Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Anggota Terlibat Kasus Narkotika

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan diguncang peristiwa yang mencoreng institusi. Kepala Satuan Narkoba berinisial AKP R bersama empat anggota aktif lainnya resmi ditetapkan seba...

Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Anggota Terlibat Kasus Narkotika

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan diguncang peristiwa yang mencoreng institusi. Kepala Satuan Narkoba berinisial AKP R bersama empat anggota aktif lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penetapan status hukum ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin malam di Markas Polda Metro Jaya, setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan bermula dari operasi rutin yang dilakukan oleh tim gabungan internal Polda Metro Jaya pada Kamis pekan lalu. Tim menemukan kejanggalan dalam rantai komando pengamanan barang bukti di lingkungan Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan. Berdasarkan hasil audit internal, ditemukan selisih signifikan antara jumlah barang bukti yang tercatat dalam laporan resmi dengan fisik yang tersimpan di gudang penyimpanan. Selisih tersebut mencakup sedikitnya 2,3 kilogram sabu dan 1.500 butir pil ekstasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya selama kurun waktu tiga bulan terakhir.

Penyelidikan kemudian diperdalam dengan melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan serta Inspektorat Pengawasan Daerah. Hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan analisis komunikasi digital mengarah pada keterlibatan langsung AKP R selaku pimpinan satuan. Ia diduga kuat memberikan perintah kepada empat anggotanya—berinisial Bripka D, Bripka S, Brigpol A, dan Briptu F—untuk memindahkan sebagian barang bukti dari lokasi penyimpanan resmi ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciputat yang disewa khusus untuk tujuan tersebut.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Berdasarkan keterangan resmi penyidik, modus operandi yang dijalankan cukup terstruktur. Keempat anggota bertugas melakukan pemilahan dan pengemasan ulang barang bukti yang seharusnya dimusnahkan atau disimpan sebagai alat pembuktian di pengadilan. Barang bukti yang telah dikemas ulang kemudian diedarkan kembali ke jaringan pengedar yang sebelumnya telah ditangkap namun belum diproses tuntas. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memanfaatkan kewenangan dan akses eksklusif terhadap sistem administrasi penyimpanan barang bukti yang hanya dimiliki oleh personel Satuan Narkoba.

AKP R berperan sebagai pengendali utama. Ia menerbitkan surat perintah palsu yang menyatakan bahwa sebagian barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur, lengkap dengan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh saksi-saksi fiktif. Sementara itu, Bripka D dan Bripka S bertindak sebagai eksekutor lapangan yang melakukan kontak langsung dengan jaringan pengedar. Brigpol A dan Briptu F berperan sebagai pengawas dan penjaga gudang informal tempat penyimpanan barang bukti ilegal tersebut.

"Kami menemukan bukti yang sangat kuat. Transaksi keuangan mencurigakan dengan nominal mencapai Rp1,7 miliar dalam tiga bulan terakhir mengalir ke rekening para tersangka. Pola ini sangat terorganisasi dan melibatkan penyalahgunaan wewenang yang luar biasa," tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya.

Sanksi dan Proses Hukum

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Secara pidana umum, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, proses kode etik profesi Kepolisian juga berjalan paralel. Sidang Komisi Kode Etik Polri akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemberhentian tidak dengan hormat sebagai rekomendasi awal.

Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Metro Jaya. "Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap perilaku menyimpang yang menodai institusi. Ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan kepercayaan masyarakat," ujarnya melalui sambungan telepon pada Selasa pagi.

Lima tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 72 jam. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum di institusi penegak hukum lain dan jaringan pengedar yang lebih luas. Barang bukti berupa dokumen administrasi palsu, telepon genggam, dan kendaraan operasional yang disalahgunakan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User