Kejagung Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui keterangan resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna di Kantor Kejaksaan Agung, Jaka...
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui keterangan resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2026. Dalam pernyataannya, Anang menyatakan bahwa institusinya akan menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pernyataan Kapuspenkum dalam Rapat Koordinasi
Pernyataan tersebut disampaikan Anang dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Auditorium Kejaksaan Agung. Rapat yang dihadiri oleh para Kajati, Kajari, dan perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kepolisian RI itu membahas strategi percepatan penanganan perkara korupsi di daerah. Anang menegaskan bahwa Kejagung telah menyusun peta jalan penindakan yang lebih terintegrasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Kejaksaan Agung berkomitmen untuk tidak mentoleransi setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, baik melalui sistem pengaduan online maupun secara langsung, dengan proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anang dalam rapat tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan data internal Kejagung, sepanjang tahun 2026 hingga bulan April, telah diterima 1.247 laporan dugaan korupsi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 823 laporan telah memasuki tahap penyidikan, sementara sisanya masih dalam tahap penyelidikan.
Peningkatan Kapasitas Jaksa di Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Anang menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas jaksa dalam menangani perkara korupsi yang kian kompleks. Ia menyatakan bahwa Kejagung telah menetapkan kebijakan untuk mengirimkan jaksa berpengalaman ke daerah-daerah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan korupsi tinggi. "Kami telah mengidentifikasi beberapa provinsi yang memerlukan penguatan sumber daya manusia, di antaranya Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Papua. Tim khusus akan dikerahkan untuk mempercepat proses penanganan perkara," jelas Anang.
Kebijakan ini disahkan dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung pada awal bulan lalu. Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kejagung akan melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan untuk memantau efektivitas penempatan jaksa tersebut. Anang menambahkan bahwa salah satu kendala utama selama ini adalah kurangnya jumlah penyidik yang memiliki sertifikasi khusus di bidang tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Kejagung bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung untuk menyelenggarakan pelatihan intensif bagi 200 jaksa muda pada semester kedua tahun 2026.
Peran Masyarakat dan Dukungan Fraksi
Anang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan korupsi. Ia menegaskan bahwa seluruh laporan akan dijamin kerahasiaannya dan perlindungan bagi pelapor sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Kami membuka saluran pengaduan 24 jam melalui aplikasi Jaga Bersama dan call center 137. Setiap laporan akan ditindaklanjuti langsung oleh tim khusus," terangnya.
Dukungan terhadap langkah Kejagung juga datang dari Fraksi Partai Golkar DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Supriyanto, dalam keterangan terpisah menyatakan pihaknya mengapresiasi komitmen Kejagung. "Kami terus mendorong agar upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Fraksi Golkar siap mengawal kebijakan anggaran yang dibutuhkan Kejagung untuk menjalankan tugas ini," ungkap Supriyanto.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan pernyataan serupa. Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto, menekankan pentingnya sinergi antara Kejagung, KPK, dan Kepolisian. "Tidak boleh ada ego sektoral dalam penanganan kasus korupsi. Semua harus berkoordinasi dan berbagi data agar proses hukum berjalan efektif," kata Utut dalam rapat dengan pimpinan Kejagung pekan lalu.
Target Penuntasan Perkara pada Akhir Tahun
Lebih lanjut, Anang menyetakan bahwa Kejagung menargetkan penyelesaian minimal 60 persen dari total perkara korupsi yang sedang dalam tahap penuntutan pada akhir tahun 2026. Target ini ditetapkan berdasarkan evaluasi capaian tahun sebelumnya yang hanya mencapai 45 persen. "Kami akan mempercepat proses administrasi dan memperkuat koordinasi dengan pengadilan. Setiap jaksa diminta untuk lebih disiplin dalam melengkapi berkas perkara," tegas Anang.
Untuk mencapai target tersebut, Kejagung telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Surat edaran ini mewajibkan setiap Kepala Kejaksaan Negeri untuk melaporkan progres penanganan perkara setiap bulan secara daring. Anang menambahkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif. "Kami serius dalam hal ini. Tidak ada lagi ruang untuk kelambatan yang tidak beralasan," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anang juga mengingatkan seluruh jajaran Kejagung untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk konflik kepentingan. Ia merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Jaksa yang harus dipatuhi oleh seluruh insan Adhyaksa. "Kami tidak akan segan-segan memproses jaksa apabila terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pidana. Kepercayaan publik adalah segalanya," tutup Anang.
Comments (0)