Kemendagri Dorong Kolaborasi Akselerasi Program Perumahan MBR

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan lalu menegaskan penguatan kolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta seluruh pemerintah daerah (Pemda) guna mempercepat...

Jul 16, 2026 - 08:54
0 0
Kemendagri Dorong Kolaborasi Akselerasi Program Perumahan MBR

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan lalu menegaskan penguatan kolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta seluruh pemerintah daerah (Pemda) guna mempercepat akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan baru yang tengah dirumuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri itu menyasar kemudahan akses subsidi perumahan melalui simplifikasi prosedur dan sinkronisasi data penerima manfaat.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri, Ahmad Zaki, dalam keterangan pers di Jakarta menyatakan bahwa percepatan program perumahan merupakan prioritas nasional yang membutuhkan sinergi vertikal dan horizontal. "Kemendagri bersama Kementerian PKP dan Pemda berkomitmen menghilangkan hambatan birokrasi yang selama ini memperlambat penyaluran subsidi perumahan bagi MBR. Kami menyusun skema baru yang memungkinkan verifikasi data tunggal secara real-time," ujar Ahmad Zaki.

Percepatan Program Perumahan bagi MBR

Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian PKP mencatat bahwa pada tahun 2025, backlog kepemilikan rumah di Indonesia masih mencapai 10,8 juta unit, dengan sebagian besar berasal dari segmen MBR. Kemendagri menilai bahwa kolaborasi pusat-daerah menjadi faktor kunci untuk menekan angka tersebut. Dalam rapat koordinasi yang digelar pada 15 Juli 2026, diputuskan bahwa Kemendagri akan mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem informasi perumahan nasional.

"Dengan integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam sistem Subsidi Perumahan Nasional, proses verifikasi kelayakan MBR dapat dilakukan tanpa pengajuan ulang dokumen fisik. Ini memangkas waktu proses dari rata-rata 4 bulan menjadi maksimal 30 hari kerja," jelas Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Budi Santoso, saat ditemui usai rapat. Kebijakan tersebut akan diuji coba di 15 provinsi prioritas mulai triwulan pertama 2026.

Sinergi Pusat dan Daerah

Selain integrasi data, Kemendagri juga mendorong Pemda untuk mempercepat penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi proyek perumahan MBR. Dalam rapat koordinasi, disepakati bahwa Pemda harus menetapkan regulasi khusus perizinan perumahan MBR dalam waktu paling lambat 6 bulan setelah keputusan ini disahkan. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat, yang hadir secara virtual, menyatakan kesiapan Pemda untuk menindaklanjuti arahan tersebut.

"Kami telah menyiapkan peraturan daerah tentang percepatan penyelenggaraan perumahan bagi MBR. Target kami, dalam 3 bulan ke depan semua proses perizinan bisa diselesaikan secara elektronik melalui sistem OSS-RBA yang sudah diintegrasikan dengan data kependudukan," papar Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat, Rina Melati. Kemendagri mencatat bahwa hingga pertengahan 2026, sebanyak 28 provinsi dan 320 kabupaten/kota telah menyatakan siap mengadopsi kebijakan baru ini.

Kebijakan Baru Subsidi Perumahan

Kementerian PKP turut merancang penyesuaian skema subsidi berdasarkan rekomendasi Kemendagri. Dalam rapat koordinasi terbatas, disepakati bahwa ambang batas penghasilan penerima subsidi perumahan akan dinaikkan dari Rp7,5 juta menjadi Rp9 juta per bulan, sehingga lebih banyak keluarga MBR yang memenuhi syarat. Selain itu, plafon Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi untuk rumah tapak juga ditingkatkan dari Rp200 juta menjadi Rp250 juta per unit.

"Kami menyambut baik langkah Kemendagri yang membantu memperluas basis data calon penerima subsidi. Dengan data kependudukan yang lebih akurat, kami bisa memastikan subsidi tepat sasaran," ujar Menteri PKP dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Andi Haryanto. Kebijakan baru ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PKP Nomor 12/2026 dan akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

Target Realisasi dan Implikasi Jangka Panjang

Kemendagri menargetkan bahwa melalui kolaborasi ini, realisasi pembangunan rumah untuk MBR pada tahun 2027 dapat mencapai 200.000 unit per tahun, naik dari rata-rata 150.000 unit pada tahun sebelumnya. Ahmad Zaki menyatakan bahwa capaian tersebut hanya mungkin terwujud jika seluruh pemangku kepentingan bekerja secara terpadu. "Kami akan memonitor implementasi kebijakan ini setiap bulan melalui rapat koordinasi bersama Kementerian PKP dan perwakilan Pemda. Setiap hambatan di daerah akan segera kami identifikasi dan selesaikan," tegasnya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Herlina Dewi, yang dihubungi secara terpisah, menyebut langkah ini sebagai terobosan penting. "Integrasi data kependudukan dengan sistem perumahan adalah kunci untuk memangkas praktik mark-up dan penyaluran subsidi yang tidak tepat sasaran. Namun, pemerintah harus memastikan perlindungan data pribadi MBR dalam proses integrasi tersebut," ujarnya. Kemendagri memastikan bahwa sistem yang dibangun telah memenuhi standar keamanan siber dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User