Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Anak Buah Diringkus Jaringan Narkotika

Jakarta — Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan bersama dua orang anggotanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. P...

Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Anak Buah Diringkus Jaringan Narkotika

Jakarta — Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan bersama dua orang anggotanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penangkapan terhadap ketiga oknum aparat ini dilakukan pada Senin dini hari, 14 Juli 2025, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ciputat Timur, menyusul operasi senyap yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Andi Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 15 Juli 2025, menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apa pun, terlebih yang melibatkan petugas yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah AKBP berinisial RST selaku Kasat Narkoba, serta dua anggotanya berpangkat Aiptu berinisial DW dan Bripka berinisial FH.

Kronologi dan Modus Operandi

Operasi penangkapan bermula dari kecurigaan internal setelah adanya laporan masyarakat mengenai transaksi mencurigakan yang melibatkan oknum kepolisian di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Tim Propam Polda Metro Jaya kemudian melakukan pendalaman dan pengintaian intensif selama dua pekan. Puncaknya, pada Senin dini hari pukul 02.15 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sementara barang bukti. Di lokasi tersebut, petugas Propam mendapati AKBP RST, Aiptu DW, dan Bripka FH tengah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi tanpa prosedur yang sah. Setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh, ditemukan 2,7 kilogram sabu dan 1.200 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam boks pendingin di bagasi kendaraan dinas.

Modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan memanfaatkan kewenangan penyelidikan untuk menyita barang bukti dari pengedar kecil. Alih-alih memproses sesuai hukum, mereka justru menguasai barang sitaan tersebut untuk dikembalikan ke jalur peredaran gelap melalui kurir bayaran. Mereka juga diduga kuat memeras para bandar dengan ancaman penangkapan, menawarkan perlindungan dengan imbalan setoran rutin mingguan. Dari hasil audit transaksi keuangan sementara, ditemukan aliran dana mencurigakan ke rekening pribadi AKBP RST dengan nilai total mencapai Rp4,7 miliar dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Barang Bukti dan Pengakuan Awal

Selain 2,7 kilogram sabu dan 1.200 butir ekstasi, petugas juga menyita satu unit mobil dinas Toyota Avanza, tiga unit telepon genggam, catatan transaksi, serta uang tunai sejumlah Rp850 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan. Motor dan kendaraan pribadi milik tersangka juga tengah didalami keterkaitannya dengan aktivitas ilegal ini. Komisaris Besar Andi Nugroho menambahkan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka DW mengakui perannya sebagai penghubung antara AKBP RST dan jaringan bandar di wilayah Jakarta Selatan.

"DW mengaku diperintahkan langsung oleh atasannya untuk mengambil barang dari tangan bandar dan menyimpannya sebelum didistribusikan. Keterangan ini masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di internal Polres Tangerang Selatan,"

tegasnya.

Proses Hukum dan Sanksi Etik

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat enam tahun. Secara paralel, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan segera digelar. Kabid Humas menegaskan bahwa rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) akan menjadi keputusan mutlak mengingat beratnya pelanggaran yang mencoreng nama institusi Bhayangkara.

Proses pemberkasan perkara pidana ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjaga objektivitas. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Hartono, dalam keterangan terpisah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas tercorengnya kepercayaan masyarakat. Ia berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penempatan personel di satuan-satuan rawan, khususnya di lingkungan reserse narkoba.

Langkah Pencegahan dan Evaluasi Internal

Menindaklanjuti kasus ini, Polda Metro Jaya menginstruksikan pemeriksaan latar belakang secara acak terhadap seluruh personel Satuan Narkoba di jajaran Polres dan Polsek se-DKI Jakarta serta penyangga, termasuk Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi. Kepala Biro Pengawasan Polda Metro Jaya menyatakan akan menerapkan sistem pengawasan berlapis dengan melibatkan fungsi intelijen internal untuk mendeteksi anomali gaya hidup anggota.

"Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, apalagi yang seharusnya menangkap pengedar. Ini adalah pengkhianatan terbesar terhadap sumpah jabatan,"

tegasnya.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi Polri, khususnya di tengah gencarnya kampanye perang melawan narkoba. Berdasarkan data Divisi Propam Mabes Polri, sepanjang tahun 2025 tercatat sudah ada sembilan anggota Polri yang terlibat jaringan narkoba, dengan tiga di antaranya adalah perwira menengah. Angka ini menunjukkan urgensi reformasi kultur dan pengawasan internal yang lebih ketat. Masyarakat diminta untuk terus berpartisipasi aktif memberikan laporan jika menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Polri berkomitmen bahwa kasus AKBP RST akan menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan, termasuk mengejar para bandar besar yang selama ini mungkin terlindungi oleh oknum tak bertanggung jawab.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User