Polda Banten Mediasi Konflik Reklamasi Pelabuhan
Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar mediasi antara pihak-pihak yang berselisih dalam proyek reklamasi Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, pada Rabu, 15 Juli 2026, di Markas Polda Banten. Da...
Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar mediasi antara pihak-pihak yang berselisih dalam proyek reklamasi Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, pada Rabu, 15 Juli 2026, di Markas Polda Banten. Dalam pertemuan tersebut, Polda Banten menegaskan agar seluruh pihak yang terlibat konflik mematuhi aturan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah tersebut.
Mediasi dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Andi Kusuma, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang. Pertemuan dihadiri oleh perwakilan perusahaan pengembang pelabuhan, kelompok nelayan setempat, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemerintah daerah.
Latar Belakang Konflik Reklamasi
Konflik bermula dari rencana reklamasi di kawasan pesisir Bojonegara yang merupakan bagian dari pengembangan Pelabuhan Bojonegara sebagai hub logistik nasional. Proyek ini telah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun menuai protes dari nelayan tradisional yang mengaku kehilangan area tangkapan ikan. Selain itu, kelompok masyarakat adat juga menyuarakan keberatan karena lokasi reklamasi dianggap melanggar ruang hidup mereka.
Ketegangan meningkat dalam sepekan terakhir setelah terjadi aksi saling klaim lahan antara perusahaan dan warga. Beberapa insiden kerusuhan kecil sempat terjadi, sehingga Polda Banten mengerahkan personel untuk mengamankan lokasi proyek. Hingga saat ini, tidak ada korban jiwa, namun situasi masih dalam pengawasan ketat.
Peran Polda Banten dalam Mediasi
Polda Banten mengambil peran sebagai fasilitator untuk meredakan ketegangan. Kombes Pol. Andi Kusuma menyatakan bahwa kepolisian tidak akan memihak salah satu kelompok, melainkan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan kerangka hukum. "Kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog dan menahan diri. Jangan ada tindakan main hakim sendiri. Aturan sudah jelas, silakan tempuh jalur hukum jika ada keberatan," ujar Kombes Pol. Andi Kusuma dalam sela mediasi.
Polda Banten juga membentuk tim pengawas yang terdiri dari unit reserse, intelijen, dan Samapta untuk memonitor perkembangan di lapangan. Tim ini akan berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut untuk menjaga stabilitas keamanan di perairan Bojonegara.
Seruan Pematuhan Aturan
Salah satu poin utama yang ditekankan dalam mediasi adalah kewajiban semua pihak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Polda Banten mengingatkan bahwa setiap pelanggaran, termasuk perusakan fasilitas proyek atau perbuatan anarkis, akan ditindak tegas berdasarkan hukum.
"Kami tidak mentolerir tindakan yang melanggar hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara atau melalui mediasi di tingkat provinsi. Yang penting, jangan sampai mengganggu Kamtibmas," tegas Kombes Pol. Andi Kusuma.
Perusahaan pengembang pelabuhan, PT Bojonegara Port Development, menyatakan kesediaannya untuk membuka ruang dialog dengan nelayan dan masyarakat adat. Perusahaan juga berjanji akan menyediakan program pemberdayaan nelayan sebagai kompensasi atas dampak reklamasi.
Harapan Penyelesaian Damai
Mediasi hari itu belum menghasilkan kesepakatan final, namun Polda Banten berhasil mempertemukan kedua belah pihak untuk duduk bersama. Rencananya, mediasi lanjutan akan digelar pekan depan dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai mediator utama.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serang, Deden Syarif Hidayat, yang turut hadir, berharap agar dialog tetap berjalan intensif. "Kami ingin ada solusi win-win. Nelayan tidak boleh dirugikan, tapi pembangunan pelabuhan juga penting untuk perekonomian daerah. Insyaallah dengan kesabaran semua pihak, kita bisa temukan jalan tengah," ujar Deden.
Sementara itu, perwakilan nelayan, Supriyadi, menyatakan akan mematuhi hasil mediasi selama prosesnya berjalan transparan. "Kami tidak anti-pembangunan, asalkan hak-hak kami diakui dan ada ganti rugi yang layak. Kami siap duduk lagi minggu depan," katanya.
Polda Banten menegaskan akan terus mengawal proses mediasi hingga titik akhir. Personel keamanan tetap ditempatkan di titik-titik rawan untuk mencegah gesekan horizontal. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh berita bohong (hoaks) yang beredar di media sosial terkait konflik ini.
Konflik reklamasi di Bojonegara menjadi sorotan nasional karena proyek Pelabuhan Bojonegara merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang ditargetkan rampung pada 2028. Pemerintah pusat terus mendorong agar semua hambatan, termasuk sengketa lahan dan sosial, dapat diselesaikan secara damai dan hukum.
Comments (0)