KPK Tetapkan Sekda Ponorogo Agus Pramono Tersangka Dugaan Gratifikasi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang terkait dengan jaba...

Jul 12, 2026 - 08:40
0 0
KPK Tetapkan Sekda Ponorogo Agus Pramono Tersangka Dugaan Gratifikasi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang terkait dengan jabatannya. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (15/6/2025). Agus diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari pihak swasta yang berkepentingan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo selama masa jabatannya yang telah berlangsung 13 tahun.

"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AP (Agus Pramono) sebagai tersangka," ujar Alexander Marwata. Ia menambahkan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai tidak wajar.

Ketidakwajaran LHKPN Jadi Pintu Masuk

Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin LHKPN yang wajib dilaporkan oleh setiap penyelenggara negara. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK menemukan kejanggalan pada laporan milik Agus Pramono untuk periode 2023. Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan Agus tercatat sebesar Rp18,7 miliar, meningkat signifikan dari laporan tahun 2018 yang hanya sekitar Rp4,2 miliar. Kenaikan hampir lima kali lipat dalam lima tahun ini tidak disertai dengan sumber pendapatan yang jelas, mengingat gaji pokok seorang sekretaris daerah hanya berkisar Rp5-7 juta per bulan.

KPK kemudian mendalami aset-aset Agus, termasuk kepemilikan tanah dan bangunan di Ponorogo, Madiun, dan Surabaya dengan total nilai Rp11,3 miliar, serta kepemilikan kendaraan mewah seperti Toyota Alphard dan Mitsubishi Pajero Sport. Pihak penyidik juga menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp3,5 miliar yang masuk ke rekening pribadi dan istri Agus dalam kurun waktu 2022-2023.

"Kami memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi pada Maret lalu. Namun, penjelasan yang diberikan tidak dapat menghilangkan bukti-bukti yang ada," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam keterangan terpisah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa harta tersebut berasal dari penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Tiga Proyek Strategis Jadi Sorotan

Penyidik KPK telah mengantongi nama-nama pihak swasta yang diduga menjadi pemberi gratifikasi. Setidaknya ada tiga proyek strategis di Kabupaten Ponorogo yang menjadi sorotan, yaitu Pembangunan Pasar Legi Ponorogo senilai Rp27 miliar (2021), Rehabilitasi Jalan Provinsi di Ruas Ponorogo-Pacitan dengan anggaran Rp34 miliar (2022), serta Pembangunan Jaringan Irigasi Desa Ngrayun yang menelan dana Rp18 miliar (2023). Agus sebagai Sekda memiliki kewenangan dalam mengoordinasikan proses penganggaran dan pelelangan proyek-proyek tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa delapan saksi dari kalangan kontraktor dan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ponorogo. "Dari keterangan saksi, ada pemberian sejumlah uang dalam bentuk tunai dan transfer, yang nilainya bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp200 juta per proyek," jelas Asep. Ia menambahkan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah Agus dan keluarganya.

Selain uang, Agus juga diduga menerima gratifikasi berupa satu unit mobil mewah yang dibeli dengan atas nama orang lain, serta perjalanan wisata ke luar negeri yang dibiayai oleh rekanan. Bukti-bukti ini sedang didalami lebih lanjut oleh tim penyidik untuk menjerat Agus dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan dan Pengembangan Kasus

Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Agus Pramono selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Agus terlihat mengenakan rompi oranye saat digelandang dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan. Kuasa hukum Agus, Muhammad Fahri, menyatakan akan mengajukan praperadilan. "Kami menghormati proses hukum, namun klien kami merasa tidak pernah menerima gratifikasi sebagaimana dituduhkan. Semua harta yang dimiliki berasal dari usaha sampingan keluarga," ucap Fahri kepada wartawan.

Sementara itu, KPK belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. "Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pejabat pemerintah daerah lainnya yang ikut menikmati aliran dana ini," tegas Alexander Marwata. Ia mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara agar melaporkan setiap gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja ke KPK, sesuai dengan ketentuan Pasal 12C UU Tipikor.

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pada tahun 2022, KPK juga pernah menangkap Kepala Dinas Pendidikan setempat dalam kasus suap pengadaan alat peraga pendidikan. Masyarakat Ponorogo menyambut baik langkah tegas KPK ini dan berharap agar pengusutan dilakukan secara transparan hingga tuntas.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User