Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan hak rehabilitasi hukum kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Pres...
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan hak rehabilitasi hukum kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden yang ditandatangani di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (13/4/2026) dan berlaku efektif sejak tanggal penetapan.
Perjalanan Kasus Hukum Ira Puspadewi
Ira Puspadewi sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan kapal penyeberangan di PT ASDP pada tahun 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan pihak lain hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dalam proyek pembelian 14 unit kapal roll-on/roll-off.
Selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, Ira tercatat berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan. Ia juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti yang ditetapkan pengadilan. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, yang bersangkutan telah menjalani separuh masa pidana dan memperoleh remisi sebanyak 75 hari dari berbagai peringatan hari besar keagamaan dan nasional.
Dasar Pemberian Rehabilitasi
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi didasarkan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Rehabilitasi. “Presiden memiliki hak prerogatif untuk memulihkan hak seseorang yang telah selesai menjalani pidana, sepanjang memenuhi syarat dan dipertimbangkan oleh Tim Pertimbangan Pemberian Rehabilitasi,” ujar Yusril dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Hukum dan HAM, Selasa (14/4/2026).
Keputusan rehabilitasi tersebut, kata Yusril, tidak menghapuskan kesalahan pidana, melainkan memulihkan hak-hak keperdataan Ira sebagai warga negara, termasuk hak untuk menduduki jabatan publik dan mengakses layanan keuangan. Sebelumnya, Ira telah mendapatkan pengurangan masa pidana melalui program asimilasi dan menjalani cuti bersyarat sejak Oktober 2025. Pemberian rehabilitasi ini sekaligus menandai kembalinya status sosial Ira secara penuh di mata hukum.
Ketua Tim Pertimbangan, yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, menambahkan bahwa rapat pleno pada 3 April 2026 telah membahas enam nama, dan Ira Puspadewi masuk dalam tiga nama yang direkomendasikan kepada presiden. “Rekomendasi diberikan setelah menelaah laporan Lapas, hasil Litmas Bapas, serta pertimbangan dari instansi penegak hukum,” jelasnya.
Respons Publik dan Akademisi
Pemberian rehabilitasi ini menuai tanggapan beragam dari kalangan masyarakat dan akademisi. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, menilai keputusan presiden sah secara hukum karena sudah memenuhi syarat administratif dan substansi. “Rehabilitasi bukan berarti menghapus catatan pidana, melainkan memulihkan hak-hak yang sempat gugur akibat vonis. Ini merupakan bentuk keadilan restoratif di ujung proses pemidanaan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, meminta agar pemerintah transparan mengenai kriteria yang digunakan. “Kami tidak menolak hak rehabilitasi, tapi publik perlu diyakinkan bahwa ini bukan keputusan politik atau balas budi. Kerugian negara dalam kasus ini sangat besar,” katanya. Meski demikian, ICW mengakui bahwa Ira telah memenuhi kewajiban pengembalian uang negara dan menjalani hukuman sesuai ketentuan.
Sejumlah kolega di lingkungan BUMN juga menyambut baik putusan tersebut. Mantan Menteri BUMN, Erick Thohir, melalui pesan singkat menyatakan bahwa langkah ini memberikan kesempatan kedua bagi profesional yang telah menebus kesalahan. “Kita harap rehabilitasi ini menjadi pembelajaran dan memberikan motivasi untuk kembali berkontribusi secara positif,” tulisnya.
Langkah Pasca-Rehabilitasi
Dengan diterbitkannya Keppres, Ira Puspadewi berhak memperoleh Sertifikat Rehabilitasi dari Kemenkum HAM yang akan mencatatkan pemulihan hak-haknya di seluruh adminstrasi kependudukan dan kepegawaian. Ia juga dapat mengajukan pembatalan status ‘terpidana’ pada perbankan dan instansi lain. Saat ini, Ira dikabarkan telah menjadi penasihat independen di sebuah konsultan manajemen transportasi laut, namun masih menunggu sosialisasi resmi dari kementerian.
Keputusan presiden ini menjadi rehabilitasi kedua yang diberikan pada periode pemerintahan Prabowo setelah sebelumnya diberikan kepada seorang mantan kepala daerah pada pertengahan 2025. Pemerintah menyatakan akan melanjutkan program rehabilitasi bagi narapidana lain yang dinilai layak, sejalan dengan kebijakan pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan.
Baca juga:
Comments (0)