PALU — Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tengah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jemaah haji provinsi tersebut pada penyelenggaraan tahun 2027 sebesar Rp54 juta per orang. Angka tersebut disahkan dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Palu, menyusul diterbitkannya keputusan pemerintah pusat mengenai komponen biaya haji nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tengah menyatakan bahwa penetapan besaran Bipih merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Haji dan Umrah yang menetapkan struktur biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah. "Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, jemaah di Sulawesi Tengah hanya perlu membayar Bipih sebesar Rp54 juta," tegasnya dalam rapat koordinasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa angka itu lebih rendah dibandingkan asumsi awal yang beredar di kalangan calon jemaah. Penurunan tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari efisiensi sejumlah komponen pembiayaan, termasuk optimalisasi nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Struktur dan Komponen Pembiayaan
Dalam paparan yang disampaikan pada forum tersebut, dijelaskan bahwa Bipih merupakan bagian biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan langsung kepada jemaah. Komponen ini mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Arab Saudi, konsumsi selama masa operasional, serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Selain Bipih, terdapat komponen lain berupa nilai manfaat atas dana setoran awal jemaah yang dikelola BPKH. Nilai manfaat itu digunakan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan, sehingga total biaya yang harus ditanggung jemaah menjadi lebih ringan daripada biaya riil perjalanan haji.
"Yang dibayarkan jemaah adalah Bipih. Adapun selisih antara biaya riil penyelenggaraan dengan Bipih ditutup melalui nilai manfaat," jelasnya. Ia menambahkan bahwa mekanisme ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kanwil mencatat jumlah calon jemaah haji asal Sulawesi Tengah yang masuk dalam daftar tunggu cukup signifikan. Sebagian besar dari mereka telah melakukan pelunasan tahap awal dan menunggu jadwal keberangkatan sesuai nomor porsi masing-masing.
Sosialisasi dan Tahapan Pelunasan
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tengah menyatakan akan menggelar sosialisasi kepada seluruh kantor kabupaten dan kota. Sosialisasi menyasar calon jemaah, petugas penyelenggara haji, serta kelompok bimbingan ibadah haji agar memahami rincian biaya dan tahapan pelunasan.
Pihaknya juga mengimbau calon jemaah untuk tidak mempercayai informasi mengenai biaya haji yang bersumber dari pihak tidak resmi. "Seluruh informasi resmi terkait besaran biaya dan jadwal pelunasan akan disampaikan melalui kantor kementerian agama kabupaten dan kota," ujarnya.
Dalam rapat koordinasi itu pula ditegaskan bahwa pelunasan Bipih dilakukan melalui bank penerima setoran yang telah ditunjuk. Jemaah diharapkan menyiapkan dokumen persyaratan, termasuk paspor dan dokumen pendukung lain, agar proses verifikasi dapat berjalan tepat waktu.
Efisiensi dan Kualitas Pelayanan
Meski biaya yang dibebankan menurun, Kanwil memastikan kualitas pelayanan kepada jemaah tidak dikurangi. Aspek akomodasi, konsumsi, dan transportasi disebut tetap mengacu pada standar yang ditetapkan pemerintah, termasuk jarak penginapan ke Masjidil Haram serta kapasitas tenda di Mina.
"Efisiensi dilakukan pada aspek pengelolaan, bukan pada pelayanan kepada jemaah. Standar pelayanan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Pengawasan itu mencakup aspek pembiayaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah selama berada di Tanah Suci.
Kanwil juga mengingatkan calon jemaah agar melengkapi vaksinasi meningitis dan pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan. Kedua hal itu merupakan syarat wajib yang ditetapkan otoritas Arab Saudi dan menjadi bagian dari prosedur operasional penyelenggaraan haji.
Dengan penetapan Bipih Rp54 juta, Kanwil berharap seluruh calon jemaah asal Sulawesi Tengah dapat memenuhi kewajiban pelunasan sesuai jadwal. Pihaknya menegaskan akan membuka layanan konsultasi bagi jemaah yang membutuhkan penjelasan lebih rinci mengenai komponen biaya dan tahapan keberangkatan.
Comments (0)