Kesaksian Jaksa: Kewenangan Isi Perangkat Desa Bukan di Tangan Bupati

Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjadi saksi bisu atas optimisme yang membuncah dari kubu terdakwa, Rabu (8/7). Tim kuasa

Jul 08, 2026 - 16:17
0 0
Kesaksian Jaksa: Kewenangan Isi Perangkat Desa Bukan di Tangan Bupati

Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjadi saksi bisu atas optimisme yang membuncah dari kubu terdakwa, Rabu (8/7). Tim kuasa hukum Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menilai keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum justru mempertegas posisi kliennya. Optimisme itu hadir bukan tanpa dasar; barisan saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan memberikan testimoni yang memperkuat argumen bahwa proses pengisian jabatan perangkat desa merupakan domain otonomi desa.

Keterangan Saksi Menguatkan Dalil Kuasa Hukum

Ketua tim kuasa hukum, Yupen Hadi, menyatakan keyakinannya setelah mendengarkan langsung kesaksian di bawah sumpah. "Kami optimistis," ucapnya singkat, padat, namun menyiratkan kepercayaan diri tinggi terhadap fakta persidangan yang mulai terang. Optimisme ini menyusul keterangan para saksi yang secara faktual merunut alur pengangkatan perangkat desa, yang dinilai tidak berada dalam rantai komando bupati. Saksi yang dihadirkan jaksa justru menegaskan bahwa mekanisme pengisian perangkat desa dilaksanakan melalui kewenangan kepala desa, bukan instruksi atau persetujuan langsung bupati. Fakta persidangan ini menjadi fondasi kokoh yang coba ditunjukkan tim hukum Sudewo untuk mematahkan konstruksi dakwaan. Menurut penuturan Yupen, hasil testimoni berbanding lurus dengan pembelaan yang selama ini mereka suarakan. Substansi keterangan saksi tidak menunjukkan adanya intervensi struktural dari tingkat kabupaten dalam proses pengisian jabatan di level desa.

Perbedaan Krusial: "Pengisian" versus "Pengangkatan"

Dalam persidangan, perbedaan terminologi antara "pengisian" dan "pengangkatan" perangkat desa menjadi isu sentral yang disorot. Tim penasihat hukum Sudewo mendalilkan bahwa ada distingsi yang jelas antara kedua istilah tersebut dalam regulasi. Berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 40 Tahun 2022, istilah yang digunakan secara rigid adalah "pengisian" perangkat desa. Proses pengisian ini sepenuhnya merupakan kewenangan kepala desa melalui mekanisme ujian dan konsultasi dengan camat. Penjabaran Yupen Hadi mengerucut pada satu inti argumentasi:

"Kalau pengisian perangkat desa itu adalah wewenang dari kepala desa. Tetapi pengangkatan dan pelantikannya itu baru wewenang bupati. Jadi kepala desa yang memilih siapa yang lolos, baru nanti di-SK-kan oleh bupati. Jadi pengisian itu bukan wewenang bupati."

Argumentasi ini menempatkan posisi bupati hanya sebagai administrator formal yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, bukan sebagai aktor yang menentukan siapa figur yang lolos seleksi. Dengan demikian, bupati tidak memiliki kewenangan substansial dalam menentukan komposisi perangkat desa. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menyatakan keterangan para saksi justru menguatkan dakwaan terhadap Sudewo. Dalam pandangan jaksa, terdakwa diduga terlibat dalam pusaran gratifikasi terkait penempatan perangkat desa, termasuk dalam konteks seleksi perangkat desa di Kecamatan Jakenan pada November hingga Desember 2022 lalu. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perseteruan interpretasi "pengisian" dan "pengangkatan" ini tampaknya akan terus menjadi medan perang argumentasi dalam sidang-sidang selanjutnya. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak terdakwa. Publik Pati menantikan bagaimana majelis hakim nantinya menerjemahkan batas antara wewenang administratif dan politik dalam tata kelola pemerintahan desa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User