Kemenhub Patok Agustus 2026 Jet Kembali Mendarat di Bandung Husein

Kementerian Perhubungan menetapkan tonggak waktu spesifik bagi pengembangan kapasitas operasional Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung. Otoritas penerbangan sipil menargetkan fasilitas sisi udara...

Jul 13, 2026 - 07:18
0 1

Kementerian Perhubungan menetapkan tonggak waktu spesifik bagi pengembangan kapasitas operasional Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung. Otoritas penerbangan sipil menargetkan fasilitas sisi udara bandara tersebut sudah dapat kembali mengakomodasi pergerakan pesawat berbadan jet secara penuh pada 17 Agustus 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari proyek percepatan yang dikoordinasikan langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Target Operasional Jet dan Peningkatan Status Bandara

Penetapan target menjelang pertengahan Agustus 2026 itu tidak sekadar menjadi penanda kalender, melainkan sebuah komitmen infrastruktur yang mengikat. Dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar di Jakarta, Direktur Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa seluruh sumber daya teknis dan administratif akan difokuskan untuk memenuhi tenggat waktu tersebut. “Kami menargetkan per 17 Agustus 2026, pesawat jet sudah bisa kembali beroperasi penuh di Bandara Husein Sastranegara. Ini adalah instruksi langsung yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar pejabat tinggi Kemenhub tersebut.

Langkah ini menindaklanjuti hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi eksisting runway strip dan Runway End Safety Area (RESA). Selama beberapa tahun terakhir, operasional pesawat jet sempit seperti Boeing 737 Classic dan Airbus A320 dibatasi menyusul temuan ketidaksesuaian dimensi area keselamatan penerbangan. Berdasarkan aturan keselamatan penerbangan sipil nasional yang mengadopsi standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), bandara yang melayani penerbangan jet komersial wajib memiliki RESA dengan dimensi memadai di kedua ujung landasan pacu. Proyek penyesuaian fisik inilah yang kini tengah dikebut pengerjaannya oleh otoritas bandara setempat bersama Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.

Rekayasa Infrastruktur dan Dukungan Multisektor

Untuk mencapai target ambisius tersebut, Kemenhub menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kota Bandung serta TNI Angkatan Udara selaku pemilik lahan pangkalan udara. Rapat Pleno yang melibatkan perwakilan maskapai nasional, AirNav Indonesia, serta PT Angkasa Pura Indonesia mencatat sejumlah titik kritis pekerjaan sipil. Fase pertama berfokus pada pembebasan dan pematangan area di threshold 11 dan 29. Perluasan ini membutuhkan rekayasa geoteknik yang matang mengingat karakter kontur tanah di sekitar kawasan bandara yang berbatasan langsung dengan pemukiman padat penduduk.

Berdasarkan paparan teknis yang diterima redaksi, panjang landasan eksisting secara umum telah memenuhi syarat untuk operasi jet berbadan sempit, yakni 2.244 meter. Namun, lebar runway strip dan area RESA harus diperlebar hingga minimal 150 meter di masing-masing ujungnya. “Tidak ada kompromi soal jarak aman. Kami mengacu pada regulasi keselamatan penerbangan sipil bagian 139. Kalau RESA belum sesuai spesifikasi, izin operasi jet tidak akan kami terbitkan, meskipun panjang runway mencukupi,” tegas seorang Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Selain pengerjaan fisik daratan, sistem penerangan aerodrome juga akan ditingkatkan. Precision Approach Path Indicator (PAPI) dan Instrument Landing System (ILS) akan dikalibrasi ulang untuk menopang peningkatan frekuensi penerbangan serta operasi pada kondisi cuaca marjinal. Total anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai ratusan miliar rupiah yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada operator bandara.

Implikasi Ekonomi dan Konektivitas Udara Jawa Barat

Kembalinya pesawat jet ke Bandung diproyeksikan mendongkrak kembali geliat ekonomi dan pariwisata di kawasan metropolitan Jawa Barat. Sebelum pembatasan diterapkan, sejumlah rute premium seperti Bandung–Denpasar, Bandung–Kualanamu, hingga Bandung–Singapura dilayani dengan pesawat jet berkapasitas di atas 160 kursi. Saat ini, mayoritas rute hanya dilayani oleh armada turboprop seperti ATR 72-600 yang memiliki kapasitas lebih kecil dan waktu tempuh lebih lama. Pelaku usaha penerbangan menyatakan, kebijakan pembatasan tersebut menyebabkan potensi kehilangan trafik penumpang signifikan yang bergeser ke moda kereta cepat dan jalan tol.

Menindaklanjuti target 2026, manajemen maskapai nasional mulai menyusun rencana bisnis untuk mendatangkan kembali jet narrow-body ke Bandung. “Begitu aspek keselamatan terpenuhi dan otoritas menerbitkan surat keputusan laik operasi, kami siap melakukan uji coba terbang dan kembali membuka rute-rute jarak menengah dari Husein,” ujar pejabat eksekutif salah satu maskapai pelat merah. Jadwal pemulihan ini juga diselaraskan dengan rencana operasional terminal baru Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati yang akan tetap difungsikan sebagai hub penerbangan haji, umrah, dan kargo jarak jauh, sehingga terjadi spesialisasi fungsi antara kedua bandara tersebut.

Dengan batas waktu yang kian mendekat, seluruh mata tertuju pada kemampuan pelaksana teknis di lapangan untuk menyelesaikan konstruksi tanpa mengorbankan kualitas. Kemenhub optimistis bahwa pada momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, langit Bandung akan kembali diwarnai raungan mesin jet komersial yang hendak lepas landas maupun mendarat.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User