JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menetapkan 1.172 desa binaan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Koordinasi Jaring Nasional (Jarnas) TPPO yang digelar di Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa desa binaan tersebut dirancang untuk menangkal praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang kerap berujung pada eksploitasi manusia.
"Kami membangun sistem deteksi dini berbasis komunitas. Setiap desa binaan akan memiliki kader yang terlatih mengenali modus operandi para pelaku TPPO,"tegasnya dalam acara tersebut.
Desa Binaan, Benteng Pertama Lawan TPPO
Berdasarkan data Kemenimipas, sebanyak 1.172 desa yang ditunjuk tersebar di 34 provinsi, dengan konsentrasi di daerah yang selama ini menjadi kantong pengiriman pekerja migran nonprosedural. Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Lampung, dan Kalimantan Barat menjadi prioritas karena tingginya angka laporan korban perdagangan manusia.
"Desa-desa ini adalah benteng pertama. Kami akan pastikan warga memahami hak-hak mereka sebelum memutuskan bekerja di luar negeri,"ujar Hendarsam.
Program desa binaan ini tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi juga menyediakan akses langsung ke layanan pengaduan. Kemenimipas menyiapkan posko digital yang terhubung dengan kantor imigrasi setempat dan aparat penegak hukum. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dalam waktu 1x24 jam.
"Kami ingin memutus mata rantai TPPO dari hulu, yakni di tingkat desa,"imbuhnya.
Selain itu, Kemenimipas menyebutkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026, telah terjadi 1.450 percobaan pengiriman pekerja migran nonprosedural yang berhasil digagalkan di bandara dan pelabuhan. Dari jumlah itu, 900 di antaranya berasal dari desa-desa yang kini masuk dalam daftar desa binaan. Hal ini menunjukkan potensi TPPO yang sangat tinggi di tingkat desa dan mendesaknya program ini.
Sinergi Antarlembaga Diperkuat
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) itu menghasilkan komitmen bersama untuk mempercepat pembentukan desa binaan. Deputi Penempatan dan Pelindungan BP2MI, yang turut hadir, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.
"Desa binaan sejalan dengan program kami dalam mengawal penempatan pekerja migran secara legal dan aman. Ini adalah kolaborasi yang sangat strategis,"ungkapnya.
Kemenimipas menargetkan seluruh 1.172 desa binaan sudah beroperasi penuh pada akhir tahun 2026. Setiap desa akan mendapatkan modul pelatihan, pendampingan hukum, serta jalur komunikasi khusus dengan aparat imigrasi. Hendarsam menambahkan bahwa pihaknya juga akan memperkuat pengawasan terhadap agen-agen penyalur tenaga kerja di tingkat desa yang kerap menjadi pintu masuk TPPO.
Pelatihan, Pemberdayaan, dan Monitoring
Setiap desa binaan akan mendapatkan pelatihan intensif selama tiga bulan yang mencakup aspek hukum keimigrasian, prosedur resmi bekerja di luar negeri, serta keterampilan kewirausahaan. Kemenimipas bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menyediakan akses permodalan bagi warga desa yang ingin membuka usaha mandiri.
"Kami tidak hanya memberi pemahaman, tetapi juga solusi ekonomi agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi di luar negeri yang seringkali palsu,"jelas Hendarsam.
Tim monitoring khusus akan dibentuk di setiap provinsi untuk memastikan efektivitas program. Evaluasi akan dilakukan setiap triwulan melalui Rapat Koordinasi Daerah yang melibatkan pemerintah desa, kepolisian, dan imigrasi. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penyesuaian strategi ke depannya.
Upaya Tekan Angka Perdagangan Orang
Langkah ini diambil menyusul data yang menunjukkan peningkatan kasus TPPO di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, Kemenimipas mencatat lebih dari 2.800 laporan terkait perdagangan manusia, dengan 70 persen di antaranya melibatkan warga desa sebagai korban.
"Angka ini memprihatinkan. Melalui desa binaan, kami optimistis dapat menekan jumlah korban hingga 40 persen dalam dua tahun ke depan,"kata Hendarsam.
Selain itu, Kemenimipas juga akan menggandeng organisasi masyarakat sipil dan tokoh agama untuk memperkuat edukasi di desa binaan.
"TPPO adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak asasi manusia. Semua pihak harus bergerak bersama,"pungkasnya.
Comments (0)