Kejagung Pastikan Perburuan Eddy Tansil Tak Berhenti, Aset Korupsi Bapindo Terus Diburu
Laporan Apaberita.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk terus mengejar buron kelas kakap Eddy Tansil, terpidana kasus korupsi pembobolan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
Laporan Apaberita.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk terus mengejar buron kelas kakap Eddy Tansil, terpidana kasus korupsi pembobolan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang telah melarikan diri lebih dari tiga puluh tahun. Meski sudah lebih dari satu generasi berlalu, institusi penegak hukum itu memastikan perburuan terhadap Eddy Tansil tidak akan surut hingga yang bersangkutan berhasil diamankan.
Upaya Pelacakan Global
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026), bahwa tim kejaksaan masih aktif melakukan pencarian. Kendati demikian, hasilnya hingga kini masih nihil.
“Sampai saat ini kita sedang berusaha, tapi sampai saat ini belum dapat,” ujar Anang.
Anang mengatakan bahwa kerja sama internasional, termasuk melalui jalur interpol, terus dioptimalkan. Berbagai informasi mengenai dugaan keberadaan Eddy Tansil di luar negeri selalu ditindaklanjuti, meski belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Di samping perburuan fisik, Kejagung semakin mengintensifkan pelacakan dan penyitaan aset-aset yang diduga milik Eddy Tansil. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemulihan kerugian keuangan negara yang mencapai triliunan rupiah akibat pembobolan dana talangan Bank Bapindo.
“Meski pelaku belum tertangkap, penyitaan aset-aset milik Eddy terus kita lakukan,” tambah Anang. Tim jaksa bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak aliran dana yang diduga masih tersimpan di berbagai instrumen keuangan, baik di dalam maupun luar negeri. Sejumlah aset berupa bidang tanah, properti, dan uang tunai yang diduga kuat terkait dengan hasil kejahatan telah dan terus disita.
Jejak Buron Tiga Dekade
Eddy Tansil divonis 20 tahun penjara pada 1994 karena mengorupsi dana bantuan likuiditas Bank Bapindo senilai sekitar Rp1,3 triliun. Ia kemudian melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada Mei 1996. Kejagung memastikan akan terus melanjutkan perburuan serta upaya pengembalian aset hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan, tanpa mengenal batas waktu.
Comments (0)