Serda Irfan Farhan dan Prada Donni Turunkan Bendera Bulan Bintang di Aceh

JAKARTA — Dua prajurit TNI Angkatan Darat, Serda Irfan Farhan dan Prada Donni Pinto Harahap, menurunkan bendera bulan bintang yang dikibarkan sejumlah pihak di wilayah Provinsi Aceh. Identitas kedua...

Serda Irfan Farhan dan Prada Donni Turunkan Bendera Bulan Bintang di Aceh

JAKARTA — Dua prajurit TNI Angkatan Darat, Serda Irfan Farhan dan Prada Donni Pinto Harahap, menurunkan bendera bulan bintang yang dikibarkan sejumlah pihak di wilayah Provinsi Aceh. Identitas kedua prajurit itu dibenarkan Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) dalam dokumentasi foto yang diterbitkan institusi tersebut, sebagai bagian dari penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait simbol negara.

Penurunan bendera bulan bintang itu berlangsung di tengah meningkatnya pengawasan aparat keamanan terhadap pengibaran lambang yang tidak memiliki kedudukan hukum dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Bendera bulan bintang, yang selama ini dikaitkan dengan gerakan yang pernah mengancam integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak diakui sebagai simbol resmi baik di tingkat nasional maupun daerah.

Landasan Hukum Pengibaran Bendera

Dasar hukum penggunaan bendera di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan UU tersebut, bendera negara Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih. Ketentuan itu juga menegaskan larangan penggunaan bendera lain yang dipersamakan dengan bendera negara dalam kegiatan yang bersifat resmi.

Di tingkat daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur keberadaan simbol daerah sebagai penanda identitas kultural masyarakat Aceh. Namun, pengaturan tersebut tidak mengurangi berlakunya simbol negara. Dalam berbagai forum koordinasi, aparat keamanan menilai pengibaran bendera bulan bintang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah setempat.

"Puspen TNI menegaskan bahwa tindakan penurunan bendera bulan bintang di Aceh merupakan wujud penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait simbol negara," demikian keterangan yang menyertai dokumentasi foto yang diterbitkan institusi tersebut.

Peran Dua Prajurit di Lapangan

Serda Irfan Farhan dan Prada Donni Pinto Harahap menjalankan tugas di jajaran satuan TNI Angkatan Darat di wilayah Aceh. Dalam pelaksanaan tugasnya, penurunan bendera dilakukan secara tertib dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat, sehingga situasi di lokasi dapat dikendalikan tanpa menimbulkan gejolak.

Tindakan kedua prajurit tersebut terekam dalam dokumentasi yang kemudian tersebar luas di media sosial. Publikasi identitas kedua prajurit melalui Puspen TNI dimaksudkan sebagai bentuk transparansi terhadap publik, sekaligus untuk meluruskan berbagai narasi yang beredar di ruang digital terkait peristiwa tersebut.

"Dokumentasi yang diterbitkan merupakan wujud transparansi pelaksanaan tugas prajurit di lapangan," ujar Puspen TNI dalam keterangan resminya.

Koordinasi TNI dan Polri

Penurunan bendera bulan bintang di Aceh merupakan bagian dari upaya bersama TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga kedaulatan dan simbol negara. Dalam Rapat Koordinasi yang digelar di tingkat daerah, aparat keamanan sepakat untuk menindaklanjuti setiap temuan pengibaran bendera yang tidak diakui negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan pembagian peran, kepolisian berwenang memproses pihak-pihak yang terbukti mengibarkan bendera bulan bintang, sementara TNI bertugas mengamankan jalannya penegakan hukum dan menjaga kondusivitas wilayah. Langkah ini menindaklanjuti arahan pimpinan agar seluruh aparat bertindak profesional dan proporsional dalam menghadapi dinamika di lapangan.

Penegasan Pemerintah dan Imbauan Masyarakat

Pemerintah melalui berbagai forum resmi menegaskan bahwa satu-satunya bendera negara Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih. Masyarakat Aceh diimbau untuk menyalurkan aspirasi melalui mekanisme yang dijamin konstitusi, tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, aparat keamanan terus menjaga stabilitas keamanan di Provinsi Aceh. Situasi di lapangan dilaporkan berjalan kondusif, dan seluruh pihak diminta untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User