Dua Warga Jabar Rugi Rp 4,8 Miliar Akibat Love Scam Jaringan Kamboja

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengumumkan pengungkapan jaringan penipuan percintaan atau love scam internasional yang beroperasi dari Kamboja. Dua orang yang diduga sebagai pelaku telah diamankan, seme...

Dua Warga Jabar Rugi Rp 4,8 Miliar Akibat Love Scam Jaringan Kamboja

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengumumkan pengungkapan jaringan penipuan percintaan atau love scam internasional yang beroperasi dari Kamboja. Dua orang yang diduga sebagai pelaku telah diamankan, sementara dua warga Jawa Barat tercatat sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (6/11/2025) di Markas Polda Jabar.

Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, sindikat ini menjalankan aksinya dengan pendekatan manipulatif melalui platform percakapan daring dan aplikasi pencarian jodoh. Para pelaku menyamar sebagai tokoh profesional atau militer asing yang menawarkan hubungan serius kepada para korban.

Modus Operandi dan Jejak Jaringan

Setelah hubungan emosional terbangun, para pelaku mulai mengajukan permintaan dana dengan beragam dalih. Mulai dari biaya pengiriman hadiah mewah, keperluan medis mendesak, hingga investasi fiktif. Korban dijerat secara bertahap hingga bersedia mentransfer uang dalam jumlah besar ke sejumlah rekening yang telah disiapkan. Transaksi dilakukan secara berlapis melalui rekening penampung, menyulitkan pelacakan dana hasil kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Andi Wijaya menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki struktur terorganisasi dengan pembagian peran yang jelas. "Ada yang bertugas sebagai operator yang membangun komunikasi, ada pula yang menjadi penampung dan pengelola aliran dana," ujarnya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka A (35) dan B (40), warga negara Indonesia, diduga kuat sebagai bagian dari simpul jaringan yang berpusat di Sihanoukville, Kamboja. Mereka telah melancarkan aksinya lebih dari satu tahun,"

imbuh Kombes Pol. Andi Wijaya.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat pada akhir Oktober 2025 setelah melalui proses penyelidikan intensif selama tiga bulan. Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon pintar yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, komputer jinjing berisi skrip percakapan, puluhan kartu SIM prabayar, serta dokumen transfer keuangan internasional. Disita pula beberapa buku tabungan dan kartu ATM yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.

"Korban pertama, seorang wiraswasta asal Kota Bandung, mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 miliar. Adapun korban kedua, pegawai swasta asal Kabupaten Bekasi, merugi Rp 1,6 miliar," rinci Kombes Pol. Andi Wijaya. Dana tersebut dikirimkan dalam puluhan transaksi selama kurun waktu enam hingga delapan bulan.

Langkah Hukum dan Ancaman Pidana

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan. Penyidik juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman pidana maksimal bagi para pelaku mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," tegas Kombes Pol. Andi Wijaya. Polda Jabar terus mengembangkan kasus ini untuk memburu aktor lain, termasuk otak pelaku yang diduga warga negara asing dan masih berada di Kamboja. Koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan otoritas Kamboja tengah dilakukan melalui jalur kerja sama ASEAN.

Imbauan Kewaspadaan Publik

Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan serupa yang terus berevolusi. Ciri utama love scam adalah pelaku menghindari pertemuan tatap muka dan selalu memiliki alasan untuk meminta uang. "Jangan mudah percaya pada kenalan dunia maya yang tiba-tiba menyatakan cinta dan kemudian meminta sejumlah dana dengan berbagai dalih darurat," pesan Kombes Pol. Andi Wijaya.

"Jika menerima permintaan transfer dari orang yang belum pernah ditemui, segera lakukan verifikasi. Laporkan ke kepolisian terdekat atau melalui call center 110 jika menemukan indikasi penipuan. Kami berkomitmen penuh melindungi warga dari kejahatan siber lintas negara,"

tandasnya mengakhiri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User