Kasasi Ditolak, Hakim Djuyamto Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Suap Minyak Goreng
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Djuyamto, hakim yang terseret dalam pusaran kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Dengan ditolaknya
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Djuyamto, hakim yang terseret dalam pusaran kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Dengan ditolaknya upaya hukum luar biasa tersebut, vonis 12 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Djuyamto dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Informasi ini termuat dalam laman kepaniteraan perkara Mahkamah Agung yang dipantau Apaberita.com pada Jumat, 3 Juli 2026. Dalam catatan putusan tersebut, majelis hakim agung secara tegas menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum (PU) maupun oleh pihak terdakwa.
"Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi kepaniteraan MA.
Putusan ini diketok oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Jurpriyadi, dengan anggota H Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Adapun panitera pengganti yang menangani perkara ini adalah Bayu Ruhul Azam. Dengan demikian, tidak ada perubahan hukuman bagi Djuyamto yang telah divonis bersalah dalam skandal suap yang mencoreng wajah peradilan Indonesia.
Skandal Suap Vonis Lepas Minyak Goreng
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Djuyamto saat menangani perkara minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Djuyamto didakwa menerima sejumlah uang dari pihak tertentu agar memberikan vonis lepas atau putusan yang menguntungkan dalam perkara tersebut. Praktik kotor ini terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian operasi tangkap tangan dan pengembangan lebih lanjut.
Proses hukum terhadap Djuyamto telah berjalan cukup panjang. Pada tingkat pertama, pengadilan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, yang kemudian diajukan banding namun tetap dikuatkan. Kasasi menjadi upaya terakhir yang kini telah final ditolak oleh MA. Penolakan kasasi ini mengonfirmasi bahwa tidak ada celah hukum lagi bagi Djuyamto untuk menghindari hukuman tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan seorang hakim yang seyogyanya menjadi garda terakhir penegakan hukum. Vonis 12 tahun penjara dinilai sebanding dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan, yakni menodai independensi lembaga peradilan dan merampas keadilan dari publik.
Dengan putusan kasasi yang final ini, Djuyamto akan segera menjalani masa hukuman dan diwajibkan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pahit bagi seluruh insan peradilan akan bahaya korupsi yang menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Comments (0)