Aug 26, 2026
Politik

Jampidsus Febrie Adriansyah Bicara soal Pengintaian Oknum Polri

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya menyampaikan penjelasan resmi mengenai dugaan pengintaian sepihak oleh sejumlah oknum anggota Polri terhadap ak...

Jampidsus Febrie Adriansyah Bicara soal Pengintaian Oknum Polri

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya menyampaikan penjelasan resmi mengenai dugaan pengintaian sepihak oleh sejumlah oknum anggota Polri terhadap aktivitas pengusutan perkara korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung. Penegasan itu disampaikan di Jakarta setelah para penyidik dan penuntut umum melaporkan adanya pemantauan terhadap langkah kerja mereka yang diduga dilakukan personel Detasemen Khusus 88 Anti Teror tanpa koordinasi resmi antarlembaga.

Laporan Internal soal Pemantauan Terhadap Penyidik

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari kalangan internal Kejaksaan Agung, kecurigaan mulai tumbuh ketika beberapa penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus mendapati keberadaan sejumlah orang tak dikenal di sekitar area kerja mereka. Pemantauan itu dilaporkan berlangsung pada saat para penyidik tengah menindaklanjuti perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang signifikan.

Dalam rapat internal, sejumlah jaksa menilai setiap bentuk pemantauan terhadap proses penyidikan semestinya disampaikan melalui mekanisme koordinasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mereka mengkhawatirkan langkah sepihak semacam itu berpotensi menimbulkan salah paham antarinstansi, bahkan mengganggu kelancaran pengumpulan alat bukti pada tahapan penyidikan.

Febrie Adriansyah Tegaskan Jalur Koordinasi Resmi

Menanggapi laporan tersebut, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pengusutan tindak pidana korupsi merupakan kewenangan Kejaksaan yang dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Ia menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara di Jampidsus berjalan sesuai prosedur dan tidak boleh terganggu oleh tindakan pihak mana pun.

"Setiap lembaga memiliki kewenangan dan mekanisme kerja yang diatur berdasarkan undang-undang. Apabila ada hal yang ingin dikonfirmasi, jalur koordinasi antarlembaga telah tersedia dan wajib ditempuh," ujar Febrie Adriansyah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis.

Febrie menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berspekulasi mengenai motif di balik aktivitas pengintaian itu. Meski demikian, ia memerintahkan pencatatan serta evaluasi atas seluruh laporan yang masuk guna menjaga keamanan aparatur pengusut dan memastikan proses hukum tetap berjalan objektif.

Relasi Kejaksaan dan Polri Dinilai Tetap Kondusif

Lebih lanjut, Febrie menyatakan hubungan Kejaksaan Agung dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap kondusif. Menurutnya, kedua lembaga sama-sama terikat amanat konstitusi untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga segala persoalan teknis harus diselesaikan melalui forum koordinasi yang tersedia.

"Kami menghormati kinerja aparat kepolisian. Namun, dalam konteks pengusutan perkara, sinkronisasi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan ataupun kesalahpahaman di lapangan," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga meminta seluruh jajaran Jampidsus tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh dinamika kelembagaan. Ia menegaskan prioritas utama satuan kerja tindak pidana khusus adalah menuntaskan perkara korupsi yang kini ditangani, termasuk sejumlah kasus besar yang menjadi sorotan publik.

Langkah Menindaklanjuti dan Komitmen Antirasuah

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung diketahui tengah melakukan pendataan atas laporan pengintaian dimaksud. Apabila terbukti terdapat oknum yang bertindak di luar kewenangan, persoalan tersebut akan disampaikan melalui jalur resmi kepada pimpinan Polri demi tegaknya disiplin kelembagaan dan kepastian hukum.

Untuk mencegah peristiwa serupa terulang, kedua lembaga diketahui akan menjadwalkan Rapat Koordinasi tingkat pimpinan guna menyepakati protokol komunikasi dalam penanganan perkara yang menyentuh kewenangan bersama. Keputusan hasil pertemuan tersebut nantinya ditetapkan sebagai acuan bersama bagi seluruh jajaran di lapangan.

Di sisi lain, sejumlah kalangan hukum memandang peristiwa ini sebagai pengingat mengenai pentingnya tata kelola komunikasi antar-aparat penegak hukum. Koordinasi yang tertib diyakini akan memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.

Ke depan, Febrie Adriansyah menegaskan komitmen Jampidsus untuk terus bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun. "Kami memastikan pengusutan perkara korupsi berjalan sesuai hukum, independen, dan akuntabel. Itu amanat kita semua," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User