Ketua Komisi III DPR Kecam Keras Kasus Wanita di Bandung Disekap Pacar 3 Tahun
Kengerian mendalam menyelimuti wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sebuah kasus penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung hampir tiga tahun akhirnya terungkap, menyisakan trauma menda
Kengerian mendalam menyelimuti wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sebuah kasus penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung hampir tiga tahun akhirnya terungkap, menyisakan trauma mendalam bagi seorang wanita berinisial YTR. Berdasarkan informasi yang dihimpun Apaberita.com, korban diduga disekap oleh pacarnya sendiri, TH, di dalam kamar kos pelaku. Selama periode yang sangat panjang tersebut, YTR tak hanya kehilangan kebebasannya, tetapi juga harus menanggung kekerasan fisik yang sistematis.
Kasus ini mengundang reaksi tajam dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Pimpinan dewan yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan ini menyampaikan kecaman tanpa syarat atas perbuatan biadab pelaku. Habiburokhman menegaskan bahwa apa yang dilakukan TH bukanlah sekadar tindak kriminal biasa, melainkan pengingkaran total terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang paling mendasar.
“Saya mengecam keras dan mengutuk tindakan keji berupa penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung. Perbuatan ini adalah pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dan hukum yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun,” tegas Habiburokhman saat dihubungi Apaberita.com, Senin (22/6/2026).
Kecaman dan Dorongan Penegakan Hukum Maksimal
Habiburokhman menekankan bahwa negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang mengobjektifikasi dan merendahkan martabat perempuan. Ia memandang kasus ini sebagai puncak gunung es dari kekerasan domestik yang kerap tersembunyi di tengah masyarakat. Menurutnya, aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas motivasi di balik aksi kejam tersebut serta memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jeratan hukum.
Komisi III DPR yang secara fungsional mengawasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia berjanji akan memonitor langsung perkembangan penanganan perkara. Habiburokhman meminta kepada jajaran Polda Jawa Barat agar segera mengumpulkan seluruh alat bukti, melakukan visum mendalam, dan memberikan pendampingan psikologis bagi korban. Pihaknya juga mendorong penerapan pasal berlapis agar terpidana kelak mendapatkan vonis maksimal yang setimpal dengan penderitaan korban. Tindakan penyekapan dapat dijerat dengan Pasal penculikan atau perampasan kemerdekaan, sementara penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang tentu akan memperberat ancaman pidana penjara bagi pelaku.
Di sisi lain, legislator tersebut turut menyoroti pentingnya kepekaan lingkungan sekitar. Terkuaknya kasus ini di indekos yang padat penghuni memunculkan pertanyaan besar mengenai potensi kelalaian sosial yang mungkin terjadi. Untuk itu, Komisi III DPR berencana untuk mendorong revisi peraturan dan sosialisasi massif mengenai perlindungan perempuan, agar peristiwa tragis serupa tidak kembali merenggut kebebasan dan masa depan perempuan Indonesia. Publik pun kini menanti ketegasan aparat dalam memberikan keadilan bagi YTR, sekaligus menjerat TH dengan hukuman yang menjadi efek jera bagi seluruh pelaku kekerasan berbasis gender.
Comments (0)