Vonis Pengawasan Dijatuhkan Majelis Hakim untuk Laras Faizati
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026. Ketua Majelis Hakim, Dr. Andi Rahmat Hidayat...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026. Ketua Majelis Hakim, Dr. Andi Rahmat Hidayat, S.H., M.H., membacakan amar putusan yang menetapkan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Mengadili, menyatakan terdakwa Laras Faizati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Hakim Andi Rahmat di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung selama hampir tiga jam dengan pengamanan ketat dari petugas kepolisian. Laras Faizati yang mengenakan kemeja putih lengan panjang hadir langsung didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh advokat senior M. Yusuf Hamzah. Puluhan awak media dan simpatisan memadati ruang sidang sejak pagi hari.
Kronologi Perkara dan Dakwaan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dian Permata Sari, S.H., dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa pada medio Agustus 2025. Laras Faizati didakwa menyebarkan informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat melalui platform media sosial. "Terdakwa secara sadar dan tanpa hak menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur provokatif," tegas JPU Dian dalam pembacaan dakwaan yang berlangsung pada 3 November 2025.
Proses persidangan telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan dengan menghadirkan 12 orang saksi, dua di antaranya merupakan saksi ahli hukum pidana dan ahli linguistik forensik. Barang bukti yang diajukan meliputi tangkapan layar unggahan media sosial, hasil ekstraksi forensik digital dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, serta dokumen-dokumen terkait lainnya. Penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya menyatakan bahwa pernyataan kliennya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi, namun terdapat sejumlah hal meringankan yang menjadi dasar penjatuhan vonis pidana pengawasan. "Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri," kata Hakim Andi Rahmat.
Hal-hal yang memberatkan meliputi perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga ketertiban umum. Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun dengan ketentuan terdakwa wajib melapor kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan setiap bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengikuti program pembinaan selama masa pengawasan berlangsung. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta pidana penjara selama delapan bulan.
Tanggapan Para Pihak
Tim kuasa hukum Laras Faizati menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. "Kami menghormati putusan ini dan tidak akan mengajukan banding. Klien kami menerima sepenuhnya keputusan Majelis Hakim," ujar M. Yusuf Hamzah kepada awak media seusai sidang. Sementara itu, JPU Dian Permata Sari menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu tujuh hari ke depan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Akademisi hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., yang dimintai keterangan terpisah menilai bahwa putusan pidana pengawasan ini mencerminkan pendekatan keadilan restoratif. "Pidana pengawasan merupakan instrumen pemidanaan yang menekankan pembinaan tanpa harus menghilangkan kemerdekaan sepenuhnya," jelasnya saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (16/1).
Putusan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak kebebasan berekspresi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa proses persidangan telah berjalan sesuai dengan asas peradilan yang terbuka, jujur, dan imparsial. Vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati ini sekaligus menambah daftar putusan pengadilan yang menerapkan pendekatan pemidanaan non-pemenjaraan dalam menangani perkara serupa. Dokumentasi lengkap putusan ini dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga:
Comments (0)