Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Anggota Terjerat Narkotika

Jakarta — Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengguncang institusi penegak hukum. Kepala Satuan Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi Reza Mahendra, bersama dua anggotanya — Brigadir Satu Dwi Pra...

Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Anggota Terjerat Narkotika

Jakarta — Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengguncang institusi penegak hukum. Kepala Satuan Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi Reza Mahendra, bersama dua anggotanya — Brigadir Satu Dwi Prasetyo dan Brigadir Dua Andika Firmansyah — diringkus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya pada Selasa malam (17/10/2025). Mereka ditangkap di sebuah rumah toko di kawasan Ciater, Serpong, sekitar pukul 23.15 WIB, terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula dari kegiatan penyelidikan internal yang dilakukan selama tujuh minggu, menyusul kecurigaan adanya kebocoran informasi dalam sejumlah penggerebekan yang gagal. Tim Provost menemukan barang bukti berupa 1,4 kilogram sabu yang disimpan dalam lima bungkus teh Cina, dua senjata api organik, serta uang tunai Rp350 juta yang diduga merupakan hasil transaksi ilegal. “Operasi ini adalah wujud ketegasan institusi. Kami tidak akan melindungi satu pun personel yang mencederai amanah,” tegas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Santoso, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu pagi (18/10/2025).

Kronologi Pengungkapan Kasus

Berdasarkan dokumen investigasi yang dihimpun, kecurigaan terhadap AKP Reza Mahendra mencuat setelah Satuan Tugas Khusus Pemberantasan Narkoba Bareskrim Polri mencurigai aliran dana tak wajar ke rekening pribadinya. Pola transaksi tersebut terhubung dengan jaringan pengedar yang telah lama menjadi target operasi. Padahal, AKP Reza merupakan perwira yang baru tiga bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, menggantikan pejabat sebelumnya yang dimutasi pada Juli 2025.

Puncaknya, pada Selasa malam, tim Propam melakukan pengintaian di sebuah ruko yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara. Di lokasi, petugas mendapati Brigadir Dwi Prasetyo dan Brigadir Andika Firmansyah tengah memindahkan barang bukti ke dalam kendaraan dinas. AKP Reza tiba di lokasi satu jam kemudian dan langsung diamankan. “Mereka tidak melakukan perlawanan dan mengakui keterlibatan,” tambah Kombes Pol Budi Santoso.

Pernyataan Resmi Pimpinan Polri

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Bayu Prasetyo, menyatakan bahwa penindakan ini adalah bagian dari komitmen kepemimpinan baru untuk membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan wewenang. “Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat kejahatan narkotika. Hari ini kami tunjukkan bahwa pelaku akan dihukum lebih berat karena mereka adalah aparat penegak hukum,” ujar Irjen Pol Bayu dalam rapat koordinasi yang digelar secara tertutup di Ruang Rapat Utama Polda Metro Jaya, Rabu siang.

Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, proses pelanggaran kode etik profesi telah dimulai. Komisi Kode Etik Polri akan menggelar sidang dalam waktu dekat. “Sanksi tegas menanti, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Irjen Pol Bayu.

Respons Lembaga Independen

Penangkapan ini turut ditanggapi oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane. Ia mengapresiasi langkah cepat institusi, tetapi mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada tiga orang ini. “Ini hanyalah puncak gunung es. Kami mendesak dibentuknya tim khusus untuk menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterlibatan personel dari satuan lain,” ujar Neta melalui keterangan tertulis.

Sementara itu, Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edi Hasibuan, menegaskan bahwa oknum polisi yang terlibat narkoba dikenai pemberatan hukuman sesuai Pasal 133 Undang-Undang Narkotika. “Aparat penegak hukum yang terlibat pidana narkotika wajib dijatuhi pidana maksimal ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok,” jelas Edi.

Tindak Lanjut dan Komitmen ke Depan

Polda Metro Jaya segera mengambil sejumlah langkah strategis. Pertama, melaksanakan inspeksi mendadak di seluruh satuan reserse narkoba jajaran. Kedua, melakukan rotasi dan pemeriksaan latar belakang secara menyeluruh terhadap personel yang menangani kasus narkotika. Ketiga, memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

“Kami sudah menginstruksikan Dinas Pemberantasan Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan barang bukti dan transparansi operasi di semua polres. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno di tingkat pejabat utama pada Rabu petang,” kata Irjen Pol Bayu.

Terungkapnya kasus ini menjadi alarm bagi institusi kepolisian untuk terus membersihkan diri. Publik kini menanti sejauh mana proses hukum akan berjalan transparan dan konsekuen, terutama mengingat posisi para tersangka sebagai garda terdepan dalam perang melawan narkotika.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User