DPR Sahkan KUHAP Baru, Perkuat Perlindungan Hukum dan Modernisasi Proses Pidana
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, ...
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025. Pengesahan ini menandai pembaruan sistemik hukum acara pidana nasional setelah lebih dari empat dekade menggunakan regulasi warisan kolonial. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengetuk palu tanda pengesahan disaksikan oleh seluruh fraksi yang hadir secara lengkap.
"Dengan disahkannya RUU KUHAP ini, kita memasuki babak baru penegakan hukum yang lebih adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Proses pembahasan dilakukan secara mendalam bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan," tegas Puan Maharani dalam pidato penutupnya. Sebanyak 9 fraksi menyetujui rancangan tersebut, sementara satu fraksi menyatakan persetujuan dengan catatan. Pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat setelah melalui rapat-rapat Panitia Kerja secara intensif sejak Februari 2025.
Transformasi Fundamental Hukum Acara Pidana
Pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sistem peradilan Indonesia. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyatakan bahwa KUHAP baru membawa sejumlah perubahan fundamental yang menyesuaikan dengan dinamika masyarakat modern. "Kita tidak lagi sekedar memperbarui aturan prosedural, tetapi melakukan transformasi menyeluruh paradigma peradilan pidana yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka," ujarnya dalam keterangan pers usai Rapat Paripurna.
Secara garis besar, terdapat enam pilar utama reformasi dalam KUHAP baru ini. Pertama, penguatan peran dan kewenangan lembaga pemasyarakatan dalam pengawasan pelaksanaan putusan. Kedua, penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, dan hakim. Ketiga, perluasan kewenangan hakim pemeriksa pendahuluan yang kini mencakup pengujian keabsahan penetapan tersangka. Keempat, pengaturan mekanisme jalur khusus penyelesaian perkara untuk mendorong efisiensi. Kelima, penerapan teknologi informasi dalam administrasi peradilan. Keenam, pengakuan secara eksplisit terhadap keadilan restoratif sebagai salah satu pendekatan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Mekanisme Baru dan Perluasan Hak Tersangka
Salah satu terobosan paling signifikan adalah diadopsinya mekanisme hakim pemeriksa pendahuluan (HPP) yang memiliki kewenangan lebih luas. Ketua Panitia Kerja RUU KUHAP, Arteria Dahlan, menjelaskan bahwa HPP kini dapat menguji penetapan tersangka sebelum perkara masuk ke persidangan pokok. "Ini merupakan jawaban atas banyaknya keluhan terkait kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang. Jika penetapan tersangka tidak memenuhi syarat formil dan materil, HPP dapat menyatakan tidak sah," kata Arteria di sela-sela rapat. Aturan ini diharapkan menjadi rem bagi potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
KUHAP baru juga memperluas hak tersangka dan terdakwa secara signifikan. Setiap tersangka berhak memperoleh akses terhadap penasihat hukum sejak tahap penyelidikan, bukan lagi sekadar penyidikan. Bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu diperkuat dengan kewajiban negara menanggung biaya melalui anggaran. Selain itu, diatur pula hak untuk mendapatkan salinan berkas perkara dalam format digital, mekanisme penggantian kerugian yang lebih cepat jika terjadi kekeliruan penetapan tersangka, serta larangan penggunaan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah (exclusionary rules) yang kini memiliki ketentuan lebih tegas.
Harmonisasi dan Tantangan Implementasi
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Adies Kadir, menekankan bahwa KUHAP baru adalah hasil kompromi politik yang mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen, termasuk akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi profesi hukum. "Ini bukan produk yang sempurna, tetapi merupakan langkah maju yang sangat berarti. Kami berhasil menyelaraskan semangat pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya dengan perlindungan HAM," ujar Adies. Namun, sejumlah kalangan masih menyoroti potensi multitafsir dalam beberapa pasal, terutama yang menyangkut kewenangan penyadapan dan perpanjangan masa penahanan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengakui bahwa keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum, infrastruktur teknologi informasi, serta komitmen politik pemerintah dan legislatif ke depan. "Pemerintah akan segera menyusun peraturan pelaksana dan melakukan diklat masif kepada polisi, jaksa, dan hakim. Ini pekerjaan rumah besar, tetapi harus kita selesaikan sebelum undang-undang ini efektif berlaku dua tahun sejak diundangkan," tandasnya. Dua tahun masa transisi dianggap cukup untuk mempersiapkan semua prasarana dan perubahan kultur kerja aparat yang sudah mengakar.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Chudry Sitompul, menilai bahwa KUHAP baru membawa angin segar, namun akan diuji dalam praktik. "Problem klasik kita adalah disharmoni antar lembaga penegak hukum. Tanpa standardisasi pemahaman dan koordinasi yang solid, reformasi ini hanya akan menjadi macan kertas," ujarnya saat dihubungi. Ia mendesak Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri segera membentuk tim bersama untuk menyusun pedoman teknis yang seragam. Sementara itu, Komisi III DPR berjanji akan mengawal proses transisi melalui fungsi pengawasan secara berkala.
Dengan disahkannya KUHAP baru, Indonesia resmi memiliki kerangka hukum acara pidana modern yang lebih responsif terhadap kebutuhan zaman. Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel serta Lodewijk F. Paulus berlangsung hingga pukul 19.30 WIB. Dokumen final RUU KUHAP yang terdiri atas 392 pasal itu akan segera diserahkan kepada Presiden untuk diundangkan dalam Lembaran Negara. Publik kini menanti bagaimana semangat pembaruan ini diterjemahkan dalam kenyataan di lapangan.
Baca juga:
Comments (0)