Khofifah Ajak Masyarakat Berkolaborasi Jaga Kelestarian Sungai
SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa upaya menjaga kelestarian sungai hanya dapat terwujud melalui kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan...
SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa upaya menjaga kelestarian sungai hanya dapat terwujud melalui kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian peringatan Hari Sungai Nasional 2026 yang dipusatkan di kawasan ekosistem Sungai Brantas, Sabtu (27/7).
Dalam sambutannya, Khofifah menyatakan bahwa sungai bukan sekadar sumber daya air, melainkan urat nadi peradaban yang menopang kehidupan jutaan warga Jawa Timur. Ia menekankan bahwa kompleksitas persoalan pencemaran, pendangkalan, dan kerusakan ekosistem tidak dapat ditangani secara parsial oleh satu pihak saja. “Kerja bersama adalah kunci. Tidak ada program pelestarian yang akan berhasil tanpa keterlibatan aktif komunitas di sepanjang daerah aliran sungai,” ujarnya di hadapan peserta yang terdiri dari relawan lingkungan, perwakilan industri, dan pemerintah kabupaten/kota se-DAS Brantas.
Langkah Konkret Tiga Pilar
Gubernur memaparkan strategi konservasi berbasis tiga pilar, yaitu pemulihan ekologis, pengelolaan limbah terintegrasi, dan edukasi publik berkelanjutan. Terkait pemulihan ekologis, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan target penanaman 5,2 juta pohon di bantaran sungai sepanjang tahun 2026. Khofifah merinci bahwa sebanyak 2,3 juta bibit telah didistribusikan ke 38 kabupaten dan kota hingga akhir triwulan kedua. “Angka ini harus kita dorong. Saya mengajak korporasi untuk menunaikan tanggung jawab sosial lingkungannya dengan ikut serta dalam gerakan penanaman dan adopsi sempadan sungai,” katanya.
Sementara itu, untuk pengendalian limbah, Pemprov bersama Balai Besar Wilayah Sungai Brantas dan Bengawan Solo akan memperketat pengawasan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kawasan industri. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur per Juni 2026, dari 1.247 titik pantau di 12 sungai utama, sebanyak 41 persen di antaranya menunjukkan kualitas air pada status tercemar ringan hingga sedang. Dominasi polutan berasal dari limbah domestik rumah tangga dan usaha kecil yang belum terlayani sistem pengelolaan komunal. “Kami akan mengakselerasi pembangunan IPAL komunal di 87 titik prioritas sepanjang tahun ini, pendanaannya bersumber dari APBD dan dana alokasi khusus,” papar Khofifah.
Pada pilar edukasi, Pemprov meluncurkan program “Sekolah Sungai” yang menargetkan 500 sekolah di bantaran sungai untuk menjadikan ekosistem perairan sebagai laboratorium alam. Kurikulum lokal bermuatan konservasi akan diintegrasikan ke dalam muatan pelajaran sejak jenjang pendidikan dasar. “Generasi muda harus memahami bahwa masa depan mereka sangat bergantung pada kondisi sumber daya air hari ini. Kami dorong pembentukan Satuan Karya Pramuka Peduli Sungai di setiap kecamatan rawan banjir,” pungkasnya.
Respons dan Dukungan Multipihak
Seruan kolaborasi tersebut mendapat sambutan luas. Ketua Forum Masyarakat Peduli Sungai Brantas, Hadi Sutrisno, yang hadir dalam acara itu menyatakan kesiapan jaringannya untuk menjadi mitra pemantau kualitas air secara swadaya. “Kami memiliki 314 unit komunitas di enam kabupaten. Selama ini kami rutin melaporkan temuan buangan limbah mencurigakan melalui kanal pengaduan yang terhubung dengan DLH. Dengan kebijakan baru ini, kami optimistis koordinasi akan semakin cepat,” ujarnya.
Dari kalangan korporasi, Ketua Asosiasi Pengusaha Kawasan Industri Surabaya, Andhika Permana, menegaskan komitmen sektor swasta untuk mematuhi baku mutu limbah cair yang telah disahkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025. Ia menyebut bahwa sepanjang semester pertama 2026, pihaknya telah menindaklanjuti 17 rekomendasi teknis perbaikan IPAL di lima kawasan industri yang bermuara ke Kali Surabaya. “Kami tidak ingin isu lingkungan menjadi penghambat daya saing investasi. Justru industri hijau akan menjadi nilai tambah,” katanya.
Akademisi dari Pusat Penelitian Sumber Daya Air Universitas Brawijaya, Dr. Retno Wulandari, menyoroti pentingnya pendekatan berbasis daerah aliran sungai yang melampaui batas administratif. Ia mengapresiasi langkah Pemprov yang dalam Rapat Koordinasi Lintas Wilayah pada Maret 2026 telah menyepakati Rencana Aksi Bersama pengelolaan DAS Brantas dengan sembilan pemerintah daerah. “Kolaborasi hulu-hilir ini mutlak. Tanpa keterpaduan, program restorasi di satu titik bisa sia-sia karena tekanan dari segmen lain,” jelasnya. Dalam paparannya, Dr. Retno menyajikan temuan bahwa laju sedimentasi di segmen hilir Brantas mencapai 1,8 juta meter kubik per tahun, sebuah angka yang memerlukan penanganan terpadu.
Instrumen Hukum dan Pendanaan
Untuk memperkuat landasan kerja bersama, Gubernur Khofifah menyatakan akan segera mengesahkan Peraturan Daerah Revisi tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang saat ini dalam pembahasan di tingkat Panitia Khusus DPRD Jawa Timur. Rancangan regulasi tersebut mengatur mekanisme insentif bagi desa dan kelurahan yang berhasil mempertahankan atau meningkatkan tutupan vegetasi di sempadan sungai, serta sanksi progresif bagi pelanggaran baku mutu. “Kami menargetkan Perda ini disahkan pada masa sidang Agustus 2026, sehingga implementasi penuh dapat dimulai awal tahun 2027,” ujarnya.
Dari sisi pendanaan, Gubernur memastikan bahwa alokasi anggaran konservasi sumber daya air dalam APBD 2026 mencapai Rp 528,9 miliar, meningkat 23 persen dari tahun sebelumnya. Dana tersebut terbagi dalam program normalisasi sungai, pengembangan ruang terbuka biru, dan subsidi pengelolaan sampah plastik. Selain itu, provinsi juga telah menjalin kerja sama dengan Bank Pembangunan Asia (ADB) untuk pendanaan proyek percontohan restorasi ekosistem riparian di Sub-DAS Konto dan Sub-DAS Lesti senilai 22 juta dolar AS.
Acara puncak Hari Sungai Nasional 2026 di Surabaya turut dimeriahkan dengan ekspedisi susur sungai, lomba inovasi teknologi penjernih air sederhana, serta penandatanganan Piagam Komitmen Bersama oleh 11 bupati dan wali kota se-DAS Brantas. Piagam tersebut memuat empat butir kesepakatan: penghentian alih fungsi sempadan sungai, percepatan penyediaan sanitasi layak, pengelolaan sampah terpadu, dan monitoring kualitas air secara berkelanjutan. Khofifah dalam penutupan acara menekankan bahwa peringatan ini bukan sekadar seremoni. “Kita tidak boleh berhenti pada seremoni. Sungai-sungai kita menuntut aksi nyata setiap hari. Mari kita jaga bersama, karena sungai yang lestari adalah warisan paling berharga bagi anak cucu,” tutupnya.
Comments (0)