Evaluasi Angkot Tua dan Rencana Buka Kembali Bandara Husein

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Senin (12/5/2026), menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi akan meng...

Evaluasi Angkot Tua dan Rencana Buka Kembali Bandara Husein

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Senin (12/5/2026), menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi akan menggelar evaluasi menyeluruh terhadap seluruh angkutan kota (angkot) berusia tua, mendorong program kepemilikan armada langsung oleh para pengemudi, serta memulai tahapan teknis untuk membuka kembali Bandara Husein Sastranegara bagi penerbangan komersial sipil. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah rekomendasi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan hasil rapat dengar pendapat dengan sejumlah fraksi di DPRD sepanjang triwulan pertama 2026.

Dalam forum yang dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Kepala Dinas Perhubungan, serta perwakilan organisasi angkutan darat, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa masa operasional angkot konvensional dengan usia di atas 20 tahun akan diakhiri secara bertahap paling lambat akhir 2027. Data dari Dinas Perhubungan mencatat bahwa dari sekitar 27.400 unit angkot yang beroperasi di wilayah Bandung Raya, Cimahi, dan sejumlah kabupaten penyangga, hampir 60 persen di antaranya telah melampaui batas usia teknis dan tidak lagi memenuhi standar emisi gas buang.

Skema Kepemilikan Armada dan Konversi Kendaraan Listrik

Gubernur menekankan bahwa kebijakan ini tidak sekadar menghapus angkot tua, melainkan diintegrasikan dengan skema pemberdayaan ekonomi pengemudi. “Kami tidak akan meninggalkan para sopir. Justru, mulai tahun ini kami resmikan program yang memungkinkan setiap pengemudi menjadi pemilik sah armada baru, melalui fasilitas kredit khusus hasil kerja sama dengan Bank BJB dan lembaga pembiayaan daerah,” tegas Dedi Mulyadi. Skema yang disahkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 551/Kep.530-Dishub/2026 itu menetapkan bahwa pengemudi yang tergabung dalam koperasi resmi dapat mengajukan pembiayaan tanpa agunan tambahan dengan bunga bersubsidi dari APBD.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ketentuan usia kendaraan umum ditetapkan maksimal 10 tahun dan dapat diperpanjang dengan uji berkala ketat. Rapat Koordinasi Teknis bersama Organda dan Dinas Perhubungan pada pekan lalu menetapkan bahwa seluruh angkot yang masuk program evaluasi wajib digantikan oleh kendaraan berpenggerak listrik. “Kami sudah menandatangani nota kesepahaman dengan tiga produsen untuk pengadaan 2.500 unit kendaraan listrik pada tahap awal, yang langsung diserahkan kepada para pengemudi yang telah lolos verifikasi administrasi dan pelatihan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, H. Budi Raharjo, yang hadir dalam forum tersebut.

Dukungan DPRD dan Perbaikan Infrastruktur Transportasi

Rapat Pleno Fraksi yang berlangsung sebelum forum menghasilkan kesepakatan bulat mendukung percepatan modernisasi angkutan umum. Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, menyatakan bahwa seluruh fraksi, termasuk Fraksi Partai Golkar, PDIP, PKS, dan Gerindra, telah memberikan pandangan. “Kami menegaskan bahwa program evaluasi angkot tua harus berjalan paralel dengan peningkatan kualitas jalan kabupaten dan terminal. Tanpa infrastruktur yang memadai, peremajaan armada tidak akan optimal,” kata Ketua Komisi IV, menindaklanjuti keputusan rapat yang telah disepakati.

Pemprov Jawa Barat menyatakan akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,2 triliun dalam APBD Perubahan 2026 untuk pembangunan kembali sejumlah terminal tipe B, penambahan halte eksklusif jalur angkot listrik, serta sistem tiket terintegrasi berbasis kartu elektronik. Selain itu, sejumlah ruas jalan di kawasan Bandung Utara dan Selatan yang selama ini menjadi jalur utama angkot akan diperlebar dan dilengkapi lajur khusus angkutan umum. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah menetapkan jadwal lelang proyek tersebut paling lambat Juli 2026.

Pembukaan Kembali Bandara Husein Sastranegara

Forum rapat juga membahas rencana pembukaan kembali Bandara Internasional Husein Sastranegara, Bandung, bagi penerbangan komersial sipil. Dedi Mulyadi memaparkan bahwa kajian bersama Kementerian Perhubungan dan TNI Angkatan Udara telah memasuki tahap akhir. “Berdasarkan hasil evaluasi teknis, landasan pacu, apron, dan fasilitas navigasi sudah memenuhi standar keselamatan penerbangan sipil. Tinggal menuntaskan aspek pemisahan zona operasi militer dan sipil,” jelas Gubernur. Langkah ini akan menjadi bagian dari strategi besar memperkuat konektivitas Jawa Barat tanpa perlu bergantung penuh pada Bandara Kertajati yang jaraknya 130 km dari pusat Kota Bandung.

Penutupan operasi penerbangan sipil di Bandara Husein Sastranegara yang terjadi pada tahun 2023 menyisakan dampak signifikan terhadap ekonomi lokal. Data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mencatat penurunan kunjungan wisatawan mancanegara langsung ke Bandung hingga 45 persen. Dengan dibukanya kembali bandara ini, ditargetkan penerbangan domestik dan terbatas regional ASEAN dapat dilayani mulai triwulan pertama 2027. “Ini bukan hanya soal transportasi, tapi juga upaya mengembalikan denyut ekonomi rakyat,” tegas Dedi Mulyadi, menutup forum rapat yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User