Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menetapkan target penyelesaian verifikasi ulang data penerima Perlindungan Sosial Digital di Provinsi Bali dalam kurun tiga hingga empat bulan ke depan. Penetapan target tersebut disampaikan saat peninjauan pelaksanaan verifikasi lapangan di Pura Dalem Kahyangan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Komunikasi dan Digital, terdapat lebih dari 652 ribu kepala keluarga di Bali yang telah terdaftar dalam program Perlinsos Digital. Proses pendataan dan pencocokan data di lapangan melibatkan sekitar 12 ribu agen yang bertugas mendatangi warga dari rumah ke rumah.
"Dalam empat bulan bisa 50 persen data terverifikasi. Kita harapkan dalam 3 sampai 4 bulan, mudah-mudahan Bali sudah 100 persen verifikasi data," kata Meutya Hafid.
Bali Catat Capaian Pendaftaran Ulang Tertinggi Nasional
Meutya menyatakan bahwa Bali merupakan provinsi dengan capaian pendaftaran ulang Perlinsos Digital tertinggi secara nasional. Angka partisipasi di provinsi tersebut dilaporkan mencapai 50 hingga 52 persen dari total sasaran keluarga penerima bantuan sosial.
Capaian itu, menurutnya, menjadi dasar penetapan Bali sebagai wilayah prioritas dalam percepatan verifikasi data. Pemerintah menilai keberhasilan di Bali dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam menerapkan mekanisme serupa.
Ia menegaskan bahwa verifikasi ulang berbasis teknologi ini ditujukan untuk membenahi penyaluran bantuan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Temuan di lapangan menunjukkan masih terdapat warga kurang mampu yang tidak menerima bantuan sosial selama bertahun-tahun.
"Sistem ini memastikan semua yang membutuhkan harus dapat. Caranya verifikasi ulang dengan teknologi, prosesnya cepat rata-rata hanya 2 menit," jelas Meutya.
Pemerintah Pasang Target Nasional 50 Juta Kepala Keluarga
Dalam kerangka kebijakan nasional, pemerintah menargetkan 48 hingga 50 juta kepala keluarga terdaftar dalam Perlinsos Digital hingga akhir tahun 2026. Jumlah itu mencakup sekitar 50 hingga 60 persen dari total populasi keluarga sasaran di Indonesia.
Pencapaian target tersebut, menurut Kemenkomdigi, bergantung pada percepatan verifikasi di sejumlah provinsi, termasuk Bali yang saat ini berada pada tahap uji coba. Proses verifikasi dilakukan melalui pencocokan data kependudukan, validasi kondisi sosial ekonomi, serta konfirmasi langsung kepada calon penerima manfaat.
Meutya menambahkan bahwa pendekatan digital memungkinkan pembaruan data dilakukan secara berkala. Dengan demikian, daftar penerima bantuan dapat disesuaikan dengan perubahan kondisi warga, baik yang baru memenuhi kriteria maupun yang telah mampu secara ekonomi.
Verifikasi Diarahkan pada Akurasi Data Penerima Manfaat
Pelaksanaan verifikasi di Kecamatan Kuta menjadi bagian dari rangkaian uji coba yang dilakukan Kemenkomdigi bersama pemerintah daerah. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah warga menjalani proses pencocokan data dengan pendampingan agen yang telah dilatih.
Pemerintah daerah diharapkan menindaklanjuti hasil verifikasi melalui rapat koordinasi lintas instansi, sehingga data yang telah tervalidasi dapat segera diintegrasikan ke dalam sistem penyaluran bantuan. Langkah itu dinilai penting agar keputusan penetapan penerima manfaat dapat ditetapkan secara tepat dan akuntabel.
Meutya memastikan bahwa percepatan verifikasi tidak dilakukan dengan mengorbankan ketelitian data. Setiap tahapan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk perlindungan data pribadi warga yang terdaftar dalam sistem Perlinsos Digital.
Dengan tenggat tiga hingga empat bulan, Kemenkomdigi menargetkan seluruh data kepala keluarga penerima manfaat di Bali rampung diverifikasi sebelum tahap penyaluran berikutnya dijalankan. Hasil verifikasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar pembaruan basis data nasional menjelang akhir tahun 2026.
Comments (0)