Polisi Ringkus 'Taufik Hidayat' Cikarang, Pelaku Licin Akhirnya Dibekuk

CIKARANG — Aparat Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan yang selama ini dikenal dengan julukan 'Taufik Hidayat' karena kelincahan dan kecepatann...

Jul 16, 2026 - 16:30
0 0
Polisi Ringkus 'Taufik Hidayat' Cikarang, Pelaku Licin Akhirnya Dibekuk

CIKARANG — Aparat Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan yang selama ini dikenal dengan julukan 'Taufik Hidayat' karena kelincahan dan kecepatannya dalam melancarkan aksi serta menghindari pengejaran. Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikarang Utara pada Kamis dini hari. Tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir satu bulan itu kini harus berhadapan dengan jerat hukum atas serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga.

Julukan 'Taufik Hidayat' bukanlah nama asli pelaku, melainkan label yang disematkan oleh warga dan aparat karena kemampuannya melompati pagar tinggi dan tembok pembatas dengan mudah. Dalam setiap aksinya, tersangka kerap terekam kamera pengawas bergerak lincah bak atlet bulu tangkis legendaris Indonesia. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Rendra Kusuma, menegaskan bahwa pihaknya telah mengerahkan tim khusus untuk memburu pelaku yang sangat mobile ini.

Kronologi Penangkapan yang Dramatis

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, operasi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penghuni baru di sebuah rumah petak di Perumahan Griya Asri, Cikarang Utara. Tim Opsnal Unit Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Mobile segera melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari. Pada Rabu malam, petugas memastikan bahwa target yang dicurigai adalah pria berinisial DS alias 'Taufik Hidayat' yang selama ini buron.

Detik-detik penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.15 WIB. “Petugas sudah mengepung rumah dari segala sisi. Namun, tersangka yang memiliki insting tajam mencoba melarikan diri melalui jendela kamar mandi dan melompat ke genteng rumah tetangga,” ungkap Komisaris Polisi Rendra Kusuma dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat siang. Aparat yang telah mengantisipasi hal tersebut dengan sigap membentuk pagar betis. Tersangka kemudian terjatuh saat berusaha melompati tembok setinggi tiga meter dan langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.

Rangkaian Aksi dan Modus Operandi

Dari hasil pemeriksaan sementara, DS diduga kuat terlibat dalam sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Cikarang, Tambun, dan Setu. Modus operandi yang digunakan selalu berpola sama: menyasar perumahan elite pada jam-jam rawan antara pukul 01.00 hingga 04.00 WIB, memanjat pagar tinggi dengan bantuan tali sederhana, lalu masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela atau pintu belakang menggunakan linggis mini. Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penangkapan meliputi perhiasan emas seberat 150 gram, perangkat elektronik, serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil kejahatan.

“Pelaku ini sangat terlatih dan memiliki kemampuan fisik di atas rata-rata. Ia bisa melompati pagar setinggi dua meter tanpa bantuan alat tambahan. Itulah kenapa kami secara internal menyandingkannya dengan Taufik Hidayat sang pemain bulu tangkis,” ujar Kepala Unit Reserse Mobile, Ajun Komisaris Polisi Benny Prasetyo. Polisi juga menemukan bahwa DS merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas bersyarat pada awal tahun 2026 dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Status residivis ini memberatkan proses hukum yang akan dijalaninya.

Penegasan Hukum dan Dukungan Warga

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Erwin Santoso, S.I.K., M.H., dalam rapat koordinasi evaluasi keamanan wilayah menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan institusi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kami berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tegasnya.

Masyarakat Cikarang menyambut positif penangkapan tersebut. Ketua Rukun Warga setempat, Sutrisno, mewakili warga menyampaikan apresiasi atas gerak cepat aparat. “Kami sudah sangat resah karena aksi pelaku semakin berani. Terima kasih kepada kepolisian yang telah menangkap pelaku,” ucapnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melapor melalui call center 110 apabila menjumpai aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. Saat ini, DS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di sel tahanan Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau penadah barang curian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User