Polisi Bongkar Sindikat Begal Berkedok Kencan Digital di Depok

DEPOK — Jajaran Kepolisian Resor Metro Depok berhasil mengungkap praktik perampasan disertai kekerasan yang menyasar komunitas tertentu melalui platform kencan daring. Tiga tersangka diringkus dalam...

Polisi Bongkar Sindikat Begal Berkedok Kencan Digital di Depok

DEPOK — Jajaran Kepolisian Resor Metro Depok berhasil mengungkap praktik perampasan disertai kekerasan yang menyasar komunitas tertentu melalui platform kencan daring. Tiga tersangka diringkus dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Sabtu dini hari (26/7/2026) di kawasan Cimanggis, setelah sebelumnya dilaporkan menganiaya dan mengikat seorang korban di area pemakaman.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Andri Kurniawan, dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Depok pada Senin (28/7/2026), menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang masuk pada Kamis (24/7/2026). "Kami menerima laporan seorang pria berinisial AR, 28 tahun, yang menjadi korban penganiayaan dan perampasan setelah dijanjikan pertemuan melalui aplikasi Hornet. Korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh serta kehilangan satu unit sepeda motor, telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp4,7 juta," ujar Kapolres.

Modus Baru Berkedok Relasi Personal

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka—masing-masing berinisial DF (31), RH (27), dan AS (24)—menjalankan aksinya secara terencana dan sistematis. DF berperan sebagai pemikat yang membangun komunikasi intensif dengan calon korban melalui fitur percakapan di aplikasi kencan. Setelah kepercayaan terbangun dan janji pertemuan disepakati, korban diarahkan menuju lokasi sepi yang telah ditentukan sebelumnya. Di lokasi tersebut, RH dan AS telah bersiaga untuk melancarkan aksi kekerasan.

"Pelaku DF menggunakan profil palsu dengan foto yang menarik untuk memancing korban. Setelah korban tiba di lokasi yang disepakati—sebuah jalan setapak dekat Tempat Pemakaman Umum Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari—dua pelaku lainnya langsung menyergap korban. Korban dipukul, diikat menggunakan tali plastik, dan ditinggalkan begitu saja di area makam dalam kondisi tidak berdaya," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Setiawan, yang mendampingi Kapolres dalam konferensi pers tersebut.

Penyelidikan mengungkap bahwa aksi serupa telah dilakukan oleh kelompok ini sebanyak empat kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Dua korban lainnya masih dalam proses identifikasi dan diminta untuk segera melapor. "Kami menduga ada korban lain yang belum melapor karena merasa malu atau khawatir identitasnya terekspos. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," tegas AKBP Hendra.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan para tersangka di wilayah Sukmajaya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya, tiga unit telepon seluler yang digunakan untuk mengoperasikan akun palsu di aplikasi kencan, satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban AR, gulungan tali plastik, serta dua bilah senjata tajam jenis pisau lipat.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya juga menyita tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban yang menunjukkan pola manipulasi psikologis. "Pelaku secara sengaja membangun ilusi kedekatan emosional dalam waktu singkat, lalu memanfaatkan antusiasme korban untuk menjebaknya. Ini adalah modus yang cukup baru dan perlu diwaspadai oleh masyarakat luas," paparnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, pemilihan target dilakukan secara acak melalui fitur pencarian berbasis lokasi di aplikasi. Mereka secara spesifik mencari pengguna yang berada dalam radius 10 hingga 15 kilometer dari posisi mereka. Setelah menemukan profil yang dinilai potensial, DF akan memulai pendekatan dan memastikan target bersedia melakukan pertemuan dalam waktu dekat.

Langkah Hukum dan Pencegahan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Kapolres Andri Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Depok dalam waktu 14 hari kerja. "Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindak kejahatan yang menyasar kelompok masyarakat mana pun. Ini murni tindakan kriminal yang harus ditindak tegas," ujarnya.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok serta pengelola platform aplikasi kencan untuk memperkuat sistem verifikasi pengguna. Langkah ini diambil guna meminimalkan potensi penyalahgunaan platform digital untuk aktivitas melawan hukum. Kapolres mengimbau masyarakat yang hendak melakukan pertemuan dengan kenalan baru dari dunia maya agar memilih lokasi publik yang ramai, memberitahu keluarga atau teman terpercaya, serta tidak mengumbar informasi pribadi secara berlebihan.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital membawa risiko keamanan yang tidak bisa diabaikan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan segera melapor kepada kepolisian jika menemukan indikasi tindak pidana," pungkas Kapolres.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User