Kebakaran Bromo Capai 520 Hektar, Pemerintah Tetapkan Penutupan Total

Pemerintah melalui Rapat Koordinasi terbatas menetapkan penutupan total kawasan wisata Gunung Bromo, Jawa Timur, menyusul perluasan kebakaran hutan dan lahan yang telah mencapai 520 hektare. Keputusan...

Kebakaran Bromo Capai 520 Hektar, Pemerintah Tetapkan Penutupan Total

Pemerintah melalui Rapat Koordinasi terbatas menetapkan penutupan total kawasan wisata Gunung Bromo, Jawa Timur, menyusul perluasan kebakaran hutan dan lahan yang telah mencapai 520 hektare. Keputusan tersebut diambil pada Jumat (8/8/2026) setelah status darurat kebakaran disahkan berdasarkan evaluasi lapangan bersama instansi vertikal, TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Penutupan diberlakukan secara efektif hingga batas waktu yang ditetapkan dalam keputusan bersama guna memastikan keselamatan wisatawan dan mempercepat operasi pemadaman di medan yang sulit.

Rapat Koordinasi Menetapkan Status Darurat Kawasan

Dalam rapat yang digelar di Posko Pengendali Kebakaran Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), para pimpinan instansi menyatakan bahwa kondisi di lapangan telah melampaui ambang batas kewenangan pengelolaan rutin. Kepala Balai Besar TNBTS, Drs. H. Agus Sulistyono, M.Si., menegaskan bahwa penutupan merupakan langkah preventif yang tidak dapat ditunda.

"Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya, kami menyatakan status tanggap darurat kebakaran hutan di zona Bromo. Penutupan total kawasan wisata ditetapkan mulai hari ini hingga kondisi benar-benar kondusif," ujar Agus.

Keputusan itu ditindaklanjuti dengan pembentukan Posko Terpadu yang beranggotakan Satgas TNBTS, Basarnas, BPBD Provinsi Jawa Timur, serta komponen masyarakat setempat. Rapat Koordinasi tersebut juga menghasilkan pembagian zona tanggap darurat yang mencakup wilayah administrasi Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang. Seluruh pintu masuk utama, termasuk jalur via Cemorolawang dan Wonokitri, ditutup bagi aktivitas wisata komersial.

Penutupan Total Berdasarkan UU dan Kewenangan Instansi

Langkah penutupan total bukan tanpa landasan hukum. Pihak pengelola menyatakan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang memberi kewenangan kepada pengelola kawasan konservasi untuk menutup sementara aktivitas pariwisata apabila terdapat ancaman bencana. Selain itu, Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pengendalian kebakaran hutan dan lahan juga dijadikan rujukan operasional.

Kabid Pemadaman Kebakaran BPBD Jawa Timur, Letkol Inf. (Purn.) Budi Santoso, S.I.P., yang turut hadir dalam Pleno pengambilan keputusan, menyatakan bahwa luasan 520 hektare menunjukkan tingkat keparahan yang signifikan. Ia menegaskan koordinasi multisektoral menjadi kunci utama dalam mengendalikan api yang didorong oleh kondisi angin kencang dan kemarau panjang.

"Kami menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi dengan mengerahkan empat helikopter water bombing, ratusan personel Manggala Agni, dan satuan tugas dari Kodam V Brawijaya. Penutupan total adalah syarat mutlak agar tidak ada korban jiwa akibat perubahan arah asap dan api," tegas Budi.

Di tingkat legislatif, kebijakan tersebut mendapatkan sorotan serius. Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Rina Hartati, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban teknis kepada eksekutif terkait faktor pemicu dan waktu pemulihan. Meskipun demikian, ia menyatakan dukungan terhadap keputusan darurat yang telah disahkan.

Dampak Luas dan Upaya Pemadaman Bersama

Dampak dari perluasan kebakaran 520 hektare tidak hanya dirasakan oleh sektor pariwisata, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat adat Tengger yang menggantungkan kehidupan pada lahan pertanian di sekitar lereng. Akses menuju beberapa dusun di Kecamatan Sukapura dan Kecamatan Ngadisari sempat terhambat oleh tebalnya asap yang terus mengepul dari padang savana dan hutan pinus.

Tim gabungan yang tergabung dalam Satgas Pemadaman terus berupaya membangun sekat bakar guna mencegah meluasnya api ke zona pemukiman dan hutan lindung. Operasi dilakukan secara bergilir siang dan malam dengan mempertimbangkan faktor keamanan personel di medan berbatu dan berkabut. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan posko kesehatan dan logistik pengungsian di titik-titik strategis sebagai bagian dari mitigasi risiko.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Probolinggo, H. Dwi Nugroho, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa seluruh tiket masuk yang telah terjual secara daring untuk periode penutupan akan dikembalikan sesuai prosedur. Pihaknya menyatakan koordinasi dengan operator wisata dan asosisasi penyedia jasa transportasi sedang diintensifkan untuk menekan potensi kerugian ekonomi.

"Kami menindaklanjuti keputusan penutupan total dengan membentuk tim khusus penanganan pengaduan wisatawan. Kepastian hukum dan keselamatan publik tetap menjadi prioritas utama di atas pertimbangan pendapatan daerah," jelas Dwi.

Hingga saat ini, pemantauan satelit dan drone terus dilakukan untuk memperbarui data luasan lahan terbakar secara real time. Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan siap menggelontorkan dana darurat apabila diperlukan perluasan alat berat dan personel dari luar Jawa Timur. Seluruh pihak berharap cuaca mendukung sehingga upaya pemadaman dapat mengurangi luasan kerusakan di kawasan ikonik nasional tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User