JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memaparkan sejumlah wilayah yang masuk kategori berbahaya akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemaparan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Dampak Asap Karhutla yang digelar di Jakarta, sebagai tindak lanjut atas meningkatnya konsentrasi partikel udara di beberapa provinsi.
Berdasarkan data yang dihimpun Kemenkes, kategori berbahaya ditetapkan pada daerah dengan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang melampaui ambang batas kesehatan, khususnya parameter partikulat PM2,5. Wilayah yang dimaksud mencakup sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Selatan.
Kriteria Penetapan Wilayah Berbahaya
Kemenkes menegaskan bahwa penetapan status berbahaya tidak dilakukan secara serampangan, melainkan mengacu pada hasil pemantauan kualitas udara yang dilaksanakan secara berkala oleh instansi berwenang bersama dinas kesehatan daerah. Kriteria utama meliputi konsentrasi PM2,5 yang melebihi baku mutu, jarak pandang horizontal yang menurun, serta laporan peningkatan kasus gangguan pernapasan di fasilitas kesehatan.
"Penetapan kategori berbahaya didasarkan pada hasil pengukuran kualitas udara dan dampak kesehatan yang terverifikasi di lapangan," tegas seorang pejabat Kemenkes dalam rapat tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat di wilayah berstatus berbahaya untuk membatasi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala gangguan pernapasan."
Dampak Kesehatan dan Kelompok Rentan
Paparan asap karhutla, lanjut Kemenkes, berpotensi menimbulkan sejumlah gangguan kesehatan, antara lain infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, bronkitis, serta memperburuk kondisi penderita penyakit jantung dan paru kronis. Kelompok yang paling rentan meliputi bayi, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, dan pekerja lapangan.
Kemenkes mencatat bahwa fasilitas kesehatan di wilayah terdampak telah diminta menyiagakan tenaga medis, menyediakan obat-obatan, serta menyiapkan ruang perawatan khusus bagi pasien dengan gangguan pernapasan. Dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota juga diinstruksikan memperkuat sistem kewaspadaan dini dan pelaporan kasus secara harian.
Langkah Koordinasi Lintas Sektor
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kemenkes menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, mulai dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga pemerintah daerah. Koordinasi itu diperlukan agar informasi mengenai kualitas udara dan status bahaya dapat disampaikan secara cepat dan akurat kepada masyarakat.
Kemenkes juga menyatakan akan terus memperbarui daftar wilayah berstatus berbahaya seiring perkembangan kondisi di lapangan. Pembaruan dilakukan mengacu pada hasil pemantauan harian dan evaluasi berkala bersama instansi terkait.
"Kami akan menyampaikan informasi terbaru secara transparan kepada publik agar masyarakat dapat mengambil langkah pencegahan yang tepat," ujar pejabat Kemenkes tersebut.
Sebagai penutup, Kemenkes mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bersama-sama menekan risiko kesehatan akibat asap karhutla. Upaya pencegahan, deteksi dini, dan penanganan medis yang cepat dinilai menjadi kunci dalam melindungi kelompok rentan di wilayah terdampak.
Comments (0)