kami akan memantau apakah posko ini hanya seremonial atau benar-benar membawa dampak,” kata Koordinator KMAK, Yuniarti (35).
Abdullah menjawab keraguan itu dengan menekankan bahwa seluruh laporan akan diverifikasi secara profesional dan menjadi dasar bagi Panja dalam menyusun rekomendasi kepada pimpinan DPR. “Kami tidak akan mentolerir setiap upaya menghambat penegakan hukum. Partisipasi publik adalah bagian dari sistem pengawasan yang demokratis,” ujarnya.
Selain membuka posko, Panja juga merencanakan kunjungan lapangan ke Lembaga Pemasyarakatan tempat Febrie Adriansyah ditahan dan ke kantor KPK guna memantau perkembangan penyidikan. Langkah-langkah tersebut dijadwalkan berlangsung sepanjang Juli 2025. Pekan depan, Panja akan menggelar rapat koordinasi internal untuk menetapkan jadwal pemanggilan saksi-saksi kunci.
Dengan dibukanya posko pengaduan, Komisi III DPR berharap partisipasi publik dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dan memastikan tidak ada celah manipulasi dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut.
Comments (0)