Jakarta - Aliansi organisasi masyarakat sipil yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pengusutan tuntas dan transparan atas kasus kematian Sutrimo, warga yang jasadnya ditemukan di depan Klinik Mordent, kawasan Jakarta Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers daring pada Rabu (11/12/2024), yang dihadiri oleh sejumlah lembaga pemantau hak asasi manusia dan bantuan hukum.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, jasad Sutrimo pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan pada Selasa (10/12/2024) dini hari. Lokasi penemuan jasad tersebut tepat di pelataran parkir Klinik Mordent, sebuah fasilitas kesehatan yang terletak di wilayah padat penduduk. Pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa jenazah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk proses autopsi.
Koalisi Desak Penanganan Profesional
Dalam keterangan resminya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan beberapa lembaga lainnya menekankan pentingnya transparansi penanganan kasus ini. "Negara melalui kepolisian harus mampu mengungkap tabir kematian Sutrimo secara terang benderang. Tidak boleh ada setetes pun upaya menutupi fakta," tegas Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial, saat membacakan sikap bersama.
Ardi menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang mengaku belum mendapatkan kejelasan informasi dari pihak berwenang. Menurut keluarga, Sutrimo merupakan seorang pekerja swasta yang tinggal di kawasan sekitar lokasi kejadian. Keluarga juga menyampaikan tidak ada indikasi perselisihan pribadi yang dapat menjelaskan musibah ini.
Koalisi juga mendesak agar hasil autopsi yang sedang dilakukan oleh tim kedokteran forensik segera diumumkan kepada publik, setidaknya kepada pihak keluarga. "Keterbukaan informasi menjadi kunci. Apabila tidak ada yang disembunyikan, maka tidak ada alasan untuk menunda penyampaian hasil autopsi," kata Ardi menambahkan.
Pengawasan Partisipatif dan Libatkan Komnas HAM
Selain meminta transparansi, koalisi mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun tangan memantau perkembangan penyelidikan. Menurut mereka, keterlibatan lembaga independen akan memperkuat akuntabilitas dan mencegah potensi penyimpangan prosedural. Koalisi mengaku telah mengirimkan surat resmi ke Komnas HAM dan berharap respons cepat dari lembaga tersebut.
"Kami tidak melakukan langkah ini karena tidak percaya pada polisi, tetapi justru untuk memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ardi lagi. Ia menambahkan, Koalisi akan mengerahkan tim pemantau untuk mendokumentasikan setiap tahapan proses hukum dari tingkat penyelidikan hingga, jika naik ke pengadilan, persidangan.
Berdasarkan data yang dikumpulkan tim lapangan, polisi telah meminta keterangan dari empat orang saksi, termasuk dua satpam klinik dan seorang perawat jaga malam. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Kasipenkum Polda Metro Jaya tidak memberikan komentar banyak ketika dikonfirmasi dan hanya menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan.
Jaminan Hak Korban dan Pencegahan Impunitas
Bagian tak kalah penting dari tuntutan koalisi adalah jaminan hak-hak korban dan keluarganya. Koalisi secara spesifik meminta Kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan hukum, psikososial, dan perlindungan keamanan bagi keluarga Sutrimo. Mereka khawatir keluarga rentan mengalami tekanan psikologis bahkan intimidasi agar tidak vokal menuntut keadilan.
"Korban bukan hanya mereka yang meninggal, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan. Negara wajib hadir memenuhi hak atas kebenaran, hak atas keadilan, dan hak atas pemulihan," ujar perwakilan dari divisi hukum YLBHI yang hadir dalam konferensi pers tersebut. Ia menambahkan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma jika keluarga memerlukan pendampingan dalam proses peradilan.
Koalisi juga menyoroti Risiko terjadinya impunitas atau pengabaian kasus. Mereka mencontohkan beberapa kasus kematian mencurigakan di masa lalu yang tidak pernah mencapai titik terang, sehingga menimbulkan trauma kolektif di masyarakat. "Kami tidak akan membiarkan Sutrimo sekadar menjadi angka statistik kriminal yang terlupakan. Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas," tandas Ardi.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan akademisi untuk ikut mengawal proses hukum yang berjalan. Menurutnya, pengawasan publik adalah amunisi paling efektif untuk mencegah praktik-praktik menyimpang dalam penegakan hukum.
Selain mengandalkan jalur resmi, koalisi mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi namun tetap kritis. Mereka meminta setiap perkembangan kasus dilaporkan ke saluran pengaduan yang disediakan oleh masing-masing lembaga.
Rangkaian pernyataan koalisi ini langsung menuai respons dari warganet dan pegiat antikekerasan. Tagar #UsutTuntasSutrimo dan #JusticeForSutrimo mulai ramai dibicarakan di media sosial, menunjukkan bahwa masyarakat luas turut menanti jawaban atas misteri kematian di depan Klinik Mordent itu. Hingga berita ini diturunkan, baik pihak klinik maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan terbuka.
Comments (0)