MATARAM — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilihan kepala daerah tidak mengubah sistem pilkada langsung yang selama ini berlaku di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Mardiono di Mataram, Nusa Tenggara Barat, sebagai respons atas putusan MK yang menegaskan konstitusionalitas mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Menurut Mardiono, putusan lembaga peradilan konstitusi tersebut justru memperkuat kedudukan pilkada langsung dalam kerangka demokrasi Indonesia. Ia menyatakan bahwa tidak ada satu pun substansi putusan yang mengubah mekanisme pemilihan, sehingga seluruh tahapan pilkada yang telah dijadwalkan tetap dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Putusan MK soal pilkada langsung tidak ada yang berubah. Semuanya tetap sama, pilkada dilaksanakan secara langsung oleh rakyat," tegas Mardiono.
Sikap PPP Menghormati Putusan MK
Mardiono menyatakan bahwa PPP sepenuhnya menghormati dan menerima putusan MK sebagai keputusan final dan mengikat. Menurutnya, sebagai partai politik peserta pemilu, PPP menempatkan putusan MK sebagai dasar hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara negara, termasuk partai politik dan penyelenggara pemilihan.
Ia menambahkan bahwa sikap tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia. Setiap putusan MK, kata dia, bersifat final dan binding, sehingga tidak diperlukan lagi langkah lanjutan untuk mempertanyakan substansi putusan tersebut. PPP, lanjutnya, akan mengikuti seluruh konsekuensi hukum yang timbul dari putusan itu.
Mardiono juga mengimbau seluruh kader PPP di daerah untuk tidak terprovokasi oleh wacana yang berkembang di ruang publik terkait perubahan sistem pilkada. Ia meminta kader tetap fokus pada konsolidasi partai dan persiapan menghadapi agenda politik nasional yang telah ditetapkan.
Pilkada Langsung Bagian dari Kedaulatan Rakyat
Dalam kesempatan itu, Mardiono menekankan bahwa pilkada langsung merupakan wujud nyata kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rakyat, ujarnya, memiliki hak konstitusional untuk memilih pemimpin daerah secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Ia menilai bahwa mekanisme pilkada langsung telah terbukti memberikan legitimasi kuat bagi kepala daerah terpilih. Legitimasi tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan stabilitas pemerintahan daerah dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.
Mardiono juga menyoroti pentingnya kualitas penyelenggaraan pilkada, bukan semata mekanisme pemilihannya. Ia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk terus meningkatkan integritas penyelenggaraan, termasuk pada aspek netralitas aparatur dan penegakan aturan kampanye.
PPP Siap Hadapi Agenda Politik Nasional
Terkait persiapan partai, Mardiono menyatakan bahwa PPP terus melakukan konsolidasi organisasi hingga tingkat ranting. Ia menyebut bahwa struktur partai di daerah telah diinstruksikan untuk memperkuat mesin politik dan meningkatkan komunikasi dengan konstituen menjelang tahapan pilkada yang akan datang.
Menurutnya, PPP akan mengedepankan koalisi yang dibangun atas dasar kesepakatan program, bukan sekadar perhitungan elektoral jangka pendek. Ia menegaskan bahwa partai berlambang Ka'bah itu membuka ruang kerja sama dengan kekuatan politik lain sepanjang memiliki kesamaan visi dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Mardiono menambahkan bahwa PPP akan menempatkan kader terbaiknya untuk bertarung pada pilkada di sejumlah daerah. Penetapan calon, ujarnya, akan dilakukan melalui mekanisme internal partai yang mengedepankan musyawarah dan memperhatikan aspirasi struktur wilayah.
Ia berharap seluruh tahapan pilkada dapat berjalan aman, damai, dan kondusif. Menurutnya, stabilitas politik daerah merupakan prasyarat bagi keberhasilan pembangunan nasional, sehingga semua pihak perlu menjaga iklim demokrasi yang sehat dan bermartabat.
Dengan ditegaskannya putusan MK tersebut, Mardiono memastikan bahwa PPP akan mengawal pelaksanaan pilkada langsung sesuai koridor konstitusi. Ia menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh elemen bangsa untuk menjadikan pilkada sebagai sarana memperkuat demokrasi, bukan sebagai sumber perpecahan di tengah masyarakat.
Comments (0)