Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur-dapur yang tidak menyelesaikan kewajiban pengembalian uang negara akan dikenai sanksi suspensi secara permanen. Penegasan tersebut disampaikan menyusul hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja operasional dapur SPPG di berbagai daerah yang dinilai belum memenuhi ketentuan administrasi dan keuangan yang ditetapkan pemerintah.
"Dapur-dapur yang tidak menyelesaikan kewajibannya bakal kami suspen secara permanen. Tidak ada toleransi bagi yang mengabaikan kewajiban pengembalian uang negara," tegas Sudaryono dalam keterangan resminya, Selasa.
Pernyataan itu menegaskan posisi BGN sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas tata kelola program makan bergizi gratis, khususnya dalam memastikan seluruh mitra SPPG mematuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran. Kebijakan suspensi permanen tersebut merupakan bentuk penindaklanjuti atas temuan sejumlah dapur yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran atau dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Evaluasi Menyeluruh terhadap Operasional SPPG
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi internal BGN, evaluasi dilakukan terhadap seluruh SPPG yang tersebar di berbagai wilayah. Evaluasi mencakup aspek kepatuhan administrasi, ketepatan waktu penyaluran, kualitas penyajian, hingga penyelesaian kewajiban keuangan kepada negara. Sudaryono menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar dapur yang berpotensi dikenai sanksi apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak segera menuntaskan tanggung jawabnya.
"Kami sudah melakukan pemetaan. Setiap dapur yang bermasalah akan menerima surat peringatan terlebih dahulu. Apabila tetap tidak ada itikad baik, maka suspensi permanen menjadi konsekuensi yang harus diterima," ujar mantan Wakil Menteri Pertanian itu.
Kebijakan ini sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang mensyaratkan setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan. BGN menempatkan pengembalian dana sebagai indikator utama kepatuhan mitra, mengingat program ini menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBN.
Sanksi Bertingkat dan Tenggat Waktu yang Jelas
Sudaryono menjelaskan bahwa mekanisme sanksi diterapkan secara bertingkat, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin kemitraan secara permanen. Ia memastikan setiap tahapan memiliki tenggat waktu yang jelas sehingga mitra memiliki kesempatan memperbaiki diri sebelum sanksi terberat dijatuhkan.
"Kami tidak serta-merta menyuspen. Ada proses, ada peringatan, ada batas waktu. Tetapi kalau sudah diberi kesempatan berkali-kali tetap tidak dikembalikan, ya konsekuensinya permanen," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi menjadi kunci keberlanjutan program. Seluruh SPPG diwajibkan menyampaikan laporan berkala, termasuk rincian penggunaan dana dan bukti penyelesaian kewajiban. BGN juga menggandeng aparat pengawas internal dan eksternal untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Komitmen Akuntabilitas Program Gizi Nasional
Lebih lanjut, Sudaryono menegaskan bahwa penegakan aturan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas program strategis nasional. Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah porsi yang disalurkan, tetapi juga dari sejauh mana tata kelolanya bersih dan akuntabel.
"Program ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan sampai ada yang bermain-main dengan uang negara. Kalau tidak mampu mengelola dengan benar, lebih baik tidak ikut," ujarnya.
BGN menargetkan seluruh proses penyelesaian kewajiban keuangan mitra SPPG rampung dalam periode yang telah ditetapkan. Bagi dapur yang kooperatif, BGN membuka ruang pendampingan agar mampu memenuhi standar administrasi yang dipersyaratkan. Namun bagi yang sengaja mengabaikan, tidak ada ruang negosiasi.
Keputusan ini disambut sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah serius menata ekosistem layanan gizi nasional. Pengamat menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara. Dengan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan seluruh mitra SPPG semakin disiplin dan profesional dalam menjalankan amanah program.
Comments (0)