Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Anggota Terlibat Narkoba
Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengguncang publik setelah Kepala Satuan Narkoba beserta sejumlah anggotanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penetapan status huku...
Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengguncang publik setelah Kepala Satuan Narkoba beserta sejumlah anggotanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penetapan status hukum ini diumumkan pada Senin, 14 April 2025, menyusul serangkaian pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. "Kami telah melakukan langkah tegas sesuai prosedur. Proses hukum terhadap oknum tersebut berjalan tanpa intervensi," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi internal yang digelar secara senyap oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya pada Jumat, 11 April 2025. Dalam operasi tersebut, tim Propam mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,5 gram, alat isap, serta uang tunai senilai Rp45 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi gelap narkotika.
Kronologi Penangkapan
Operasi tangkap tangan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Propam telah melakukan pengintaian selama dua pekan terhadap aktivitas mencurigakan yang melibatkan oknum anggota Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Kasat Narkoba berinisial AKP R dan tiga anggotanya—Bripka D, Bripka S, dan Brigadir A—diamankan tanpa perlawanan berarti. Keempatnya langsung menjalani tes urine di tempat, dan hasilnya menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine. Barang bukti kemudian disegel dan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya untuk pengujian lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. "Kami menduga adanya keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan oknum ini berperan sebagai backing atau pelindung peredaran narkoba di wilayah Tangerang Selatan. Pendalaman masih berlangsung," tegasnya.
Sanksi Internal dan Proses Pidana
Selain proses pidana, keempat oknum tersebut menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, pelanggaran penyalahgunaan narkotika oleh anggota kepolisian termasuk dalam kategori pelanggaran berat dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kami telah melakukan langkah tegas sesuai prosedur. Proses hukum terhadap oknum tersebut berjalan tanpa intervensi."
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Joko Waluyo, menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap atasan langsung para oknum juga sedang dilakukan. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah terdapat kelalaian dalam pengawasan internal di lingkungan Polres Tangerang Selatan.
Dalam perspektif hukum pidana, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun menanti, ditambah denda paling sedikit Rp800 juta. Pemberatan hukuman sangat mungkin diterapkan mengingat status mereka sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Kasus ini memicu gelombang kekecewaan dari berbagai elemen masyarakat. Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang antinarkoba, Granat, melalui juru bicaranya Henry Yosodiningrat, menyayangkan insiden tersebut. "Ini pukulan telak bagi upaya pemberantasan narkoba nasional. Ketika orang yang dipercaya menangkap pengedar justru terlibat, pesan yang sampai ke masyarakat adalah nihilnya integritas," ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam berbagai kesempatan, memang telah menegaskan bahwa reformasi kultural di tubuh Polri menuntut keteladanan dari setiap anggota, terutama yang menduduki posisi strategis. Kasus yang melibatkan Kasat Narkoba ini menjadi ujian nyata konsistensi kepemimpinan Polri dalam menegakkan aturan terhadap internalnya sendiri.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Victor Inkiriwang belum memberikan pernyataan resmi. Berdasarkan informasi dari staf humas Polres Tangerang Selatan, Kapolres tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kejadian ini. Posisi Kasat Narkoba untuk sementara diisi oleh pejabat sementara yang ditunjuk langsung oleh Kapolda Metro Jaya guna memastikan tidak ada kekosongan fungsi penegakan hukum narkoba di wilayah Tangerang Selatan.
Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, menilai bahwa kasus ini menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan melekat di setiap satuan kerja Polri. "Propam tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan mekanisme deteksi dini yang melibatkan pengawasan berlapis, termasuk partisipasi masyarakat melalui saluran pengaduan yang aman dan responsif," paparnya.
Hingga berita ini diturunkan, keempat tersangka masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Berkas perkara ditargetkan rampung dalam waktu 30 hari ke depan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Masyarakat menanti sejauh mana transparansi dan ketegasan institusi kepolisian dalam menangani kasus yang mencoreng wajah penegakan hukum ini.
Comments (0)