Kemnaker Turun Tangan Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja di Jakarta Utara
Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan kunjungan mendadak ke PT Amos Indah Indonesia (AII) yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Uta
Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan kunjungan mendadak ke PT Amos Indah Indonesia (AII) yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara. Kedatangan Wamenaker kali ini bukan sekadar inspeksi rutin, melainkan untuk memediasi langsung polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berdampak pada 133 pekerja di perusahaan garmen tersebut.
Berdasarkan laporan yang dihimpun tim media kami, langkah cepat ini merupakan tindak lanjut resmi dari audiensi yang telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 4 Juni 2026 silam. Saat itu, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia menyampaikan keluhan serta kondisi riil yang dialami para pekerja akibat keputusan PHK sepihak yang dinilai merugikan.
Dorong Dialog Dua Arah
Dalam proses mediasi yang berlangsung di lokasi pabrik, Afriansyah Noor mempertemukan perwakilan serikat pekerja dengan jajaran manajemen perusahaan. Suasana diskusi terpantau dinamis, dengan Wamenaker secara aktif mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan mekanisme dialog.
"Kami hadir di sini untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, namun di sisi lain kami juga memahami beratnya kondisi industri. Saya minta kepada manajemen dan serikat pekerja untuk mengedepankan musyawarah guna mencapai titik temu yang adil dan tidak saling merugikan," tegas Afriansyah di hadapan para pekerja dan manajemen PT AII.
Tawaran Kompensasi Ditingkatkan
Hasil positif mulai terlihat dari gelaran mediasi tersebut. Pihak manajemen PT AII akhirnya menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi kepada 133 pekerja yang terdampak. Meskipun detail nominal yang dinegosiasikan belum sepenuhnya rampung, signal peningkatan nilai pesangon ini diharapkan mampu meredakan ketegangan yang sempat memanas antara buruh dan pemilik modal.
Laporan media kami mencatat bahwa perusahaan garmen ini sebelumnya beralasan melakukan efisiensi besar-besaran akibat penurunan order ekspor. Namun, serikat pekerja menolak jika efisiensi tersebut harus mengorbankan hak normatif buruh. Dengan intervensi langsung dari Kemnaker, diharapkan tidak ada lagi kebuntuan komunikasi yang berpotensi menimbulkan aksi industrial lebih luas. Hingga berita ini ditayangkan, Kemnaker masih terus melakukan pendampingan intensif untuk memastikan kesepakatan kompensasi final dapat segera ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Comments (0)