Tahanan Pencurian di Polres Serang Meninggal Dunia

SERANG, Apaberita – Seorang tahanan kasus pencurian berinisial AN (34) di Kepolisian Resor (Polres) Serang meninggal dunia pada Selasa (7/7/2026). Kapolres

Jul 08, 2026 - 16:19
0 0
Tahanan Pencurian di Polres Serang Meninggal Dunia

SERANG, Apaberita – Seorang tahanan kasus pencurian berinisial AN (34) di Kepolisian Resor (Polres) Serang meninggal dunia pada Selasa (7/7/2026). Kapolres Serang AKBP Andi Setiawan memberikan penjelasan kronologis terkait kejadian yang menyita perhatian publik.

AN ditangkap pada Senin (6/7/2026) malam atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan dalam jumpa pers, setelah menjalani pemeriksaan awal, ia ditempatkan di ruang tahanan Polres Serang. Sekitar pukul 04.30 WIB dini hari, petugas jaga menerima laporan dari tahanan lain yang menyebut AN tampak sesak napas dan terkulai lemas. Petugas segera masuk ke dalam sel untuk mengecek kondisi AN. Tindakan pertolongan pertama darurat dilakukan sambil menunggu ambulans. AN dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serang pada pukul 04.55 WIB, dan tim medis menyatakan korban meninggal dunia pada pukul 05.15 WIB—sekitar 20 menit setelah tiba di rumah sakit.

“Hasil pemeriksaan luar oleh dokter jaga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Temuan awal mengarah pada serangan jantung yang diperparah oleh riwayat penyakit jantung koroner yang sudah ada pada korban. Keluarga pun mengonfirmasi bahwa AN rutin mengonsumsi obat jantung,” ujar Kapolres Andi Setiawan. Polres Serang kini tengah menunggu hasil autopsi lengkap untuk memastikan penyebab pasti kematian. Sementara itu, jenazah AN telah diserahkan kepada pihak keluarga setelah proses administratif dan pemulasaraan difasilitasi oleh Satreskrim Polres Serang.

Prosedur Kesehatan Tahanan di Pusaran Sorotan

Insiden ini mempertegas urgensi evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan kesehatan tahanan di tingkat polres. Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, setiap tahanan wajib menjalani skrining kesehatan dalam masa 1x24 jam pertama penahanan. Namun, keterbatasan sarana medis dan absennya tenaga kesehatan yang siaga 24 jam di banyak polres acapkali membuat aturan ini tidak berjalan semestinya. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan audit internal untuk memastikan apakah prosedur pengecekan kesehatan awal terhadap AN sudah dijalankan sesuai aturan.

Perbandingan Kasus Kematian Tahanan dalam Tiga Tahun Terakhir

Rekam data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan fluktuasi angka kematian tahanan di fasilitas kepolisian yang masih perlu diwaspadai. Berikut perbandingannya:

TahunJumlah KasusPenyebab Dominan
202417Sakit (65%), bunuh diri (20%), lain-lain (15%)
202522Sakit (59%), kekerasan (18%), bunuh diri (14%)
20269 (hingga Juli)Sakit (78%), belum diketahui (22%)

Data sementara bersumber dari Komnas HAM per 30 Juni 2026.

“Fasilitas tahanan di banyak polres tidak didesain untuk merawat tahanan dengan penyakit kronis. Harus ada regulasi yang mewajibkan penempatan khusus bagi tahanan berisiko tinggi serta kehadiran tenaga medis jaga 24 jam,” ujar pengamat kebijakan kepolisian dari Universitas Indonesia, Budi Hartono, saat dimintai tanggapan.

Berikut tiga pertanyaan kunci yang muncul dari peristiwa ini:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User