Oct 14, 2026
Politik

Kiai Marzuki Mustamar Dicekal Saudi, Umrah Batal di Soekarno-Hatta

Mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar, dilaporkan batal menunaikan ibadah umrah setelah dinyatakan tidak memperoleh izin masuk ke wilayah Kerajaan Arab S...

Kiai Marzuki Mustamar Dicekal Saudi, Umrah Batal di Soekarno-Hatta

Mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar, dilaporkan batal menunaikan ibadah umrah setelah dinyatakan tidak memperoleh izin masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi. Peristiwa tersebut terjadi ketika yang bersangkutan berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat sebelum keberangkatan.

Informasi mengenai pencegahan tersebut disampaikan langsung oleh Marzuki melalui sebuah video yang diunggah pada akun TikTok @ngaosabah. Dalam keterangan itu, ia menegaskan bahwa pihak yang mengeluarkan pernyataan larangan adalah otoritas Arab Saudi, bukan Pemerintah Indonesia.

"Saya nggak jadi umrah karena sudah akan naik pesawat tau-tau dipanggil, nggak boleh masuk Saudi. Yang membuat pernyataan nggak boleh masuk, Saudi sendiri," kata Marzuki.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penolakan terjadi pada tahap akhir proses keberangkatan. Marzuki disebut telah memenuhi seluruh rangkaian administrasi perjalanan, termasuk kepemilikan dokumen resmi, sebelum akhirnya menerima pemberitahuan dari otoritas bandara bahwa dirinya tidak diizinkan melanjutkan penerbangan menuju Arab Saudi.

Upaya Diplomasi KJRI Riyadh Belum Membuahkan Hasil

Marzuki mengungkapkan bahwa upaya diplomatik telah dilakukan untuk mencabut larangan tersebut. Menurut penuturannya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Riyadh berkali-kali menjalin komunikasi dengan otoritas keamanan Arab Saudi guna memperoleh kejelasan atas statusnya.

"Kemudian KJRI Riyadh sana, beberapa kali ngelobi pihak otoritas Saudi yang bagian security, PSS namanya, Saudi and Security. Sampai itu baru dapat WA, belum diizinkan," ucapnya.

Hingga kabar ini disampaikan, izin terbang dan izin masuk ke wilayah Arab Saudi belum diberikan kepada Marzuki. Pihak KJRI Riyadh belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai hasil komunikasi tersebut, termasuk apakah akan ada upaya lanjutan melalui jalur Kementerian Luar Negeri.

Dalam konteks hubungan bilateral, kasus pencegahan terhadap tokoh agama sering kali memerlukan koordinasi lintas kementerian. Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI di Riyadh umumnya menempuh jalur protokoler dan konsuler untuk meminta penjelasan resmi dari otoritas setempat.

Marzuki Duga Ada Laporan Negatif kepada Otoritas Saudi

Marzuki menyatakan belum mengetahui secara pasti alasan di balik larangan masuk tersebut. Ia menduga terdapat laporan bernada negatif mengenai dirinya yang disampaikan kepada otoritas Arab Saudi, sehingga memengaruhi keputusan pihak keamanan setempat.

"Ada kemungkinan faktor keamanan, ada kemungkinan, mungkin tapi wallahu a'lam, ada orang yang kurang suka saya, memberi masukan, ya, memberi request ke pihak sana supaya fulan-fulan nggak boleh masuk Saudi," kata dia.

Pernyataan itu disampaikan dengan nada tidak menuduh secara spesifik pihak mana pun. Marzuki menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada otoritas yang berwenang, sembari menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan untuk mempersoalkan kebijakan keimigrasian negara lain.

Batal Berangkat, Marzuki Nilai Ibadah Tak Terbatas Ruang

Meski urung berangkat, Marzuki menyatakan tidak mempermasalahkan larangan tersebut. Menurutnya, ibadah dan upaya memperoleh syafaat Nabi Muhammad SAW dapat ditempuh melalui berbagai jalan, tidak terbatas pada pelaksanaan umrah di Tanah Suci.

"Ya nggak papa, kami nggak tau. Untuk mendapatkan syafaatnya Nabi bisa di mana-mana ya. Mulang (mengajar ngaji) sampeyan juga nggak kalah besar pahalanya kan. Nggak papa. Dan kalau kebetulan orang-orang ini lagi berkuasa, suatu saat kekuasaannya juga hilang. Nggak akan selamanya," lanjutnya.

Sikap tersebut mencerminkan pandangan keagamaan yang menempatkan pengabdian kepada umat sebagai bagian dari amal ibadah. Marzuki dikenal sebagai kiai yang aktif membina pesantren dan mengajar santri di Jawa Timur, sehingga pernyataannya mengenai mengajar ngaji dipandang konsisten dengan kesehariannya.

Kasus pencegahan terhadap tokoh Nahdlatul Ulama ini menambah daftar persoalan keimigrasian yang menimpa warga negara Indonesia di luar negeri. Sebelumnya, sejumlah kasus serupa juga sempat mencuat dan umumnya diselesaikan melalui jalur diplomasi konsuler antara Kementerian Luar Negeri dan otoritas negara tujuan.

Dampak dan Tindak Lanjut

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI maupun KJRI Riyadh mengenai kronologi lengkap dan status hukum dari pencegahan tersebut. Publik menantikan kejelasan apakah larangan bersifat permanen, sementara, atau dapat ditinjau kembali melalui mekanisme bilateral.

Dari sisi domestik, peristiwa ini berpotensi menjadi perhatian kalangan pesantren dan organisasi keagamaan. Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia memiliki jaringan luas, sehingga setiap persoalan yang menimpa tokohnya cenderung mendapat respons dari berbagai elemen masyarakat.

Marzuki sendiri tidak menyampaikan rencana hukum atau langkah formal lain untuk menggugat keputusan tersebut. Ia memilih menyerahkan persoalan kepada pihak berwenang sambil tetap menjalankan aktivitas keagamaan dan pendidikan di dalam negeri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User