Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Perwira TNI Aktif dalam Pusaran Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis

Jul 07, 2026 - 23:12
0 0
Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Perwira TNI Aktif dalam Pusaran Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, ditemukan indikasi kuat keterlibatan seorang oknum prajurit TNI yang masih aktif berdinas. Oknum tersebut diduga memainkan peran kunci dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek perkara, memperluas dimensi pertanggungjawaban pidana dalam skandal yang mencoreng program prioritas pemerintah ini.

Peran Ganda sebagai Sekretaris Deputi dan PPK

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa oknum TNI tersebut berinisial BU. Dalam struktur BGN, BU menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran. Tidak hanya itu, ia juga ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan pemenang lelang hingga menandatangani kontrak pengadaan. Temuan ini didapat setelah penyidik menelusuri alur dokumen dan aliran dana dalam proyek pengadaan sepeda motor yang menjadi salah satu fokus penyelidikan.

Syarief menyatakan bahwa pengembangan penyidikan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh BU sebagai PPK. "Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Lebih lanjut, Syarief menegaskan bahwa status BU sebagai anggota TNI aktif tidak menjadi hambatan bagi proses hukum. Koordinasi dengan institusi TNI, dalam hal ini Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, telah dilakukan untuk memperdalam dugaan pidana yang bersangkutan. Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang jika ditemukan aliran dana yang disembunyikan.

Kasus ini bermula dari audit investigatif yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran program MBG, khususnya pada pengadaan sarana pendukung distribusi. Proyek pengadaan sepeda motor yang dimaksud diduga tidak sesuai spesifikasi, mengalami mark-up harga, dan melibatkan pihak ketiga yang tidak memenuhi kualifikasi. BU sebagai PPK diduga mengabaikan prosedur pengadaan yang semestinya dan mengarahkan tender kepada perusahaan tertentu. Kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam proses penghitungan oleh auditor, namun ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Penetapan tersangka baru, termasuk kemungkinan melibatkan oknum dari unsur militer, akan diumumkan setelah alat bukti dianggap lengkap. Kejaksaan Agung memastikan transparansi penanganan perkara ini dan tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku korupsi, tanpa memandang latar belakang institusi. Hingga berita ini diturunkan, pihak TNI belum memberikan keterangan resmi atas temuan Kejagung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Editor politik dan dinamika kekuasaan.

Comments (0)

User