Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap, Kejagung Keluarkan Tiga Sprindik

Kejaksaan Agung memastikan bahwa status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak mengalami perubahan. Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya tiga...

Jul 16, 2026 - 08:40
0 0
Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap, Kejagung Keluarkan Tiga Sprindik

Kejaksaan Agung memastikan bahwa status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak mengalami perubahan. Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang memperkuat dugaan keterlibatan Febrie dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penegasan Resmi dari Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa sprindik tersebut diterbitkan pada 14 Juli 2026. Menurut Anang, langkah ini merupakan bagian dari pendalaman perkara yang telah berjalan untuk mengungkap peran Febrie Adriansyah secara lebih rinci. “Penyidik telah menemukan bukti-bukti baru yang memperkuat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka FA,” ujar Anang dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Rincian Sprindik Baru

Ketiga sprindik yang diterbitkan mencakup dugaan korupsi dalam penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung serta aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Sumber internal menyebutkan bahwa sprindik pertama berfokus pada penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan kasus besar yang ditangani Febrie saat menjabat Jampidsus. Sprindik kedua menyoroti transaksi mencurigakan yang melibatkan pihak ketiga, sementara sprindik ketiga mengarah pada upaya penyembunyian aset hasil kejahatan.

Bantahan Atas Isu Pencabutan Status Tersangka

Belakangan beredar informasi di kalangan publik bahwa status tersangka Febrie telah dicabut oleh Kejaksaan Agung. Spekulasi ini muncul setelah kuasa hukum Febrie mengajukan gugatan praperadilan yang mempersoalkan prosedur penetapan tersangka. Namun, Anang Supriatna dengan tegas membantah hal tersebut. “Status tersangka FA tetap. Penerbitan sprindik baru justru membuktikan bahwa proses hukum terhadap yang bersangkutan terus berjalan dan menguat,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2026 setelah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Ia diduga menerima suap dari sejumlah pengusaha yang terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus. Nama Febrie mulai menjadi sorotan ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kejanggalan dalam pengelolaan barang bukti dan aset sitaan yang nilainya mencapai Rp120 miliar.

Progres Penanganan Perkara

Selain menerbitkan sprindik, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan Febrie, termasuk rumah pribadi, apartemen, dan kantor perusahaan yang terafiliasi. Barang bukti yang disita antara lain dokumen perbankan, sertifikat tanah, serta barang mewah berupa mobil dan perhiasan. Anang Supriatna menyebutkan bahwa penyidik akan segera memanggil sejumlah saksi baru dan berencana melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka.

Ancaman Hukuman

Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara adalah pidana penjara seumur hidup, sedangkan pelanggaran TPPU dapat dikenai hukuman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Reaksi Publik dan Pengamat

Penegakan hukum terhadap seorang pejabat tinggi Kejaksaan Agung mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pengamat hukum. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa terbitnya sprindik baru merupakan sinyal positif bahwa institusi Kejaksaan Agung berkomitmen membersihkan internalnya. “Ini menunjukkan Kejaksaan Agung tidak tebang pilih. Tapi perlu kami ingatkan agar prosesnya transparan dan tuntas hingga ke tingkat pengadilan,” kata Boyamin.

Kekhawatiran akan Intervensi

Meski demikian, muncul kekhawatiran dari sejumlah pihak bahwa posisi Febrie yang pernah menduduki jabatan strategis di korps Adhyaksa dapat memengaruhi jalannya penyidikan. Anang Supriatna menampik hal tersebut dan menjamin bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan independen, tanpa campur tangan pihak manapun. “Kami pastikan tak akan ada intervensi. Semua berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Langkah Selanjutnya

Kejaksaan Agung akan terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyidik diberikan waktu 90 hari ke depan untuk menuntaskan pemberkasan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Masyarakat menanti apakah kasus yang menyeret salah satu putra terbaik institusi penegak hukum ini akan berakhir dengan hukuman yang setimpal, atau justru menemui hambatan di tengah jalan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User