Febrie Adriansyah Resmi Ditahan KPK usai Diperiksa
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Juli 2026. Penahanan dilakukan setelah...
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Juli 2026. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Febrie tiba di gedung KPK sejak pagi hari dan menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam. Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang saat masuk, namun sekitar pukul 18.30 WIB, ia terlihat dikawal petugas dengan rompi tahanan oranye khas lembaga antirasuah. Febrie kemudian digiring menuju mobil tahanan yang ditempatkan di area lobi Gedung Kejaksaan Agung, tempat Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Kejaksaan Agung berlokasi.
Penahanan dan Dasar Hukum
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Tessa Mahardhika, membenarkan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Dalam keterangan resmi yang dirilis malam harinya, ia menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
"Benar, penyidik KPK telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak 24 Juli 2026," ujar Tessa.
Menurut Tessa, penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mensyaratkan adanya alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif meliputi kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Sementara itu, secara objektif, perbuatan yang disangkakan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. "KPK memandang bahwa syarat tersebut telah terpenuhi," imbuh Tessa.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang telah berjalan beberapa bulan terakhir. KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Kejaksaan Agung dan rumah pribadi Febrie, serta memeriksa belasan saksi dari kalangan jaksa dan pihak swasta.
Latar Belakang Kasus
Meskipun KPK belum mengumumkan secara rinci konstruksi perkara, sumber internal menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara korupsi besar yang ditangani oleh Jampidsus pada periode 2021–2023. Diduga, Febrie menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara melalui perantara untuk mempengaruhi penanganan suatu perkara pidana khusus. Jumlah uang yang diterima diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, meski angka pastinya masih dalam pendalaman penyidik.
Kasus ini mencuat setelah KPK menerima laporan masyarakat dan mengembangkan informasi dari kasus korupsi lain yang melibatkan oknum jaksa. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pengusaha yang diduga bertindak sebagai perantara, yang akhirnya membuka jalan pada dugaan keterlibatan Febrie.
Profil Singkat Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah merupakan jaksa karier yang menduduki posisi strategis di Kejaksaan Agung. Ia menjabat sebagai Jampidsus dari tahun 2020 hingga awal 2024, menggantikan sebelumnya. Di bawah kepemimpinannya, sejumlah perkara korupsi besar ditangani, termasuk mega skandal keuangan PT Asuransi Jiwasraya, korupsi PT Asabri, dan kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, di akhir masa jabatannya, nama Febrie sempat terseret dalam berbagai isu negatif terkait integritas penegakan hukum di korps Adhyaksa.
Febrie diketahui sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan telah berkarier di Kejaksaan selama lebih dari tiga dekade. Selama bertugas, ia pernah menduduki sejumlah jabatan penting, seperti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dan Direktur Penuntutan pada Jampidsus.
Respons Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyatakan bahwa institusinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan melakukan intervensi dan siap bekerja sama dengan penyidik KPK.
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ini adalah prinsip negara hukum. Kejaksaan Agung akan bersikap kooperatif dan memberikan akses yang diperlukan selama proses penegakan hukum," kata Harli.
Harli juga memastikan bahwa penahanan Febrie tidak akan mengganggu jalannya tugas dan fungsi Kejaksaan Agung, khususnya di bidang tindak pidana khusus. Posisi Jampidsus saat ini dijabat oleh pejabat definitif yang baru, sehingga operasional tetap berjalan normal.
Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini, Febrie Adriansyah resmi mendekam di Rutan KPK cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan. Tim penyidik KPK akan melanjutkan serangkaian pemeriksaan, termasuk meminta keterangan saksi-saksi lain dan melakukan konfrontasi. Selain itu, penyidik juga akan mendalami dugaan aliran dana dan aset yang dimiliki oleh tersangka untuk keperluan pembuktian lebih lanjut.
Apabila penahanan tahap pertama tidak mencukupi, penyidik memiliki kewenangan untuk mengajukan perpanjangan penahanan kepada pimpinan KPK. Publik kini menantikan pengumuman resmi konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan, yang akan menjadi penanda penting arah penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan mantan jaksa tinggi tersebut.
Comments (0)