KLH Gelar Rapat Koordinasi Nasional Antisipasi Kebakaran di Luar Konsesi

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggelar Rapat Koordinasi berskala nasional pada Selasa (8/4) di Jakarta, dengan fokus utama pada langkah terpadu pencegahan kebakaran hutan dan lahan di kawasan ke...

Jul 12, 2026 - 05:11
0 0

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggelar Rapat Koordinasi berskala nasional pada Selasa (8/4) di Jakarta, dengan fokus utama pada langkah terpadu pencegahan kebakaran hutan dan lahan di kawasan kering yang berada di luar area konsesi perusahaan. Rapat yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, TNI, Polri, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), serta para pemangku kepentingan dari sektor swasta.

Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Andini Pramesti, M.Sc., secara tegas menyatakan bahwa titik-titik rawan kebakaran yang muncul di zona penyangga dan lahan masyarakat seringkali luput dari pengawasan rutin, namun justru menjadi ancaman serius bagi operasional dan aset korporasi. "Kawasan kering di luar konsesi tidak bisa kita abaikan karena percikan api dari sana dapat merambat cepat ke dalam konsesi, menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis yang besar," ujarnya dalam sambutan pembuka.

Pemetaan Titik Rawan dan Skenario Respons Cepat

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, sepanjang Januari hingga Maret 2025 tercatat 673 titik panas di area non-konsesi di Pulau Sumatra dan Kalimantan, meningkat 22 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan ini didorong oleh anomali curah hujan rendah akibat osilasi El Niño-Southern Oscillation (ENSO). Dalam rapat koordinasi tersebut, diputuskan pembentukan Satuan Tugas Reaksi Cepat (Satgas RC) di 12 provinsi prioritas. Setiap satgas akan dilengkapi peralatan pemantauan berbasis satelit dan drone termal, serta berkoordinasi langsung dengan pusat kendali di KLH.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI (Purn.) Muhammad Yusuf, dalam paparannya menegaskan komitmen untuk menyiagakan armada helikopter pemboman air dan tim pemadam darat di posko-posko yang ditentukan. "Kami akan menempatkan dua unit Sikorsky S-70i di Pekanbaru dan satu unit MI-8 di Palangka Raya, dengan status siaga penuh mulai 1 Mei hingga akhir Oktober 2025," tegasnya.

Keterlibatan Sektor Swasta dan Aspek Hukum

Dimensi baru dalam rakor kali ini adalah penekanan pada tanggung jawab perusahaan untuk melakukan deteksi dini kebakaran di luar wilayah izin usahanya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2022, setiap pemegang izin konsesi diwajibkan memiliki sistem peringatan dini dan infrastruktur pencegahan yang mencakup zona penyangga sejauh 3 kilometer dari batas konsesi. "Ini bukan sekadar imbauan, melainkan keharusan yang terukur. Kami akan melakukan audit lapangan pada 30 perusahaan besar di subsektor perkebunan dan kehutanan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan tersebut," tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Ir. Bambang Setiadi.

Senada dengan hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Dr. Ing. Rizal Syahputra, menyambut baik inisiatif ini. "Kami menyadari bahwa titik api di luar area kami berpotensi merembet masuk. Karena itu, anggota kami telah diinstruksikan untuk memperkuat partisipasi dalam patroli desa dan program Masyarakat Peduli Api yang digagas oleh KLH," katanya di sela-sela rapat.

Alokasi Anggaran dan Target Tanpa Asap

Untuk mendukung aksi nasional ini, KLH mengalokasikan dana sebesar Rp2,7 triliun dari APBN-P 2025, yang akan digunakan untuk pengadaan teknologi pemantauan, pelatihan satgas, dan insentif bagi desa bebas api. Menteri Andini Pramesti menetapkan target ambisius: penurunan jumlah titik api sebesar 50 persen dibandingkan puncak krisis 2023, yang saat itu mencapai 4.200 titik. "Kami tidak ingin lagi melihat bencana asap lintas batas yang melumpuhkan perekonomian dan mengganggu kesehatan jutaan warga. Rapat hari ini adalah fondasi dari aksi terkoordinasi yang akan terus kami evaluasi setiap dua minggu sekali," pungkasnya.

Rapat koordinasi akan ditindaklanjuti dengan pertemuan teknis di masing-masing provinsi rawan kebakaran pada 12-15 April 2025, untuk menyusun rencana operasional yang lebih detail dan menyepakati pembagian peran antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta dalam mengamankan kawasan kering dari ancaman kebakaran yang tidak mengenal batas administrasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User