Jejak Arsul Sani, Politikus Senior PPP Kini Duduk sebagai Hakim Konstitusi
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menambah susunan hakimnya setelah Arsul Sani mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo pada 18 Januari 2024. Pengangkatan itu menandai beral...
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menambah susunan hakimnya setelah Arsul Sani mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo pada 18 Januari 2024. Pengangkatan itu menandai beralihnya status politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi negarawan penjaga konstitusi. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Istana Negara pukul 10.00 WIB, disaksikan oleh pimpinan lembaga tinggi negara, para menteri, dan keluarga besar hakim yang dilantik.
Arsul Sani mengisi posisi hakim konstitusi yang sebelumnya lowong setelah masa jabatan hakim sebelumnya berakhir. Ia diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme pemilihan di internal parlemen. Dalam rapat paripurna DPR pada penghujung 2023, namanya ditetapkan sebagai calon hakim konstitusi setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR.
Perjalanan Panjang Seorang Politisi
Arsul Sani merupakan sosok yang tidak asing dalam kancah politik nasional. Lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 8 Januari 1964, ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah di kota kelahirannya. Selanjutnya, ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia dan melanjutkan studi magister di kampus yang sama. Sejak muda, kiprahnya di organisasi kemasyarakatan Islam cukup menonjol. Arsul tercatat sebagai pengurus Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dan kemudian aktif di struktur PPP.
Karier politiknya di parlemen dimulai pada 2014 saat terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX. Selama dua periode berturut-turut hingga 2023, ia duduk di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Posisi puncak di parlemen diraihnya ketika dipercaya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019–2024. Di partainya, Arsul menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2016–2020 dan kemudian menjadi Wakil Ketua Umum.
Proses Ketat Menuju Kursi Hakim
Pengangkatan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi melalui mekanisme seleksi terbuka yang dikoordinasikan oleh DPR. Sebanyak 12 nama mengikuti tahapan awal, kemudian mengerucut menjadi tiga calon yang diuji kelayakannya secara mendalam. Dalam uji kepatutan dan kelayakan yang digelar pada November 2023, Arsul memaparkan pandangannya tentang independensi hakim, penafsiran konstitusi, dan komitmennya untuk melepaskan seluruh atribut politik setelah dilantik.
“Saya akan menanggalkan semua jabatan dan keanggotaan politik begitu resmi menjadi hakim konstitusi. Tidak boleh ada intervensi partai, apalagi kepentingan golongan,” tegas Arsul dalam uji kepatutan di hadapan Komisi III DPR, sebagaimana dikutip dari risalah resmi. Pernyataannya itu menjadi salah satu pertimbangan DPR untuk menyetujui pencalonannya.
Keputusan penetapan calon hakim konstitusi dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Desember 2023. Fraksi-fraksi hampir bulat mendukung, meskipun ada beberapa catatan dari fraksi tertentu tentang latar belakang politik Arsul. Namun, secara umum, pengalaman legislasi dan pemahaman hukum tata negara yang ia miliki dianggap cukup memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan dan Komitmen Pasca-Pelantikan
Sehari setelah dilantik, Arsul Sani langsung mengikuti rapat pleno hakim dan menandatangani pakta integritas. Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Biro Humas MK, Arsul menyatakan, “Saya bukan lagi milik PPP, bukan lagi milik parlemen. Satu-satunya klien saya adalah konstitusi.” Pernyataan itu sekaligus menjawab keraguan publik tentang potensi konflik kepentingan mengingat banyaknya perkara elektoral dan partai politik yang ditangani MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam acara serah terima jabatan pada 19 Januari 2024, menegaskan bahwa setiap hakim wajib menjaga independensi. “Kita semua terikat pada sumpah jabatan dan kode etik hakim. Tidak boleh ada satu pun intervensi dari luar, termasuk dari partai asal calon,” ujarnya. Hal ini semakin mempertegas posisi Arsul sebagai hakim yang harus bebas dari pengaruh politik praktis.
Dengan bergabungnya Arsul Sani, komposisi sembilan hakim konstitusi kembali lengkap. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat putusan-putusan MK, terutama dalam perkara pengujian undang-undang dan sengketa hasil pemilihan umum yang kerap memanas. Para pengamat konstitusi menilai pengalaman politik Arsul bisa menjadi aset berharga, selama ia mampu menjaga jarak dari kepentingan politik.
Arsul Sani sendiri, dalam wawancara singkat usai pelantikan mengungkapkan, “Saya ingin membaktikan sisa hidup untuk menjaga konstitusi. Ini tugas mulia yang saya terima dengan penuh tanggung jawab.” Kini, publik tinggal menunggu kiprah hakim dari kalangan politisi itu dalam mengawal demokrasi dan supremasi konstitusi.
Baca juga:
Comments (0)