Pemkot Balikpapan Terbitkan Dispensasi Antarkan Anak Sekolah bagi ASN

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan secara resmi menetapkan kebijakan dispensasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkot untuk mendampingi putra-putri mereka pada hari pert...

Jul 13, 2026 - 07:17
0 1

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan secara resmi menetapkan kebijakan dispensasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkot untuk mendampingi putra-putri mereka pada hari pertama Tahun Ajaran 2025/2026. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota bernomor 800/1.824/BKPSDM yang ditandatangani pada Senin (14/7/2025).

Plt. Wali Kota Balikpapan, H. Andi M. Yusuf, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud dukungan nyata pemerintah daerah terhadap keseimbangan peran orang tua dan profesionalisme kerja. “Kami memahami betul momen awal tahun ajaran adalah waktu krusial bagi anak, terutama yang baru masuk jenjang SD. Kebijakan ini sengaja dihadirkan agar orang tua tidak perlu merasa bersalah atau khawatir saat meninggalkan tugas,” ujar Yusuf di sela Rapat Koordinasi Persiapan Tahun Ajaran Baru di Kantor Dinas Pendidikan, Selasa (15/7).

Lingkup dan Mekanisme Dispensasi

Berdasarkan salinan edaran yang diterima redaksi, dispensasi berlaku secara serentak pada Senin, 21 Juli 2025, yang merupakan hari pertama masuk sekolah bagi jenjang TK, SD, dan SMP sederajat di wilayah Balikpapan. ASN yang akan memanfaatkan hak ini tidak diwajibkan mengambil cuti, melainkan cukup melapor kepada atasan langsung paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan.

Khusus bagi ASN yang berdinas di unit pelayanan publik esensial—seperti Rumah Sakit Umum Daerah Beriman, Satpol PP, dan Dinas Pemadam Kebakaran—dispensasi tetap dapat diberikan sepanjang tidak mengganggu operasional layanan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Dra. Nurul Hidayati, M.Si., menjelaskan bahwa penjadwalan ulang jam kerja akan diatur oleh masing-masing kepala unit. “Kami mengedepankan prinsip fleksibilitas. ASN bisa masuk siang atau mengganti jam kerja di hari lain, asalkan fungsi layanan publik tetap terjaga,” katanya.

Dukungan Data dan Alasan Kebijakan

Keputusan ini didasari oleh hasil survei internal BKPSDM pada akhir semester genap 2024/2025, yang menunjukkan bahwa 78 persen dari 6.400 ASN aktif di Balikpapan memiliki anak usia sekolah. Sebanyak 64 persen responden menyatakan cemas meninggalkan anak di hari pertama sekolah, terutama untuk anak yang baru memasuki jenjang baru. “Angka ini mendorong kami untuk mengambil langkah afirmatif,” ujar Nurul.

Kebijakan serupa sebenarnya pernah diterapkan secara terbatas pada tahun 2023 melalui uji coba di lingkungan Dinas Pendidikan, dengan hasil evaluasi positif. Tingkat kehadiran ASN pada hari pertama justru menunjukkan peningkatan efisiensi kerja pada minggu-minggu berikutnya, karena orang tua tidak lagi merasa terbebani secara psikologis.

Respons ASN dan Penyelenggara Pendidikan

Sejumlah ASN menyambut hangat langkah cepat pemkot. Indah Suryani, guru SMPN 2 Balikpapan yang juga ibu dari dua anak, menyampaikan haru karena tahun ini ia bisa mengantar langsung putra bungsunya masuk SD. “Dispensasi ini sangat manusiawi. Saya bisa tenang mendampingi anak di kelas barunya, lalu masuk mengajar tanpa perasaan bersalah,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Drs. Arif Hidayat, M.Pd., menilai kebijakan ini selaras dengan upaya penguatan karakter siswa melalui keterlibatan orang tua. “Secara psikologis, kehadiran orang tua di hari pertama memberi rasa aman pada anak. Ini akan memengaruhi pola adaptasi mereka di lingkungan baru,” jelasnya. Pihak sekolah pun diinstruksikan untuk memfasilitasi sesi orientasi singkat bagi orang tua, termasuk yang mendapat dispensasi dari tempat kerja.

Penegasan dari Pimpinan Daerah

Dalam arahannya, Plt. Wali Kota menekankan bahwa dispansasi bukanlah hari libur tambahan, melainkan pengakuan atas peran ganda ASN sebagai abdi negara dan orang tua. “Saya minta seluruh pimpinan OPD untuk tidak mempersulit proses persetujuan. Ini perintah langsung yang harus dijalankan dengan semangat kekeluargaan,” tegas Yusuf. Untuk menjamin akuntabilitas, BKPSDM akan memantau realisasi melalui rekap absensi digital dan laporan langsung kepala unit.

Aturan ini melengkapi sejumlah regulasi kepegawaian yang sudah ada, di antaranya Peraturan Wali Kota No. 28 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja ASN serta Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Tidak ada sanksi bagi ASN yang memilih tidak menggunakan dispensasi dan tetap masuk sesuai jam kerja normal. Kebijakan ini murni bersifat fasilitasi.

Dengan jumlah ASN yang akan memanfaatkan kebijakan ini diprediksi mencapai 4.000 orang, pemerintah optimistis pelayanan publik tetap prima. Sejumlah langkah antisipasi, seperti penambahan petugas penerima tamu di mall pelayanan publik dan pengalihan sementara konsultasi daring, telah disiapkan untuk mengantisipasi potensi penurunan sementara jumlah staf di lapangan.

Kebijakan ini direncanakan menjadi agenda permanen setiap awal tahun ajaran baru, dan akan dievaluasi tahunan guna penyempurnaan mekanisme. Langkah Balikpapan ini pun menarik perhatian pemerintah kota lain di Kalimantan Timur yang mulai menjajaki model serupa untuk menciptakan birokrasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan keluarga.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User